Pada salah satu sesi debat malam ini, sebelum masuk sesi debat tanpa batas waktu, ada point debat menarik yakni terkait konsesi lahan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Kita tahu bahwa selama masa pemerintahannya, Jokowi kerap membagi-bagikan lahan atau hutan sosial kepada masyarakat untuk dikelola menjadi lahan pertanian dan perkebunan.
Pemerintah beralasan, hak pemanfaatan lahan secara periodik kepada masyarakat dapat berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan mereka. Pemerintah tidak ingin lahan-lahan yang ada tidak produktif, sedangkan di sisi lain sebagian besar di antaranya dikuasai oleh perusahaan besar.
Pemerintah pun mengaku hak guna lahan hanya diberikan kepada masyarakat, bukan kepada perusahaan, sepanjang periode kepemimpinan 2014-2019. Lahan yang diberikan pun tidak luas dan juga tidak untuk dimiliki selamanya, melainkan berjangka waktu maksimal 35 tahun.
Ketika menanggapi pernyataan Jokowi, Prabowo menyampaikan tidak akan melakukan hal yang sama karena ke depan luas lahan tidak akan mampu memfasilitasi jumlah kebutuhan masyarat. Penduduk akan terus bertambah, sedangkan luas lahan tetap.
Prabowo juga mengatakan bahwa faktanya selama pemerintahan Jokowi masih banyak perusahan-perusahaan yang menguasai sejumlah besar lahan di Indonesia. Prabowo berkomitmen akan berpedoman pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33, semua sumber kekayaan alam wajib dikuasai negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
Pertanyaannya, betulkah konsesi lahan tidak digunakan untuk kemakmuran rakyat? Bukankah konsesi ini tidak diarahkan pada kepemilikan permanen?
Artinya konsesi lahan sebenarnya justru dimanfaatkan seluas-luasnya agar dikelola langsung oleh masyarakat untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka. Tidak boleh dibiarkan menjadi lahan mati dan menganggur.
Sudah dijelaskan juga, konsesi lahan diberikan periodik, bukan selamanya. Jadi lahan yang ada tetap masih menjadi hak kuasa negara.
Menanggapi pernyataan Prabowo, Jokowi kembali menegaskan pemerintahannya tidak pernah memberi ruang kepada perusahaan menguasai lahan. Kejadian sebelumnya dipastikan tidak terulang kembali.
Bahkan Jokowi secara vulgar mengungkap kepada publik bahwa salah satu pemilik lahan terbesar di Indonesia adalah Prabowo. Setidaknya ada seluas 220 ribu hektar lahan di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektar lahan di Aceh dimiliki Prabowo.
Dan ternyata hal ini diafirmasi Prabowo, ratusan ribu hektar lahan yang selama ini dimilikinya merupakan tanah negara, statusnya hak guna. Wah, kok bisa ya?
Jika faktanya sudah begini, apakah publik yakin komitmen Prabowo dalam menjunjung tinggi UUD 1945 Pasal 33 sungguh akan direalisasikan? Masih kabur.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews