Lampung - Kasus mega proyek Bendungan Margatiga, Lampung Timur menyeret sejumlah pejabat institusi di Kabupaten Lampung Timur.
Mereka yakni Kompol EK yang menjabat sebagai orang nomor tiga di Polres Lampung Timur dan Ketua Komisi III DPRD kabupaten setempat.
Hal itu terbukti pada persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (27/2/2025) lalu, dengan agenda mendengarkan keterangan oknum pejabat tersebut. Hal itu setelah salah satu terdakwa Alin Setiawan membeberkan keterangannya di depan majelis hakim.
Kasus itu bergulir setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp 43,41 Miliar.
Dimana, Polda Lampung menetapkan 4 tersangka yakni Alin Setiawan, Okta, Ilhammudin dan seorang mantan pejabat BPN Lampung Timur inisial AR.
Mereka diduga kuat melakukan penyelewengan dan data fiktif terkait ganti tanam tumbuh lahan yang terdampak mega proyek berskala nasional.
Namun, dari informasi yang dihimpun, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Kompol EK tidak pernah dilakukan pemeriksaan maupun masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung.
Akan tetapi, orang nomor tiga di Mapolres Lampung Timur itu, justru terseret namanya setelah salah satu terdakwa, membeberkan sejumlah fakta dalam persidangan tersebut. Oleh karenanya, Majelis Hakim meminta Kompol EK hadir untuk didengarkan keterangannya.
"Klien kami menyebut bahwa oknum perwira itu diduga menerima aliran dana dari proyek tersebut," Kata Irwan Afriyanto selaku Kuasa Hukum Terdakwa Alin Setiawan.
Selain oknum perwira tersebut, sambung Irwan, terdapat anggota DPRD Lampung Timur juga turut disebut oleh terdakwa lainnya.
"Semuanya sudah diungkap oleh para terdakwa pada persidangan Kamis pekan lalu (27/2/2025)," Ucapnya.
Di sisi lain, Presiden RI Prabowo Subianto pernah menekankan kepada seluruh jajaran institusi hingga di daerah, untuk tidak melakukan praktik maupun terlibat kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Institusi yang lebih ditekankan yakni Kejaksaan, Polri hingga aparatur sipil negara (ASN). Hal itu karena dapat mencoreng program visi dan misi Asta Cita yang sedang digaungkan oleh Presiden kedelapan RI tersebut.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews