Aksi Damai Dosen Tetap Non PNS Seluruh Indonesia

Selasa, 16 Mei 2023 | 09:39 WIB
0
392
Aksi Damai Dosen Tetap Non PNS Seluruh Indonesia
Aksi Damai Dosen Tetap Non Pns dan tenaga Kependidikan

PepNews – Gelombang tuntutan supaya diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) terus diperjuangkan para dosen tetap non PNS dari sejumlah kampus negeri. Hari ini mereka akan menggelar aksi massa di Jakarta pada Selasa (16/5) . Mereka menuntut supaya bisa diangkat menjadi ASN sebelum 28 November 2023.
Ketua Umum DPP Ikatan Dosen Tetap Non PNS (IDTN-PNS) Moh. Nor Afandi menuturkan, setidaknya bakal ada 400 orang dosen tetap non PNS yang bakal datang ke Jakarta. Mereka bekerja di kampus negeri di bawah naungan Kemendikbudristek maupun Kemenag.

Aksi massa itu merupakan respon mereka dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Salah satu amanah dari aturan tersebut, per November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga non ASN baik itu di instansi pusat maupun daerah. Mereka khawatir kontrak kerja sebagai dosen tetap non PNS bakal tidak dilanjutkan.
Afandi menuturkan mereka merasakan ada ketidakadilan terkait upaya pemerintah menyelesaikan tenaga non PNS/ASN. Dia mencontohkan pada periode April-Mei tahun ini, pemerintah menjalankan seleksi PPPK, termasuk untuk formasi dosen. Tetapi di sisi lain, sekian banyak dosen berstatus pegawai tetap non PNS yang tidak jelas nasibnya.

Dia berharap pengangkatan dosen tetap non PNS dipermudah seperti rekrutmen guru PPPK. Seperti diketahui rekrutmen guru PPPK sebatas dilakukan melalui observasi dari pimpinan langsung. ’’Seharusnya dosen tetap non PNS juga seperti ini. Apalagi awalnya proses seleksi sama dengan rekrutmen calon PNS,’’ katanya Senin (15/5).

Afandi menceritakan seleksi menjadi dosen tetap non PNS juga dengan tes berbasis komputer. Di dalamnya ada seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Dia merasa aneh ketika ingin menjadi ASN PPPK, harus mengikuti ujian CAT kembali. Sehingga Dosen Mempunyai Pernyataan sikap
 

PERNYATAAN SIKAP DAN TUNTUTAN

Menyikapi perkembangan situasi pasca dilaksanakanya tes Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada jabatan fungsional Dosen tahun 2022,   Kami Dosen Tetap Non PNS (DTNPNS) Kampus Negeri (PTN Kemendikbudristek dan PTKN Kementerian Agama RI), menyatakan :

  1. Kami direkrut oleh pemerintah melalui peraturan menteri yaitu : (1). Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dosen tetap Bukan PNS Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Dosen Tetap Swasta. (2). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indoensia Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non PNS pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta, melalui mekanisme test selayaknya Seleksi Aparatur Sipil Negara yakni menggunakan Test CAT berupa Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang. Permendikbud Nomor 84 Tahun 2013 lebih dahulu keluar dibanding UU ASN tahun 2014  yang menyatakan bahwa ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK serta PP 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang mengamanatkan November 2023 di intansi pemerintah baik pusat maupun daerah tidak ada lagi Non ASN.
  2. Keberadaan kami di kampus diakui sebagai nisbah antara dosen dan mahasiswa yang menjadi syarat mutlak akreditasi perguruan tinggi yang tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi / PDDIKTI
  3. Keberadaan kami  di kampus Negeri merupakan kebutuhan mendesak karena perguruan tinggi negeri kekurangan tenaga dosen tetap yang dijadikan sebagai syarat izin akreditasi sementara pengadaan CPNS sangat terbatas, ditambah dosen yang pensiun serta ada kebijakan moratorium penerimaan CPNS Dosen sebelumnya.
  4. Kami tidak termasuk kategori honorer karena keberadaan kami diatur dalam (1).Undang-Undang guru dan dosen No. 14 Tahun 2005, (2). UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, (3). Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen. Karena di Perguruan Tinggi Negeri dosen terdiri dari dosen tetap PNS, dosen tetap non PNS dan dosen tidak tetap/dosen luar biasa (dosen honorer).
  5. Pemerintah bersikap tidak adil pada profesi tenaga pendidik dosen dalam pengadaan CASN PPPK 2022, padahal kami termasuk Tenaga Pendidik yang juga seharusnya mendapat prioritas yang sama, dimana profesi pendidik lainya mendapat kemudahan dalam seleksi CASN PPPK dengan hanya dilakukan penilaian melalui obrervasi dar pimpinan langsung.
  6. Untuk menjadi Dosen tetap Non PNS kami telah melewati serangkaian tes atau ujian Seleksi Penrimaan dengan mekanisme Test berbasis CAT yaitu CAT SKD dan SKB sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan untuk menjadi ASN PPPK DOsen kami diminta kembali mengikuti Seleksi melalui CAT. 

Untuk itu kami Ikatan Dosen Tetap Non PNS Republik Indonesia (IDTNPNSRI) menuntut pemerintah agar :

  1. Mengalihkan status Dosen Tetap Non PNS kampus negeri menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dengan menghargai masa kerja, NIDN dan kepemilikan jabatan fungsional
  2. Menuntut  pemerintah  berlaku  adil  kepada  semua  profesi  Tenaga  Pendidik  Non  PNS  yang  ada  di  instansi pemerintah baik pusat mapun daerah untuk diberikan kesempatan yang sama menjadi ASN PPPK bukan hanya kepada jenis profesi tenaga pendidik tertentu (guru kemendikbud). 

Pengangkatan Dosen Tetap Non PNS pada PTN dan PTKN menjadi ASN PPPK merupakan langkah strategis bagi pemerintah, karena : (1). Formasi Dosen ASN PPPK yang diangkat dari DTNPNS adalah tenaga dosen berkualitas yang direkrut melalui mekanisme yang resmi, profesional, kredibel dan akuntabel berdasarkan peraturan Menteri dan Keputusan Direktur Jenderal dengan skema  berupa tes  CAT  berupa TKD  dan  TKB.  (2).  DTNPNS telah memiliki pengalaman dan mengenal institusi dengan baik, sehingga institusi tidak perlu masa peralihan disebabkan perekrutan dosen baru yang tentu saja membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri.(3). DTNPNS telah memiliki pengalaman akademik ditandai dengan kepemilikan NIDN, SK Jabatan Fungsional, Inpasing, dan sebagian Sertifikasi Dosen sebagaimana diatur  dalam  peraturan dan  perundangan terkait  profesi dosen  yang  selama ini  berkontribusi dalam peningkatan kualitas akademik terutama telah dihitung dalam rasio dosen dan mahasiswa dalam penilaian akreditas. (4). Pengangkatan ASN PPPK dari DTNPNS merupakan bentuk efisiensi anggaran. Karena pengadaan PPPK melalui formasi reguler akan membutuhkan biaya yang besar.

Demikian pernyataan sikap yang di perjuangkan kami.