Demi Sebuah Jabatan Bernama Wakil Ketua MPR

PAN kalau mengikuti aturan UU MD3 tidak bisa mengirimkan kadernya baik untuk menjadi wakil ketua DPR maupun wakil ketua MPR.

Kamis, 15 Agustus 2019 | 09:18 WIB
0
500
Demi Sebuah Jabatan Bernama Wakil Ketua MPR
Saleh Partaonan Daulay (Foto: tribunnews.com)

Politisi Partai Amanat Nasional atau PAN yaitu Saleh Partaoanan Daulay mengusulkan supaya pimpinan MPR RI berjumlah 10 yang terdiri dari wakil 9 partai atau fraksi dan satu wakil dari DPD.

Alasannya untuk menghilangkan istilah oposisi dan non oposisi dan MPR dijadikan lembaga perekat kebangsaan atau NKRI.

"MPR harus dijadikan sebagai lembaga politik kebangsaan dimana semua fraksi dan kelompok menyatu. Di MPR mestinya tidak ada koalisi dan oposisi, tetapi justru yang perlu ditekankan adalah NKRI," kata Saleh di Jakarta, Senin (12/8/2019).

Seperti kita ketahui, Partai Amanat Nasional atau PAN berada pada kubu oposisi dalam dukungan kepada salah satu capres-cawapres 2019.

Dan sekilas usulan politisi PAN tersebut baik demi semangat persatuan dan kesatuan. Tapi, kalau kita cermati-usulan tersebut keluar dari pihak yang kalah dalam dukungan pasangan capres-cawapres. Usulan itu baru muncul setelah mereka tahu kalah dan tidak mendapat posisi baik dalam DPR dan MPR.

Lain cerita kalau usulan tersebut sebelum pilpres dan pileg dilaksanakan. Niat baik atau usulan tersebut patut diapresiasi. Tapi kalau usulan itu muncul setelah hasil pilpres diketahui, maka usulan tersebut terselubung niat supaya bisa mendapat kursi untuk posisi wakil ketua MPR.

Sesuai UU MD3, pimpinan DPR jatah pemenang pileg dalam pemilu 2019 dalam hal ini ketua DPR dijabat kader PDIP. Dan empat partai berikutnya menjadi wakil. Sedangkan pimpinan MPR tidak diatur secara khusus, tetapi komposisi satu ketua MPR dan empat wakil.

Sedangkan PAN kalau mengikuti aturan UU MD3 tidak bisa mengirimkan kadernya baik untuk menjadi wakil ketua DPR maupun wakil ketua MPR. Makanya mereka mengusulkan komposisi satu ketua MPR dan sembilan wakil dari fraksi atau partai. Kalau usulan itu diterima, maka PAN bisa mengirimkan wakilnya untuk menjadi wakil ketua MPR.

Terkadang dalam politik kekuasaan perilaku mengais-ngais atau meminta-minta juga dilakukan, mirip seorang tuna wisma demi sesuap nasi mengais-ngais makanan di tempat sampah terpaksa dilakukan sekedar untuk mengganjel perut.

Tapi tentu saja PAN bukan pengemis, bukan?

***