Munculnya Aturan "Abu-abu"?

Penerapan "physical distancing" hanya akan diterapkan pada mobil penumpang dan mobil bus. Sedangkan motor dibolehkan untuk tidak menerapkan "physical dustancing".

Minggu, 12 April 2020 | 12:38 WIB
0
256
Munculnya Aturan "Abu-abu"?
GoJek (Foto: katadata.co.id)

Saya terkejut membaca siaran pers Agus Pambagio yang membahas kebijakan baru terkait regulasi kendaraan roda dua sebagaimana tertuang dalam Pemenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang baru muncul.

Kemunculan Permenhub ini langsung saja ditanggapi Agus Pambagio dalam siaran pers pagi ini. Rupanya ia menyoroti beberapa pasal Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang ia nilai bersifat ambigu dan berpotensi membingungkan dalam pelaksanaannya di lapangan.

Apa pun perdebatan dan tafsirnya, setelah saya baca Permenhub itu, saya jadi iba pada petugas lapangan, khususnya para Polisi yang harus melakukan penegakan hukum. Pasti mereka dahinya harus berkerut saat membaca bunyi Pasal 11 ayat 1 c dan d Permenhub No.18 Tahun 2020. Coba bantu saya memahami pasal ini:

"c. sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang;"

d. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:

1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit...*

Lihat selengkapnya di sini.

Nah lo! Apakah sepeda motor yang berbasis aplikasi, juga kemudian dibolehkan mengangkut penumpang (dengan "tujuan melayani kepentingan masyarakat") asalkan tak "menghidupkan" aplikasinya dan memenuhi protokol kesehatan yang digariskan itu?

Kemudian, bagaimana dengan tujuan utama pembatasan penumpang kendaraan roda empat dan angkutan umum yang tentunya bertujuan untuk menerapkan "physican distancing" (jaga jarak aman) agar Covid-19 tak menular?

Kalau motor boleh mengangkut penumpang asalkan memenuhi protokol kesehatan (walaupun physical distancing dilanggar), apakah penumpang dalam mobil dan angkutan umum juga dibolehkan duduk berdempetan asalkan memenuhi protokol kesehatan?

Kalau boleh, bagaimana dengan ketentuan Pasal 11 ayat 1 a bahwa "kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)"?

Kesan saya, penerapan "physical distancing" hanya akan diterapkan pada mobil penumpang dan mobil bus. Sedangkan motor dibolehkan untuk tidak menerapkan "physical dustancing". Bukankah begitu? Mohon koreksi.

Saya sebagai orang awam (bukan ahli hukum) tentu puyeng membaca inkonsistensi ini. Mungkin ini yang dimaksud Agus Pambagio sebagai ambigu.

Semoga ada jalan keluar. Yang jelas, virus Corona sudah semakin menggila menyebar ke mana-mana. Korban semakin banyak berjatuhan. Upaya pencegahan penularan semakin penting harus dilakukan dengan serius. Bila tidak, bencana lebih besar dapat terjadi.

Mungkin kerisauan inilah yang membuat Agus Pambagio membuat siaran pers seperti berikut ini:

***

Ambigu Kebijakan, Cabut dan Revisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020

Jumlah penderita infeksi Covid 19 terus meningkat cukup tajam di Indonesia dan belum ada tanda-tanda akan menurun, meskipun dengan yang kesahihannya diragukan publik karena angka sebenarnya menurut beberapa ahli jauh lebih besar.Keputusan Pemerintah melalui berbagai kebijakan, seperti UU No. 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020, Peraturan Gubernur DKI No. 33 Tahun 2020 dsb. sudah cukup untuk sementara di tengah keterlambatan dan kepanikan Pemerintah yang seharusnya tidak perlu terjadi.

Baca Juga: Cerita Euis, Mitra Gojek, Ajak Pengemudi Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta sudah berjalan baik selama tiga hari ini dan disusul oleh wilayah penyangga lain di sekitar DKI Jakarta mulai hari ini. PSBB sebagai perluasan Jaga Jarak diharapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia sebagai langkah positif Pemerintah. Namun sayang penerapan PSBB khususnya yang terkait angkutan orang/penumpang dengan kendaraan roda dua (2) akan menjadi masalah di lapangan karena ada dua Peraturan Menteri, yaitu Peraturan Menteri Pehubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan, saling berbenturan Penjeblosan peraturan perundang undangan yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan Plt. melalui Peraturan Menteri Perhubungan ada pada Pasal 11 ayat (1) huruf d : “dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan ............” sangat menyesatkan. Sementara di Pasal 11 ayat (1) huruf c : “ Angkutan roda dua (2) berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Di lain sisi Peraturan Menteri Perhubungan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 Pasal 13 ayat (10) huruf a di mana penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak. Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 jelas juga melanggar UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Peraturan Menteri Perhubungan ini juga melanggar PP No. 21 Tahun 2020.

Dalam pelaksanaan di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta jelas Permenhub ini sesat karena membuat pelaksanaan Pergub No. 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum. Padahal tanpa penindakan hukum pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid 19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi.

Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub No. 18 Tahun 2020 ini SECEPATNYA.

Jakarta, 12 April 2020

AGUS PAMBAGIO
Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan konsumen

***