Gelombang penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) TNI dan RUU Polri semakin menguat, dan hal ini memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat. Revisi kedua undang-undang tersebut dianggap membawa klausul yang memunculkan potensi ketidakstabilan dalam sistem keamanan negara.
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa revisi UU TNI yang telah disetujui oleh DPR menegaskan berakhirnya peran dwifungsi TNI.
"Tidak ada dwifungsi lagi di Indonesia. Jangankan jasad, arwahnya pun sudah nggak ada," tegasnya.
Menhan menambahkan bahwa beberapa tokoh yang menjabat di posisi sipil saat ini adalah purnawirawan TNI, bukan prajurit aktif.
Ia ingin meluruskan kekhawatiran publik mengenai keterlibatan prajurit aktif di lembaga-lembaga sipil, seperti yang terjadi di Badan Gizi Nasional (BGN).
"Nggak ada, pensiun semua itu sudah lama itu," ujarnya.
Meskipun terdapat penolakan, Sjafrie mengapresiasi kritik yang muncul terkait revisi UU TNI tersebut.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan dan bahkan menolak revisi ini. Namun, mari kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa," ungkapnya.
Menhan menegaskan pentingnya menjaga kerukunan bangsa Indonesia, mengingat tantangan yang semakin kompleks di tingkat global.
"Kita adalah keluarga bangsa Indonesia yang harus menjaga persatuan dan kesatuan menghadapi ancaman, baik secara konvensional maupun tidak konvensional," lanjutnya.
Sementara itu, Markas Besar TNI merespons kekhawatiran yang muncul dari masyarakat mengenai penempatan prajurit aktif TNI di kementerian dan lembaga sipil.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, memastikan bahwa prajurit TNI tidak akan mengambil alih posisi yang semestinya dipegang oleh pegawai sipil.
"Ini adalah bentuk kerja sama antara TNI dan instansi sipil. Kami tidak akan mengambil alih posisi yang seharusnya dikerjakan oleh pegawai sipil," kata Kristomei.
Di sisi lain, pembahasan revisi RUU Polri juga mendapat perhatian serius. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, memastikan bahwa pembahasan revisi RUU Polri akan dilakukan dengan keterbukaan.
Ia mengonfirmasi bahwa Komisi III DPR belum memulai pembahasan RUU Polri dan lebih memfokuskan perhatian pada revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Namun, kami akan melakukannya secara terbuka. Percayalah, kalau RUU Polri itu juga masuk di kami, kami akan lakukan hal yang sama seperti pembahasan KUHAP," tambah Hinca, menegaskan komitmennya untuk transparansi dalam setiap pembahasan yang melibatkan publik.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews