UU Cipta Kerja Upaya Efektif Penyederhanaan Regulasi dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

UU Ciptaker ini diciptakan bukan hanya menguntungkan pengusaha, tetapi sejatinya membantu para pekerja.

Jumat, 4 Juni 2021 | 23:16 WIB
0
157
UU Cipta Kerja Upaya Efektif Penyederhanaan Regulasi dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Menteri Bapenas Suharso Monoarfa

Pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja (Ciptaker), dimana keberadaan UU tersebut diyakini sangat membantu dunia usaha. UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi yang selama ini tumpang tindih sehingga menghalangi investasi. Dengan lancarnya dunia usaha, termasuk investasi, maka sektor ekonomi di negeri ini pasti akan meningkat.

Presiden Joko Widodo dalam forum APEC CEO Dialogues 2020 mengatakan, pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dengan menyederhanakan regulasi dari 79 undang-undang menjadi satu undang-undang. Tujuannya untuk menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas.

Menurut Presiden, pembenahan regulasi dan birokrasi dilakukan agar perekonomian tumbuh. Terutama di masa-masa sulit yang terjadi saat ini. UU Ciptaker membuka pintu seluas-luasnya bagi para pengusaha dan investor untuk masuk ke tanah air dengan cara baru.

Cara baru yang dimaksud Presiden adalah memangkas regulasi yang tumpang tindih melalui UU Ciptaker. Selain pemangkasan regulasi, UU Ciptaker juga memotong rantai birokrasi perizinan yang berbelit dan memberantas pungutan liar yang menghambat usaha serta investasi.

Dengan demikian, UU Ciptaker memberi dampak signifikan bagi perbaikan iklim usaha dan berinvestasi.

Khusus usaha mikro dan kecil, penyederhanaan regulasi menjadikan UMKM tidak perlu lagi mengajukan perizinan. Pelaku UMKM dapat langsung menjalankan usaha dengan hanya melakukan pendaftaran. Upaya ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam membantu dan mengembanglam potensi UMKM di Indonesia.

UU Ciptaker juga mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke sistem perizinan elektronik lewat sistem online single submission. Langkah ini mencegah pungutan liar dan korupsi.

Presiden juga menekankan, UU Ciptaker memudahkan pembentukan Perseroan Terbatas atau PT. Pembentukan PT dibuat lebih sederhana dan tidak ada lagi pembatasan modal minimum.
Nilai positif UU Ciptaker lainnya yaitu mengatur berbagai fasilitas dan insentif yang menarik bagi pihak yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Perdagangan Bebas, dan Pelabuhan Bebas.

Layanan perizinan dalam hitungan jam untuk kemudahan investasi diberikan di kawasan-kawasan tersebut.
Direktur Eksekutif Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Arven Marta menyambut baik UU Ciptaker.

Arven mengatakan, penyederhanaan regulasi sangat membantu laju perekonomian bangsa Indonesia. Selama ini, jalur birokrasi yang berbelit-belit karena regulasi yang panjang menyulitkan investasi.

Ia menilai, UU Cipta Kerja berperan penting untuk iklim investasi di Indonesia. Arven optimistis UU Cipta Kerja bisa memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Bahkan Arven yakin UU Cipta Kerja menjadi solusi dari krisis ekonomi yang terjadi saat ini akibat pandemi Covid-19. Keberadaan UU Cipta Kerja tersebut menjadi penggebrak perekonomian yang melambat setelah 'dipukul' Covid-19.

Sementara itu Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) Fredeick Broven Ekayanta menuturkan, rumitnya birokrasi menyebabkan lemahnya perekonomian nasional. Untuk itu, penyederhaaan regulasi dalam UU Cipta Kerja dinilai tepat untuk memajukan perekonomian Indonesia.

Ia menjelaskan, penyederhaan regulasi itu juga memudahkan semua pihak yang ingin menanamkan saham atau modal di Indonesia. Bila investasi berjalan lancar, maka akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat Indonesia.

Jadi tidak perlu lagi mempertanyakan UU Ciptaker apakah berpihak kepada pengusaha atau pekerja. UU Ciptaker ini diciptakan bukan hanya menguntungkan pengusaha, tetapi sejatinya membantu para pekerja. Sebab masuknya investor memberi peluang dibukanya lapangan pekerjaan baru.

Hal ini akan menyerap tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran. Kondisi ini juga secara langsung mempengaruhi pertumbuhan perekonomian nasional. (,Achmad Faisal)

***