Oleh: Marco Soares
KKB sudah ditetapkan sebagai kelompok teroris oleh pemerintah. Keputusan ini dinilai sangat tepat, karena KKB sudah menyakiti masyarakat dan meneror dengan berbagai cara, sehingga bisa dikategorikan sebagai teroris. Dengan label baru, maka diharap pemberantasan KKB makin efektif dan semoga mereka cepat dihapus dari Bumi Cendrawasih.
Kedamaian di Papua selalu dirusak oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Mereka sudah berkali-kali membuat onar dengan menakuti warga sipil, membakar sekolah, bahkan membunuh masyarakat dan juga aparat.
Kelakuan mereka yang di luar batas tentu makin membuat banyak orang antipati, bukan hanya yang bermukim di Papua tetapi juga di wilayah lain.
Pemerintah bertindak tegas dengan menetapkan KKB sebagai kelompok separatis. Menko Polhukan Mahfud MD menyatakan bahwa penetapan ini berdasarkan usulan banyak pihak dan sudah ada sejak tahun 2019. Dalam artian, ini bukan keputusan yang mendadak akibat banyaknya aparat yang jadi korban kekejaman KKB.
Jika KKB ditetapkan sebagai kelompok separatis, maka pengejaran terhadap mereka menjadi lebih intensif, karena ada bala bantuan dari Densus 88 antiteror. Jika Densus yang maju, maka diharap akan menggertak KKB sehingga mereka ketakutan dan akan menyerahkan diri. Serta tak lagi berani mengutus sniper untuk menyerang aparat maupun warga sipil.
Selain Densus, maka ada bantuan lain yang sudah sampai ke Papua, yakni pasukan dari Yonif 315/Garuda. Tim yang diberangkatkan oleh Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wuryanto ini dijuluki pasukan setan, saking ganasnya dalam menyerang musuh. Mereka memiliki skill di atas rata-rata dalam menembak dan strategi perang, serta bisa mengendus keberadaan musuh.
Dengan datangnya bantuan ini, maka diharap pemberantasan KKB akan lebih intensif. Mereka bisa digabung dengan tim dari TNI dan Polri, yang diberangkatkan langsung ke Kabupaten Puncak yang rawan konflik. Karena dikabarkan ada salah satu markas KKB di daerah itu.
Pemberantasan KKB wajib dilakukan, demi keamanan warga sipil Papua. Jangan sampai ada korban selanjutnya, baik luka-luka maupun korban jiwa. Jika KKB tidak dihapus dari Bumi Cendrawasih, dikhawatirkan mereka akan lebih menggila dan membakar lebih banyak sekolah di Papua.
Pengamat Intelejen Stanislaus Riyanta menyatakan bahwa penetapan KKB sebagai kelompok teroris berdasarkan UU nomor 5 tahun 2018 tentang terorisme. Dalam UU itu disebut bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut yang luas. Juga korbannya massal dan menimbulkan kerusakan pada objek vital yang strategis.
Jika ditilik dari UU itu, maka memang betul bahwa KKB adalah kelompok teroris, karena mereka sudah berkali-kali membuat kerusuhan di Papua, terutama jelang ulang tahun OPM tanggal 1 desember. Saat itu, KKB memaksa masyarakat untuk mengibarkan bendera bintang kejora sebagai bendera kebangsaan OPM. Padahal warga sipil menolaknya karena cinta NKRI.
Jika ada warga yang menolak untuk menruti KKB, maka mereka menakut-nakutii dengan senjata api, bahkan nekat membunuh masyarakat sipil. Mereka juga menembak aparat dengan sengaja. Penembakan dan pembunuhan ini tentu sebuah tindakan kriminal.
Ketika KKB hobi meneror, bukankah sudah pantas dikategorikan sebagai organisasi teroris? Karena mereka membuat kekacauan agar OPM berjaya dan Papua merdeka. Padahal Papua tidak sedang dijajah oleh Indonesia dan mereka salah besar mengenai definisi kemerdekaan dan penjajahan.
Penyebutan KKB sebagai kelompok teroris sudah akurat, karena mereka memang melakukan tindakan teror yang membahayakan keselamatan masyarakat. Diharap dengan status baru ini, pemberantasan KKB akan makin efektif dan cepat. Sehingga mereka bisa dihapus sampai ke akar-akarnya.
Mahasiswa Hubungan Internasionl Unps Bandung
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews