KPK Ungkap Korupsi Bansos Covid-19

Penerima bantuan memang tidak sedikit, sehingga sangat mungkin sekali seseorang akan membuat PSIW menjadi korban iseng dari rekan kerjanya.

Selasa, 23 November 2021 | 21:35 WIB
0
151
KPK Ungkap Korupsi Bansos Covid-19
Tersangka korupsi bansos (Foto: Tempo.co)

Masyarakat mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus mengungkap korupsi Bansos Covid-19. Korupsi Bansos merupakan kejahatan besar yang tidak saja menghambat penanganan Covid-19 namun juga menambah penderitaan masyarakat luas.

Kasus Korupsi Bansos memang harus diungkap, bantuan sosial yang semestinya menjadi daya sokongan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 tentu saja sangat tidak manusiawi jika dipotong oleh oknum pejabat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berupaya untuk mencari kerugian negara dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 di Kementerian sosial tahun anggaran 2020. Diketahui KPK tengah menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam pengadaan bansos.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya menyatakan, sampoai saat ini masih berjalan untuk kegiatan penyelidikan perkara bansos. Suapnya sudah selesai, tapi apakah ada kemungkinan kerugian negaranya?

Tentu hal tersebut tengah dalam pengkajian. Ali mengatakan, tim penyelidik tengah menelusuri sangkaan pasal 2 dan pasal 3 dalam perkara ini. Menurutnya, saat tim penyelidik menemukan dugaan tersebut maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menjerat pihak yang harus bertanggungjawab.

Perlu kita ketahui pada pasal 2 ayat (1) UU no 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Sementara pada pasal 2 ayat (2) menyebutkan. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Sedangkan pada Pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara satu tahun dan paling lama 20 tahun tahun dan/atau dengan paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Seperti diketahui, pemerintah pusat te Anggota DPR Komisi III Supriansa juga meminta kepada aparat kepolisian untuk menangkap pelaku penyunatan bansos untuk masyarakat terdampak corona. Pasalnya, pemotongan dana bantuan tersebut sama saja dengan menyalahgunakan wewenangnya.

Pengawasan ketat mutlak diperlukan agar bantuan di tengah pandemi dapat tersalurkan kepada masyarakat yang memang membutuhkan.

Pemerintah telah menganggarkan Rp3,2 triliun dalam bentuk bantuan sosial untuk warga Jabodetabek yang terdampak corona. Bantuan dalam bentuk paket sembako tersebut dibagikan untuk 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta kepala keluarga dengan besaran Rp 600.000 per bulan selama 3 bulan.

Program bansos yang dikelola oleh Kemensos terdiri dari bansos reguler dan bansos khusus. Bansos reguler dirancang untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan kemiskinan. Bansos reguler yang dimaksud adalah program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako.

Targetnya, BST bisa disalurkan mulai pekan lalu atau paling lama sampai akhir pekan ini. Pencairan akan diberikan untuk dua bulan sekaligus, sehingga diharapkan bisa menjadi bantalan bagi masyarakat yang terdampak PPKM.

Anggota DPR Komisi III Supriansa juga meminta kepada aparat kepolisian untuk menangkap pelaku penyunatan bansos untuk masyarakat terdampak corona. Pasalnya, pemotongan dana bantuan tersebut sama saja dengan menyalahgunakan wewenangnya. Pengawasan ketat mutlak diperlukan agar bantuan di tengah pandemi dapat tersalurkan kepada masyarakat yang memang membutuhkan kucuran dana.

Keberadaan bantuan sosial (bansos) tentu sangatlah berguna bagi masyarakat yang terdampak akibat pandemi. Kita patut mengapresiasi niat baik pemerintah untuk tetap memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi. Kita tentu berharap suntikan bantuan ini akan cepat memulihkan Indonesia dari pandemi Covid-19 khususnya dari sektor ekonomi.

Penerima bantuan memang tidak sedikit, sehingga sangat mungkin sekali seseorang akan membuat PSIW menjadi korban iseng dari rekan kerjanya. Meski mengasyikkan kita tidak boleh sembarangan berseragam saat berdinas. Meski demikian kewaspadaan terhadap aparat adalah hal yang lumrah, menunggu calonnya belum dimulai

Putu Prawira, penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini.

***