Rekonsiliasi Tidak Dapat Dikaitkan dengan Hukum Tertentu

Tujuan rekonsiliasi sendiri adalah menghapuskan kepentingan golongan di antara kedua kubu dan menciptakan persatuan kembali diantara masyarakat yang sudah terpecah belah.

Senin, 19 Agustus 2019 | 22:10 WIB
0
302
Rekonsiliasi Tidak Dapat Dikaitkan dengan Hukum Tertentu
Rizieq Shihab (Foto: Tribunnews.com)

Menanggapi rekonsiliasi yang dilakukan Prabowo dan Jokowi, kubu Prabowo meminta agar kepulangan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi salah satu persyaratan rekonsiliasi. Selain itu kubu Prabowo juga menilai masyarakat yang terkena masalah hukum pada saat aksi kerusuhan di Bawaslu 21-22 Mei bisa dijadikan persyaratan rekonsiliasi. 

Perbedaan pendapat pun terjadi di kalangan petinggi Gerindra. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani mewacanakan pemulangan Rizieq Shihab sebagai salah satu syarat rekonsiliasi.

Sementara itu Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono menyebut tidak pernah mangajukan kepulangan Rizieq Shihab sebagai salah satu syarat rekonsiliasi. Ia menilai masyarakat yang terkena masalah hukum pada saat keributan (di Bawaslu 21-22 Mei) baru bisa dijadikan persyaratan rekonsiliasi karena hal tersebut menyangkut Pilpres 2019, sedangkan kasus Rizieq terjadi jauh sebelum Pilpres berlangsung.

Sebelumnya, kepolisian sudah menerbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk dua kasus yang menjerat Ketua FPI itu. SP3 diterbitkan pada 2018 lalu. Kasus pertama yakni dugaan penistaan Pancasila yang ditangani Polda Jabar. Kasus kedua yaitu dugaan chat mesum antara Rizieq dengan Firza Husein yang ditangani Mabes Polri.

Jadi semestinya Rizieq Shihab bisa pulang ke Indonesia kapan saja tanpa harus menjadi syarat rekonsiliasi yang dilakukan oleh Gerindra. Relevankah Kepentingan Nasional Dengan Syarat Rekonsiliasi.

Upaya Rekonsiliasi antara Prabowo dan Jokowi seharusnya dilihat sebagai rekonsiliasi sosial demi persatuan masyarakat bukan rekonsiliasi politik. Syarat pemulangan Rizieq sama sekali tak ada hubungannya dengan rekonsiliasi pasca Pilpres.

Rekonsiliasi pasca-Pilpres tak bisa dikaitkan dengan kasus hukum tertentu. Sebab, rekonsiliasi sejatinya ditujukan untuk menyelesaikan perbedaan pandangan dan konflik kepentingan di masyarakat. Kedua kubu pendukung sebaiknya tidak membawa wacana rekonsiliasi ke ranah politik. Kesimpulannya, rekonsiliasi adalah upaya untuk menghapuskan kepentingan politik antara kedua kubu.

Relevansi rekonsiliasi pasca Pilpres dengan pemulangan Rizieq yang kini bermukim di Arab Saudi adalah hal yang tidak masuk akal. Terdapat perbedaan konteks tujuan antara tujuan rekonsiliasi dan persyaratan pemulangan rizieq.

Tujuan rekonsiliasi sendiri adalah menghapuskan kepentingan golongan di antara kedua kubu dan menciptakan persatuan kembali diantara masyarakat yang sudah terpecah belah. Sementara itu tidak diketahui dengan pasti apa tujuan dari pemulangan Rizieq sebagai persyaratan rekonsiliasi. Hal ini seperti menukarkan makanan dengan Rizieq.

***