Patut mendukung agar DPR membahas RUU Omnibus Law Cipta kerja secara cermat dan teliti, sehingga segala aturan yang tumpang tindih bisa dipangkas.
Munculnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dinilai sebagai momentum reformasi regulasi ketenagakerjaan di Tanah Air. Hal ini dikarenakan indeks kebebasan ketenagakerjaan negara Indonesia mengalami penurunan peringkat hingga peringkat 145 dari 184 negara.
Direktur Institut Demokrasi dan Kesejahteraan sosial (Indeks), Arif Hadiwinata mengatakan rendahnya angka kebebasan ketenagakerjaan membuat iklim investasi memburuk hingga lapangan kerja menjadi langka dan angka pengangguran juga mengalami peningkatan.
Pengangguran akan menjadi hantu yang membayang-bayangi perekonomian nasional. Sehingga pemerintah harus berupaya menciptakan lapangan kerja yang dapat menampung para pengangguran.
Arif berujar bahwa Indonesia memang memiliki banyak regulasi yang mengatur ketenagakerjaan. Namun hal yang disayangkan adalah banyaknya peraturan yang tumpang tindih satu sama lain.
Tumpang tindihnya regulasi tersebut berdampak pada hambatan dalam berwieausaha secara behas dan investasi.
Arif juga menilai bahwa semua klaster yang ada dalam RUU Cipta Kerja merupakan hal yang penting untuk dibahas dan diselesaikan dalam satu paket. Jika ada satu saja klaster yang ditinggalkan menurut Arif regulasi ketenagakerjaan akan berjalan pincang.
Omnibus Law Cipta Kerja diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tumpang tindih regulasi, sehingga tidak ada proses perizinan yang berbelit-belit bagi investor yang ingin membangun usaha.
Sebelumnya, Pengamat Ekonomi Gunawan Benjamin menilai, buruknya iklim investasi di Indonesia dapat mempengaruhi stagnannya pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, investasi menjadi komponen penting yang berkontribusi terhadap laju pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Harus diakui bahwa negara maju memang mempermudah investasi. Kalau kita ingin negara Indonesia maju, tentu harus terbuka dengan investasi dan tidak membuat rumit perizinan.
Gunawan menyebutkan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan salah satu strategi Pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang terkait dengan penataan regulasi perizinan usaha.
Dirinya juga meyakini, jika masalah regulasi perizinan ini bisa teratasi dengan Omnibus Law Cipta Kerja, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai diatas 5%.
Jika investasi didorong dan berkembang, maka hal ini tentu akan membangun sektor-sektor industri manufaktur yang saat ini terkesan berjalan ditempat. Apabila industri manufaktur tidak diperkuat, maka kita akan terus bergantung dengan impor.
Dampak dari menurunnya aktifitas industri manufaktur China tentu saja sangat berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Dari sektor perdagangan, keadaan tersebut tentu berpotensi terhadap kurangnya permintaan ekspor komoditi Indonesia untuk China.
Saat ini tercatat hampir 17% ekspor Indonesia ditujukan ke pasar China, dimana setiap 1 persen perlambatan ekonomi China akan berpengaruh terhadap perlambatan ekonomi Indonesia sebesar 0,3 persen.
Setelah virus corona mewabah di Indonesia, sektor investasi dapat dilihat dari gejolak pasar keuangan yang cenderung tertahan dan sulit mengalami peningkatan.
Oleh karena itu, menjelang new normal atau tatanan kehidupan baru, RUU Omnibus Law tentu harus dibahas untuk menemukan formulasi jitu agar perekonomian Indonesia bisa kembali bangkit.
Sementara itu, Fahri Bachmid selaku pengangat Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Makasar, berpendapat bahwa urgensi pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja merupakan salah satu bentuk respon pemerintah terhadap dinamika perubahan global.
Dengan adanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Fahri berharap agar pemerintah mampu mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional melalui penciptaan lapangan kerja.
Ia juga mengatakan, penerapan omnibus law di Indonesia merupakan salah satu strategi dalam menyelesaikan tumpang tindih regulasi hingga kondisi hiperregulasi. Fahri mencatat bahwa saat ini ada 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah.
Dengan regulasi seperti itu, tentu saja akan membuat proses investasi terasa berbelit-belit sehingga mengurungkan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Di sejumlah negara, Omnibus Law telah diterapkan untuk memperbaiki regulasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja serta meningkatkan iklim investasi dan daya saing.
Oleh karena itu kita patut mendukung agar DPR membahas RUU Omnibus Law Cipta kerja secara cermat dan teliti, sehingga segala aturan yang tumpang tindih bisa dipangkas.
Reformasi regulasi tentu diperlukan, sebagai upaya dalam mewujudkan visi pembangunan nasional, khususnya sektor ekonomi agar dapat berjalan secara proporsional di bawah payung hukum berkonsep omnibus law.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews