Kejahatan, Hukum dan Pembalasan

Sedih mengetahui telah terjadi tindak terorisme di Sigi, Sulawesi Tengah. Ini adalah warning bahwa negara: harus lebih gigih dan kuat lagi dalam mencegah tindak kejahatan, khususnya terorisme.

Rabu, 9 Desember 2020 | 08:53 WIB
0
264
Kejahatan, Hukum dan Pembalasan
Black September, Munchen 1972 (Foto: xoox.co.il)

Sejatinya secara teknis, di dunia ini orang bisa melakukan apapun yang diinginkan, termasuk kejahatan. Adapun hukum, hanya sekadar mengingatkan setiap orang untuk tidak melakukan kejahatan atau tindakan lainnya yang melanggar hukum.

Contoh kecil. Di kompleks tempat anda tinggal, ada seorang yang sering bertindak semaunya, membuat warga lain tidak nyaman. Apakah ada yang langsung menegur? Seringnya hanya bisa ngedumel, ngomongin di belakang. Sangat kecil kemugkinan ada yang menegurnya secara langsung dan tegas. Trouble maker itu memang selalu ‘berkuasa’.

Dalam skala yang lebih besar, misalnya tindak kejahatan terorisme yang mengakibatkan jatuhnya sejumlah korban jiwa. Lalu pelakunya ‘tertangkap’ oleh aparat hukum, barulah proses hukum diterapkan. Sementara tindak kejahatannya sudah terjadi, sudah ada pihak yang menjadi korban dari kejahatan itu. Tidak bisa di-undo.

Katakanlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, dan si pelaku kejahatan dijatuhi hukuman berat, itu tidak akan menghapus penderitaan atau kerugian si korban. Apalagi jika korban tindak kejahatan itu sampai meninggal dunia. Tidak bisa dihidupkan lagi.

Bahkan para teroris itu pun di pengadilan masih mendapatkan pendampingan atau bantuan hukum. Hak-haknya sebagai warga negara dijaga agar tetap mendapatkan ‘keadilan’. Keluarga korban tidak bisa membalas setara kedukaannya telah kehilangan anaknya, adiknya, orangtuanya.

Lebih buruk lagi, banyak yang mengkritik atas vonis mati bagi pelaku tindak terorisme yang telah mengakibatkan banyak orang yang mati. Argumennya: hukum yang tujuannya melindungi warga negara, justru menyebabkan kematian.

Hei ... ! Orang-orang yang harus dibela dan dijamin kelangsungan hidupnya, adalah orang baik-baik. Bukan orang yang telah menyebabkan orang lain mati. Hukuman mati atas tindak terorisme, tujuannya agar tidak terjadi lagi tindak kejahatan yang sama oleh orang yang sama.

Karenanya, salah satu komponen hukum yang paling signifikan adalah adanya unit negara yang kapabel dan kompeten, yang secara teknis mampu mencegah terjadinya tindak kejahatan, khususnya terorisme.

Artinya, hukum berfungsi efektif sebagaimana didefinisikan secara awam: hukum itu polisi. Minimal, hukum harus mampu mencegah tindakan kejahatan secara teknis, hingga beberapa detik sebelum kejadian.

Karena jika sampai tindak kejahatan terjadi, itu sudah terlambat. Proses hukum hanya bisa ‘menyelesaikan’ kasus hukum menurut versi hukum. Tidak bisa mengembalikan ke keadaan semula, seperti sebelum kejadian. Tidak bisa menghapus kedukaan korban dan keluarga korban.

Karena itu, bisa dipahami kalau atas kematian Santino (Sonny) Corleone yang dihabisi oleh kelompok Barzinni, dan Luca Brasi dibunuh oleh kelompok Tataglia, Don Vito Corleone berbicara kepada Michael, Tommy Hagen, dan Clemenza, "Pembalasan dendam adalah hidangan yang paling lezat kalau disajikan dalam keadaan dingin.” Pada waktunya, Barzinni dan Tataglia pun dibantai habis.

