Bukan Transfer Nyasar: Tak Ada Mens Rea, Indah Harini Tak Bisa Dipidanakan

dalam kasus transfer nyasar ini, Indah Harini bukan hanya terbebas dari jerat pidana, tetapi juga mendapat kompensasi berupa materi dari BRI.

Minggu, 26 Desember 2021 | 16:23 WIB
0
246
Bukan Transfer Nyasar: Tak Ada Mens Rea, Indah Harini Tak Bisa Dipidanakan
ilustrasi (Sumber: Euromoney.com)

Kasus transfer nyasar yang berujung pada pemidanaan nasabah penerima kembali terjadi. Kali ini menimpa nasabah Bank BRI bernama Indah Harini. Kasus transfer nyasar Indah ini semakin menarik lantaran pengirim dan penerimanya sampai saat ini masih misterius. Dan, tidak menutup kemungkinan apabila Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan dilibatkan.

Kronologi Singkat Salah Transfer Indah Harini

Sekitar setahun yang lalu, media memberitakan tentang Ardi Pratama yang divonis 1 tahun penjara lantaran didakwa menggunakan Rp 51 juta dari uang salah transfer yang masuk ke rekening BCA-nya. Kali ini kasus yang hampir serupa dialami oleh Indah Harini.

Kali ini, transfer nyasar yang dialami Indah Harini lebih menarik ketimbang Ardi Pratama. Pasalnya, kasus ini bukan saja menyangkut jumlah uang yang nilainya hampir ribuan kali lipat dari uang yang diterima Ardi, melainkan juga karena dalam salah transfer Indah ini menyimpan sebuah misteri yang bakal menyita perhatian publik.

Kasus salah transfer atau transfer nyasar yang dialami Indah Harini, menurut legal opini yang disusun oleh Edward Omar Sharif Hiariej, berawal pada September 2019. Ketika itu Indah membuka rekening valas British Pound (GBP) di bank BUMN untuk keperluan transfer biaya sekolah anaknya di United Kingdom. 

Dalam legal opini itu, Eddy panggilan akrab Edward tidak menyebut dengan jelas bank BUMN yang dimaksudnya. Namun, pengacara Indah Harini, Henry Kusuma, mengungkapkan bahwa bank BUMN tempat kliennya membuka rekening adalah Bank BRI, tepatnya BRI KCK Sudirman yang berlokasi di Jakarta Pusat.

Pada September 2019, tulis Eddy yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, Indah terbang ke London untuk mengantar anaknya. Di sana Indah belanja dengan menggunakan Mastercard.

Saat berada di London, sekitar Oktober 2019, Indah mendapat telepon dari Bank BRI. Pihak bank mengabarkan bahwa Indah Harini mendapat tax refund dari Mastercard dan meminta nomor rekening Indah untuk menampungnya. Sudah barang tentu Indah memberikannya.

Sekembalinya di Indonesia, Indah mendapati lima kali transfer ke rekeningnya, masing-masing senilai GBP 100 ribu. Kelimanya tercatat terjadi pada hari yang sama: 20 November 2019, 

Tiga hari kemudian Indah mendatangi bank plat merah tempatnya menerima serentetan transfer tersebut. Kepada pihak bank, Indah Harini menanyakan perihal transfer yang diterimanya. Ketika itu pihak bank mengatakan tidak tahu.

Ternyata, di hari-hari berikutnya Indah Harini masih menerima transfer. Pada 5 Desember, Indah kembali menerima transfer ke nomor rekeningnya. Kali ini sebanyak lima kali pengiriman yang masing-masing GBP 1.500. Tercatat, hingga 16 Desember 2019, total yang uang transfer yang diterima Indah Harini sebanyak GBP 1,714,842.

Barulah pada Oktober 2020 atau setahun setelah Indah Harini pertama kali menerima transfer nyasar, menurut kronologi dalam legal opini Guru Besar Hukum Pidana UGM, pihak bank memberitahu Indah bahwa telah terjadi kesalahan transfer sebagai akibat dari kelemahan sistem. Selanjutnya, bank yang dimodali negara itu juga meminta Indah untuk mengembalikan seluruh uang transfer yang masuk ke rekeningnya.

Menurut pengacaranya, Henry Kusuma, Indah kembali mendatangi kantor bank pada 3 Desember 2019 untuk menanyakan transfer yang masuk ke rekeningnya. Oleh customer service, Indah dibuatkan laporan ke Divisi Pelayanan dan kemudian diberikan Trouble tiket dengan Nomor TTB 25752980 sebagai bukti pelaporan.

Kejanggalan Transfer Nyasar Indah Harini

Namun anehnya, ketika Indah Harini menanyakan bukti dari kesalahan transfer yang membuatnya menerima aliran uang senilai GBP 1,714,842, pihak Bank BRI tidak memberikannya. Bahkan, informasi tentang identitas pengirim dan penerima yang sebenarnya pun tidak dijawab..

Berdasarkan "Laporan Hasil Mediasi Antara Indah Harini dengan PT Bank BRI KCK Sudirman di Luar Pengadilan", Indah bukan cuma sekali-dua menanyakan bukti tersebut kepada pihak BRI, baik itu dalam pertemuan tatap muka maupun lewat zoom meeting. Namun, hingga November 2020, pihak bank tidak mengabulkan permintaan nasabahnya itu.

Padahal, permintaan Indah Harini kepada BRI tersebut sesuai dengan Pasal 78 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Bunyinya,"Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana yang menimbulkan kerugian pada Pengirim Asal atau Penerima, Penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan Sistem Transfer Dana dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana tersebut".. 

Ada satu informasi menarik yang diungkapkan oleh Henry. Menurut pengacara yang tergabung dalam Mastermind & Associates ini, pihak bank pernah menghubungi kliennya. Ketika itu, pihak bank, tanpa surat resmi, menyodorkan dua lembar kertas HVS kosong. Di atas dua lembar kertas HVS kosong tersebut, Indah diminta menuliskan kesanggupannya untuk mengembalikan dana transfer yang sudah masuk. 

Beberapa waktu kemudian, tanpa pemberitahuan dan izin Indah Harini sebagai nasabah, secara sepihak BRI memblokir rekening Valas GBP milik Indah dari tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan 4 oktober 2021. 

Tak cukup sampai di situ, Indah pun dilaporkan ke polisi dengan tuduhan telah mendapatkan transfer sejumlah dana ke rekeningnya. Adapun pasal yang dijeratkan kepadanya adalah Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.

Sikap pihak BRI terhadap Indah sebagai nasabah BRI Prioritas ini menarik. Bukan saja karena pada akhirnya BRI menyelesaikan kasus ini lewat meja hijau dengan melaporkan Indah Harini, tetapi juga keengganan BRI untuk melaksanakan Pasal 78 UU No. 3 tahun 2021 yang mewajibkan Bank BRI untuk membuktikan ada atau tidaknya kesalahan pada transfer nyasar yang masuk ke rekening Indah.

Keengganan BRI tersebut mengindikasikan adanya aliran uang yang dirahasiakan atau ditutup-tutupi oleh pihak bank sehingga Indah Harini tidak mendapatkan informasi tentang identitas pengirim dan penerima transfer yang sebenarnya.

Atas kejanggalan sikap BRI tersebut, sudah semestinya PPATK masuk ke dalam kasus salah transfer ini. Karena salah satu modus tindak pidana pencucian uang adalah dengan cara membuat layering atau transfer.

Hal lain yang bisa dikatakan janggal adalah jawaban pihak BRI yang mengatakan kesalahan transfer uang tersebut diakibatkan oleh kelemahan sistem. Selain karena BRI sendiri belum bisa membuktikannya kepada Indah Harini, jawaban tersebut tergolong blunder fatal yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat pada bank, khususnya BRI. 

Tidak ada Mens Rea dalam Transfer Nyasar BRI

Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana yang dijeratkan kepada Indah Harini berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

Dalam kasus transfer nyasar Indah Harini, jelas ia telah menunjukkan itikad baiknya dengan menanyakan langsung, bahkan berulang kali, kepada pihak bank perihal uang yang masuk ke dalam rekeningnya. Bahkan, Indah pun telah menjawab somasi yang dilayangkan pihak BRI.

Saat ditanyakan, sebagaimana pengakuan Indah Harini yang dipublikasikan situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), pihak bank membenarkan adanya sejumlah uang yang masuk ke rekening Indah Harini. Bukan hanya itu, pihak bank mengatakan sekaligus mengonfirmasi jika hal tersebut bukan masalah. 

Setelah meyakini tidak ada klaim dan laporan atas masuknya uang pada rekeningnya, masih menurut pengakuan Indah kepada MK, barulah Indah meminta bank untuk memindahkan sejumlah uang tersebut menjadi deposito.

Dari tindakan yang dilakukan Indah dan jawaban dari pihak BRI tersebut sangat jelas dan terang jika Indah tidak melakukan perbuatan seperti yang didalilkan dalam Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana. Singkatnya, Indah tidak memiliki mens rea untuk melanggar pasal yang dijeratkan kepadanya.

Di sisi lain, menurut Eddy yang juga salah seorang perumus Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 Transfer Dana, penerima dana tidak dapat diminta pertanggungjawaban baik pidana maupun perdata. 

Eddy juga berpendapat Indah Harini sebagai penerima transfer tidak memiliki dolus malus. Artinya, Indah tidak melakukan suatu tindak pidana, tidak saja karena Indah tidak menghendaki tindakannya itu, tetapi juga menginsyafi bahwa tindakan tidakan tersebut dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan pidana

Sebaliknya, jika merujuk pada undang-undang yang sama, tepatnya Pasal 56 (2), pihak BRI selaku penyelenggara pengirim yang terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Indah Harini selaku penerima transfer.

Dengan demikian, dalam kasus transfer nyasar ini, Indah Harini bukan hanya terbebas dari jerat pidana, tetapi juga mendapat kompensasi berupa materi dari BRI.

***

Catatan: artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompasiana.