Menjawab Polemik Pajak Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer

Dengan kepastian hukum dan kemudahan, diharapkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak akan meningkatkan. Di sisi lain akan memudahkan petugas pajak dalam melakukan pengawasan.

Rabu, 24 Februari 2021 | 23:01 WIB
0
346
Menjawab Polemik Pajak Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer
Token (Foto: kabarmekah.com)

Keluarnya beleid tentang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehubungan dengan penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer telah memicu polemik dalam masyarakat. Mereka mengeluhkan bahwa di saat ekonomi tengah didera krisis akibat pandemi, pemerintah malah mengenakan objek pajak baru pada masyarakat. Benarkah demikian?

Keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan PPN Serta PPh atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer tanggal 22 Januari 2021 adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN dan PPh bagi Wajib Pajak.

Selama ini terdapat beberapa permasalahan yang masih memicu kontroversi yaitu: pertama banyak terjadi sengketa di lapangan terkait pengenaan PPN dan PPh atas  Pulsa, Token Listrik, dan Voucer. Kedua  permasalahan penerbitan Faktur Pajak atas transaksi pulsa dengan (server) yang real-time.

Ketiga permasalahan pengawasan PPh dan PPN terhadap distributor pulsa tingkat pengecer. Keempat potensi pengenaan PPN berganda atas distribusi voucer konten/aplikasi. Permasalahan-permasalahan ini jika dibiarkan akan merugikan masyarakat sendiri.

Baca Juga: Menyoal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Untuk menyamakan persepsi maka ditegaskan pengertian objek pajak yang dikenakan pajak dalam PMK ini. Pulsa adalah hak penggunaan produk telekomunikasi dalam satuan perhitungan biaya telepon dan/ atau biaya data dengan sistem pembayaran di awal periode pemakaian.

Kartu Perdana adalah kartu yang digunakan oleh pelanggan jasa telekomunikasi untuk dapat menggunakan jasa telekomunikasi pascabayar atau prabayar.

Token adalah hak penggunaan tenaga listrik berupa digit angka yang dimasukkan ke dalam meteran dengan sistem pembayaran di awal periode pemakaian.

Dan Voucer adalah media pembayaran atas pembelian barang dan jasa oleh pembeli atau penerima jasa untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang berbentuk fisik atau elektronik, untuk penggunaan diskon atau belanja.

Pengenaan PPN

Pulsa, Kartu Perdana dan Paket Data termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Atas penyerahan BKP tersebut oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (Operator Seluler) dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN.

Ketika Operator menyerahkan Pulsa, Kartu Perdana, dan Paket Data kepada Distributor Tingkat Pertama (Autorized Distributor), kemudian Autorized Distributor kepada Distributor Tingkat Kedua (Server), Server menyerahkan kepada Distributor Tingkat Ketiga dan seterusnya hingga penyerahan itu mencapai konsumen akhir, maka merupakan penyerahan BKP.

Hanya diatur bahwa pemungutan PPN wajib dilakukan sampai Distributor Tingkat Kedua saja. Sementara untuk Distributor selanjutnya tidak ada kewajiban untuk memungut PPN, karena pemungutan PPN telah dilaksanakan di depan oleh Distributor Tingkat Kedua.

Perhitungan PPN  sampai dengan Distributor Tingkat Kedua sebesar 10 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yaitu  dari Harga Jual. Dari Distributor Tingkat Kedua kepada Distributor Tingkat Ketiga hingga konsumen akhir adalah sebesar Nilai Lain.

Nilai lain dikenakan karena Distributor Tingkat Kedua juga menghitung PPN untuk mata rantai berikutnya yang tidak memiliki kewajiban memungut PPN.

Karena tidak memiliki kewajiban sebagai Pemungut PPN, Distributor Tingkat Ketiga dan seterusnya  tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sepanjang usahanya semata-mata melakukan penyerahan Pulsa, Kartu Perdana, dan Paket Data. Namun ketika mereka menyerahkan BKP atau JKP lainnya, maka dapat dikukuhkan sebagai PKP jika Peredaran Brutonya dalam satu tahun pajak telah melewati batasan pengusaha kecil (lebih dari Rp4,8 miliar). Ini menjawab salah satu polemik.

Bagaimana halnya dengan pengenaan PPN atas Token dan Voucer?

Token merupakan BKP yang perlakuan PPN-nya dipersamakan dengan listrik. Listrik merupakan BKP strategis yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt. Token diserahkan PLN langsung ke pelanggannya. Distributor Token hanya sebagai fasilitator untuk mendistribusikan Token kepada konsumen dan menerima pembayaran dari konsumen.

PPN terhutang atas Token adalah sebesar 10 persen dari DPP  (Penggantian) yaitu selisih dari nilai nominal Token dengan nilai yang diminta tidak termasuk pajak (pajak daerah atas penerangan jalan dan bea materei) atas penjualan Token. PPN tidak dikenakan atas nilai Token tetapi atas biaya administrasi yang dikenakan pihak Distributor Token.

Saat terhutangnya PPN atas jasa Token sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 5 PP  nomor 1 tahun 2012 terkait penyerahan JKP yaitu ketika komisi atau pendapatan administrasi tadi diakui oleh distributor Token sebagai Piutang atau Penghasilan atau ketika penerbitan Invoice dilakukan oleh pihak Distributor Token.  

Yang dimaksud dengan Voucer dalam beleid ini adalah alat tukar pembayaran. Beberapa jenis Voucer yang dikenal yaitu: Voucer Diskon, Voucer Belanja atau Konten, dan Voucer Program Loyalitas atau Penghargaan Pelanggan. Ketika pihak distributor atau pedagang menyerahkan Voucer bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN sebagai BKP tetapi atas jasa pemasaran/penyelenggaraan Voucer tersebut. PPN akan dipungut atas penyerahan jasa pemasaran tersebut.

DPP Voucer adalah sebesar 10 persen dari Penggantian atau komisi atau imbalan yang diterima atau selisih antara nilai yang ditagih dan nilai yang dibayar atas penjualan Voucer. Namun DPP untuk Voucer Program Loyalitas selain dihitung dari Penggantian juga dapat dihitung dari Nilai lain jika penyerahannya tidak berdasarkan pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin). Nilai Lain yaitu sebesar 10 persen dari jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih.

Pajak Masukan Penyelenggara Voucer atas Penggantian dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan UU di bidang Perpajakan. Sementara atas Nilai lain tidak dapat dikreditkan, karena PPN yang dikenakan sudah memperhitungkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Distribusi, dan Penyelenggara Voucer yang telah dikukuhkan sebagai PKP, namun tidak memungkinkan  membuat Faktur Pajak sesuai ketentuan UU Perpajakan (penjualan real-time melalui server), maka bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Setruk tersebut dapat dikreditkan sebagai PM asalkan mencantumkan identitas pihak yang menerima, yaitu nama dan NPWP atau nomor induk kependudukan. Ini memberikan kepastian hukum lainnya terkait penerbitan Faktur Pajak atas transaksi yang real-time.

Pengenaan PPh

Penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua sebagai Pemungut PPh Pasal 22, wajib dipungut PPh. Penyerahan tersebut dilakukan kepada Penyelenggara distribusi di bawahnya ataupun konsumen langsung, Penetapan Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua sebagai Pemungut PPh Pasal 22 sesuai ketentuan Pasal 22 UU PPh.

Saat terutangnya PPh Pasal 22 adalah saat diterimanya pembayaran, termasuk penerimaan deposit. Pemungut wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari Nilai yang Ditagih atau Harga Jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung. PPh Pasal 22 bagi yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan.

Pengecualian tidak dipungut PPh Pasal 22 adalah: pertama batasan pembelian yang dilakukan paling banyak sebesar Rp2 juta tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta. Kedua Wajib Pajak Bank. Ketiga Pengusaha Kecil yang memiliki Surat Keterangan PP nomor 23 tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya di sistem informasi Ditjen Pajak.

Baca Juga: Anies Baswedan, Demokrasi dan Pajak

Atas imbalan sehubungan dengan jasa yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Distribusi atau Penyelenggara Voucer dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN. PPh Pasal 23 yang telah dipotong tersebut juga dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak tahun berjalan.

Pengecualian tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 jika, pertama penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank. Kedua imbalan sehubungan dengan jasa tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Perlu digarisbawahi adalah pengenaan PPh Pasal 23 bukan atas nilai Token dan Voucer, tapi atas jasa yang diterima Penyelenggara. Sehingga tidak ada pengenaan objek pajak baru dengan terbitnya beleid ini. Justeru untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Dengan kepastian hukum dan kemudahan, diharapkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak akan meningkatkan. Di sisi lain akan memudahkan petugas pajak dalam melakukan pengawasan. Muaranya adalah meningkatnya Rasio Pajak Indonesia di masa depan.

Artikel dimuat juga di pajak.go.id

***