Rumah Diduga Gudang BBM Ilegal Milik Oknum AP di Lamteng Terbakar

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Kamis, 22 Mei 2025 | 22:33 WIB
0
17
Rumah Diduga Gudang BBM Ilegal Milik Oknum AP di Lamteng Terbakar

Lampung Tengah - Sebuah rumah di Kampung Bumi Raharjo, Kec. Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah diduga gudang BBM ilegal mengalami kebakaran hebat, Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 12.00 wib.

Kobaran api dengan cepat melahap bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM ilegal tersebut.

Alhasil, kebakaran itu menimbulkan kepanikan warga sekitar dan menyebabkan kerusakan parah.

Berdasarkan informasi yang didapat, gudang BBM ilegal itu diduga milik seorang oknum TNI berinisial AP. 

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan pihaknya telah melakukan olah TKP dan tengah mendalami indikasi tindak pidana terkait praktik ilegal di lokasi tersebut.

Dari hasil cek TKP, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, pihaknya akan melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta di balik kebakaran tersebut, termasuk dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal di lokasi tersebut.

Polres Lampung Tengah berkomitmen untuk mengungkap dan menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat

Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.