Setelah peristiwa penyanderaan dan pembantaian atlet-atlet Israel peserta Olimpiade Munchen 1972 oleh Kelompok Black September pada 5 September 1972 di Munchen, Perdana Menteri Israel, Golda Meir berseru, “Tak seorangpun bisa lari dari lengan keadilan kami yang panjang lagi kokoh.” Mulai tanggal 8 September, Israel menggelar Operasi Wrath of God, satu per satu anggota Black September dibunuh.

Dua kisah itu, dan mungkin ribuan bahkan jutaan cerita serupa, semuanya ditandai dengan pembalasan. Kata ‘pembalasan’ memang sering terdengar jahat, kejam, atau buruk. Tapi itulah cara semesta, dan merupakan mekanisme tunggal dalam setiap proses menuju keseimbangan baru. Tidak perlu alergi atau resisten dengan kata pembalasan.

Kenapa demikian? Karena mereka tahu, hukum hanya bisa menyelesaikan persoalan hukum secara hukum. Mereka memilih pembalasan, melakukan proses hukum secara ‘mandiri’. Bahkan, hukum yang dibuat untuk mengatur hak, kewajiban, serta perilaku masyarakat itu pun pada dasarnya mengacu pada konsep pembalasan: yang bersalah dihukum.

Bukankah semua sepakat bahwa hakim sebagai pengadil dalam persidangan adalah atas nama Tuhan dan negara dipercaya memegang otoritas untuk membalas tindak melanggar hukum dari terdakwa? Bukankah Tuhan atau semesta pun menjanjikan pembalasan bagi siapapun yang melawan ketentuan-ketentuan hukumnya?

Kehidupan selalu mencari keseimbangan. Gerak alami semesta, seperti gerak lempeng bumi, gempa, angin, banjir, longsor, atau jatuhnya benda langit menghantam bumi, semua adalah proses mengenyahkan beban ketidakseimbangan, untuk sampai pada keseimbangan yang diam dan hening.

Begitu juga dengan aktivitas umat manusia, interaksi antar manusia atau antar kelompok manusia, dilakukan untuk menemukan keseimbangan yang lebih kokoh. Revolusi, perang, bekerja, dan seterusnya, adalah proses untuk mereduksi ketidakseimbangan, menciptakan hidup yang lebih nyaman.

Semua proses pergerakan atau perubahan menuju keseimbangan yang diinginkan, ditandai dengan ‘pembalasan’. Misalnya, karena tekanan udara di satu tempat lebih tinggi daripada di tempat lain, maka udara akan bergerak ke tempat lain yang tekanannya lebih rendah, lalu terjadilah angin.

Setelah tekanan di ruang yang berhubungan itu seimbang, merata, maka ruang menjadi tenang. Itu hukum pembalasan yang tak akan pernah terpatahkan. Alam telah mengajari kita.

Pun dalam semua drama, film, atau dongeng tentang kemenangan, puncak thrillernya adalah pembalasan. Demikian halnya dengan kehidupan sehari-hari, tidak lepas dari ‘pembalasan’. Pembalasan adalah jawaban, keniscayaan. Kapanpun.

Pada ruang transendental, doktrin semua ajaran, agama, dan kepercayaan juga mempercayai serta menerapkan konsep pembalasan untuk keseimbangan, keadilan. Apakah itu namanya karma, surga – neraka, atau apapun, adalah ‘manifestasi’ dari konsep pembalasan.

Sedih rasanya mengetahui telah terjadi tindak terorisme di Sigi, Sulawesi Tengah. Ini adalah warning bahwa negara: harus lebih gigih dan kuat lagi dalam mencegah tindak kejahatan, khususnya terorisme. Termasuk menghabisi orang-orang yang terindikasi berpotensi melakukan aksi terorisme, sebelum mereka melakukannya. Seharusnya pembalasan itu tidak terjadi.

Tulisan ini adalah update dari tulisan sebelumnya ‘Pembalasan dan Keseimbangan’ beberapa waktu lalu.

***