LAPAS MALANG - Senin (17/4/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memengadakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2022 dan Diskusi Masukan Penyusunan Rancangan PP Aturan Pelaksanaannya bertempat di New Pojok Kuliner Lapas Kelas I Malang.
Narasumber dalam Kegiatan ini adalah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Direktorat Pemasyarakatan, Junaedi. Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari hadir membuka kegiatan ini yang dihadiri Pejabat Struktural dan Petugas Lapas Kelas I Malang, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang dan juga Bapas Malang.
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah adanya persamaan persepsi tentang UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bagi Pegawai UPT Pemasyarakatan. UU tersebut mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).
Junaedi menjelaskan pasal 2 UU Pemasyarakatan tentang Tujuan Sistem pemasyaraktan disesuaikan dengan tujuan pemidanaan dalam RUU KUHP. Selain persamaan persepti tentang UU No. 22 Tahun 2022, dalam kegiatan ini juga dilakukan diskusi untuk menerima masukan dalam penyusunan rancangan PP (Peraturan Pemerintah) turunan dari UU tersebut.
Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari menyampaikan terima kasih PK Ahli Utama, Junaedi yang menjadi narasumber sosialisasi No. 22 Tahun 2022 beliau berharap adanya persamaan persepsi tentang UU tersebut. Beliau Pun berharap segala masukan penyusunan rancangan PP bisa didengar Pemerintah sehingga menghasilkan peraturan yang sesuai dengan kondisi masyarakat.
Lembaga Pemasyarakatan/ Lapas Kelas I Malang adalah salah satu pilot project Lapas Industri dan Zona Integrasi (ZI)Wilayah Bebas dari Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) Unit Pelaksana Teknis/ UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Perbaikan terus menerus dilakukan di Lapas Kelas 1 Malang ke arah yang lebih baik untuk pelayanan pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun Masyarakat.
Lapas Kelas I Malang memiliki program pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi seluruh WBP. Diharapkan dengan program pembinaan yang dilakukan bisa membuat WBP bisa menunjukkan penurunan tingkat resiko melakukan pidana kembali dengan berkelakukan baik juga bisa sebagai agen moral kebaikan saat telah bebas kembali ke Masyarakat.
L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews