Kubu Prabowo-Sandi hanya sebatas menggeneralisir sejumlah kejadian menjadi unsur TSM. Padahal, pembuktian pelanggaran TSM harus berdampak dengan hasil Pilpres 2019.
Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada Eddy O.S. Hiariej mengatakan, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi gagal membuktikan hubungan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019, tetapi justru menggunakan teori-teori tanpa bisa membuktikan kecurangan itu sendiri.
Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019), Eddy mengacu kepada penjelasan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 terkait definisi TSM. Terutama perihal “terstruktur” yang menunjukkan adanya pelanggaran secara kolektif atau secara bersama-sama. Dalam memaknai kata “terstruktur”, kata Eddy, pemohon harus membuktikan dua unsur.
Pertama, adanya meeting of mine antara pelaku pelanggaran sebagai syarat subjektif. Kedua, ada kerja sama yang nyata untuk mewujudkan meeting of mine syarat objektif secara kolektif atau bersama-sama. Dalam pandangan Eddy, situasi tersebut tidak terpenuhi dalam Pilpres 2019.
"Hal ini sama sekali tidak terlihat dalam fundamentum petendi (dalil pemohon)," kata Eddy saat memberikan keterangan dalam persidangan.
Kemudian dari kata “sistematis”, menurut dia, tim Prabowo-Sandi harus bisa membuktikan bahwa pelanggaran tersebut direncanakan secara matang, tersusun bahkan sangat rapi.
Apabila mengacu teori hukum, ungkap dia, harus bisa membuktikan juga unsur substansi perencanaan, siapa yang melakukan, kapan dan di mana.
Tidak hanya itu, Eddy juga menilai, BPN harus bisa menunjukkan secara pasti terjadinya kerja sama yang nyata untuk menunjukkan adanya meeting of mine tersebut. Tanpa unsur tersebut, tidak ada pembuktian secara sistematis.
Terkait kata “masif”, Eddy mengatakan, juga harus bisa dibuktikan adanya pelanggaran yang berdampak luas kepada hasil pemilihan. Untuk membuktikan adanya kecurangan secara masif, Eddy mengatakan, harus ada hubungan kausalitas antara pelanggaran tersebut dan dampak di publik.Eddy berkesimpulan, kubu Prabowo-Sandi hanya sebatas menggeneralisir sejumlah kejadian menjadi unsur TSM. Padahal, pembuktian pelanggaran TSM harus berdampak dengan hasil Pilpres 2019. Namun, kubu 02 tidak membuktikan dalil TSM meski tidak menggunakan teori.
"Dalam fundamentum petendi, hal ini sama sekali tidak dijelaskan oleh kuasa hukum pemohon. Belum lagi dasar teoretik dalam hubungan kausalitas, apakah hendak menggunakan teori Birkmayer, teori Binding ataukah teori Kohler," Kata Eddy.
"Alih-alih menggunakan teori, kuasa hukum pemohon sama sekali tidak menyinggung hubungan kausalitas antara terstruktur, sistematis yang berdampak masif dan hubungannya dengan selisih perhitungan suara," lanjut Eddy.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews