Imigrasi Surakarta Deportasi 4 WNA Sepanjang Tahun 2021

Dalam undang-undang tentang keimigrasian juga dijelaskan mengenai alasan seseorang warga negara asing dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.

Jumat, 31 Desember 2021 | 11:40 WIB
0
211
Imigrasi Surakarta Deportasi 4 WNA Sepanjang Tahun 2021
Konferensi Pers Imigrasi Surakarta, kamis (30/12)

Pandemi covid 19 telah membawa dampak signifikan terhadap lalu lintas keluar masuknya orang asing dari dan ke Indonesia. Sejak diberlakukannya berbagai kebijakan baik Imigrasi maupun instansi terkait lainnya yang membatasi mobilisasi orang asing, menimbulkan ketidakpastian orang asing yang akan melakukan kegiatannya di Indonesia. Namun hal tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia saja, namun seluruh dunia mengalami hal serupa.

Konsekuensi dengan adanya pembatasan tersebut ada sejumlah orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta sendiri sepanjang tahun 2021 telah melakukan deportasi terhadap 4 (empat) orang WNA, dan alasan pendeportasian terhadap keempat WNA tersebut sama, melakukan pelanggaran keimigrasian yakni telah overstay melebihi 60 (enam puluh) hari.

Kantor Imigrasi telah lakukan deportasi terhadap empat orang WNA, masing masing berkebangsaan Malaysia 2 orang, Mesir 1 orang, dan Rusia 1 orang. Karena telah terbukti secara sah melanggar peraturan tentang keimigrasian. Orang asing yang tidak memiliki izin tinggal keimigrasian dan masih berada di wilayah Indonesia, maka dikenakan penegakkan hukum keimigrasian, yakni Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

Tindakan administratif keimigrasian merupakan sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan. Mekanisme deportasipun sudah diatur dalam sistem perundangan-undangan kita, dimana terkait orang asing merujuknya ke Undang-Undang Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sesuai dengan pasal 78 ayat (3) undang-undang tersebut, orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Sebenarnya apabila orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya, namun masih tinggal di Indonesia dibawah enam puluh hari, bisa dilakukan dengan pengenaan biaya beban.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 78 ayat (1). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan membayar biaya beban, orang asing berkesempatan mendapatkan kembali ijin tinggal keimigrasiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, terhadap kasus keempat orang asing diatas tidak dapat memilih pengenaan biaya beban, karena overstay-nya sudah melebihi 60 hari, dan pilihannya cuma satu, yakni dilakukan deportasi.

Pada hakikatnya, upaya paksa deportasi ini bukan merupakan hukuman terhadap seorang warga negara asing, melainkan sebuah tindakan administrasi keimigrasian yang merupakan suatu ketentuan dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memulangkan warga negara asing meninggalkan wilayah Indonesia, biasanya sejak 7 (tujuh) hari sejak diterakan cap deportasi oleh pejabat Imigrasi yang berwenang.

Dalam undang-undang tentang keimigrasian juga dijelaskan mengenai alasan seseorang warga negara asing dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian. Dalam pasal 75 ayat (1) Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Selain deportasi, Tindakan Administratif Keimigrasian lainnya dapat berupa: pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau Deportasi dari Wilayah Indonesia.

Selain itu, Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya. (wahyono)

***