Lolos Dari Penyidikan Polda Lampung, Oknum Perwira Polres Lamtim Disidang di PN Tanjung Karang

Selasa, 4 Maret 2025 | 14:41 WIB
0
177
Lolos Dari Penyidikan Polda Lampung, Oknum Perwira Polres Lamtim Disidang di PN Tanjung Karang
Barang bukti uang yang disita oleh Ditreskrimsus Polda Lampung

Lampung - Kasus mega proyek Bendungan Margatiga, Lampung Timur menyeret sejumlah pejabat institusi di Kabupaten Lampung Timur.

Mereka yakni Kompol EK yang menjabat sebagai orang nomor tiga di Polres Lampung Timur dan Ketua Komisi III DPRD kabupaten setempat.

Hal itu terbukti pada persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (27/2/2025) lalu, dengan agenda mendengarkan keterangan oknum pejabat tersebut. Hal itu setelah salah satu terdakwa Alin Setiawan membeberkan keterangannya di depan majelis hakim.

Kasus itu bergulir setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp 43,41 Miliar.

Dimana, Polda Lampung menetapkan 4 tersangka yakni Alin Setiawan, Okta, Ilhammudin dan seorang mantan pejabat BPN Lampung Timur inisial AR.

Mereka diduga kuat melakukan penyelewengan dan data fiktif terkait ganti tanam tumbuh lahan yang terdampak mega proyek berskala nasional.

Namun, dari informasi yang dihimpun, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Kompol EK tidak pernah dilakukan pemeriksaan maupun masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung.

Akan tetapi, orang nomor tiga di Mapolres Lampung Timur itu, justru terseret namanya setelah salah satu terdakwa, membeberkan sejumlah fakta dalam persidangan tersebut. Oleh karenanya, Majelis Hakim meminta Kompol EK hadir untuk didengarkan keterangannya.

"Klien kami menyebut bahwa oknum perwira itu diduga menerima aliran dana dari proyek tersebut," Kata Irwan Afriyanto selaku Kuasa Hukum Terdakwa Alin Setiawan.

Selain oknum perwira tersebut, sambung Irwan, terdapat anggota DPRD Lampung Timur juga turut disebut oleh terdakwa lainnya.

"Semuanya sudah diungkap oleh para terdakwa pada persidangan Kamis pekan lalu (27/2/2025)," Ucapnya.

Di sisi lain, Presiden RI Prabowo Subianto pernah menekankan kepada seluruh jajaran institusi hingga di daerah, untuk tidak melakukan praktik maupun terlibat kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara. 

Institusi yang lebih ditekankan yakni Kejaksaan, Polri hingga aparatur sipil negara (ASN). Hal itu karena dapat mencoreng program visi dan misi Asta Cita yang sedang digaungkan oleh Presiden kedelapan RI tersebut.