Diduga Terima Aliran Dana Bendungan Marga Tiga, Ini Penjelasan Ketua Komisi III DPRD Lamtim dan Kabag Ops Polres Lamtim di Persidangan

Kamis, 27 Februari 2025 | 21:06 WIB
0
21
Diduga Terima Aliran Dana Bendungan Marga Tiga, Ini Penjelasan Ketua Komisi III DPRD Lamtim dan Kabag Ops Polres Lamtim di Persidangan
Sidang di PN Tanjung Karang

Bandar Lampung - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tanah dan tanam tumbuh di Bendungan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, Kamis, 27 Februari 2025.

Kali ini, sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dengan terdakwa mantan Kepala Desa Trimulyo, Alin Setiawan dan Okta selaku anggota satuan tugas pada proyek tersebut.

Saksi yang dihadirkan yakni Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur Kemari dan Edi Kurniawan yang merupakan anggota Polres Lampung Timur dan saat ini menjabat sebagai Kabag Ops di Polres setempat.

Mereka bersaksi karena diduga menerima aliran dana tersebut.

Kuasa Hukum Terdakwa Alin Setiawan, Irwan Apriyanto mengatakan, agenda sidang menghadirkan anggota DPRD Lampung Timur.

Menurut Irwan, kehadiran kedua saksi yakni KM dan EK didasarkan pada kesaksian sebelumnya dari Ilhamudin, yang menyebut EK dan KM menerima aliran dana korupsi terkait ganti rugi tanam tumbuh dalam proyek Bendungan Marga Tiga.

"Berdasarkan keterangan saksi sebelumnya, Ilhamudin menyebut bahwa oknum anggota Polres Lampung Timur dan anggota DPRD Lampung Timur menerima aliran dana fiktif dari proyek tersebut. Terkait jumlah dana yang diterima, kita akan dengarkan dalam persidangan hari ini," kata Irwan.

Sementara itu dalam kesaksiannya di persidangan, Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, Kemari dan Edi Kurniawan membantah menerima aliran dana bendungan marga tiga seperti yang dituduhkan oleh saksi, Ilhamuddin.

Saksi Ilhamudin pada sidang lanjutan mengatakan bahwa aliran dana proyek bendungan marga tiga jatah Edi Kurniawan diberikan melalui terdakwa Alin Setiawan saat berkumpul di rumah Kemari.

"Waktu kumpul di rumah Kemari uang ada Rp 720 juta dibawa saksi Sukirdi dan pak Edi Kurniawan dapat jatah kasih melalui Alin Setiawan," kata Ilhamudin, menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.

Dia menjelaskan dari dana Rp 720 juta itu, dia sendiri mendapat uang Rp 140 juta dan terdakwa Okta juga mendapat bagian Rp 85 juta, selain itu dia tidak mengetahui sisa uang dibagian kepada siapa saja. 

"Saya hanya dapat uang 140 juta. Selain itu pak Okta 85 juta. Dan sisanya dari uang 720 juta saya nggak tahu karena saya sudah keluar pulang," ujarnya.

Sementara itu, Edi Kurniawan membantah dirinya menerima aliran dana dari proyek bendungan marga tiga. Adapun uang yang diterima olehnya senilai Rp 200 juta piutang yang dibayarkan oleh Ilhamudin.

"Kalau uang 200 juta itu, bayar hutang karena waktu itu Ilhamudin pernah gadai sertifikat tanah dengan nilai 100 juta, terus dibayar melalui transfer melalui rekening adek saya, 200 juta, sebagai ucapan terimakasih,"ujarnya.

Sementara itu, Kemari dalam persidangan saat ditanya keberadaan para terdakwa dan saksi di rumahnya, dia membantah menerima aliran dana proyek bendungan marga tiga.

"Waktu kumpul di rumah saya, karena saya kuasa hukum dari Sukirdi. Waktu kumpul mereka bagi- bagi uang itu dan saya tidak tahu. Saya hanya terima 20 juta dari pak Sukirdi, sebagai jasa advokad karena waktu itu sebagai advokad," ujarnya

Sebagaimana diketahui, dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara Rp43,41 miliar tersebut, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung.

Dua tersangka lainnya yakni Ilhamnuddin warga Dusun Melaris, Desa Negeri Jemanten, Marga Tiga, Lampung Timur. Lalu Kepala BPN Lampung Timur periode 2020-2022 berinisial AR.