Ferdinand Marcos, Dana Ilegal dan Bank di Swiss

Senin, 17 Desember 2018 | 22:41 WIB
0
504
Ferdinand Marcos, Dana Ilegal dan Bank di Swiss
Ilustrasi, CNN Money.com

Bank wajib menjaga rahasia nasabahnya, hal yang berlaku umum. Bank di Swiss sangat terkenal dengan hal ini. Memang dalam beberapa waktu terakhir nama Swiss sebagai “Safe Haven” agak kalah terdengar dibandingkan dengan British Virgin Island, Caymand Island atau Panama dengan “Panama Papers” nya.

Namun tidak boleh dilupakan bahwa Swiss telah memiliki sejarah yang panjang sejak tahun 1900an sebagai tempat menyimpan uang yang aman dan sangat menjaga rahasia nasabah. Beberapa bank di Swiss bahkan hanya menggunakan nomor akun rekening tanpa nama yang hanya diketahui oleh nasabah dan beberapa pejabat bank, siapa pemilik akun tersebut.

Sebuah hal (kerahasiaan) yang sangat diinginkan oleh orang atau organisasi yang ingin menyembunyikan hartanya. Harta yang bisa jadi bersumber dari kegiatan ilegal seperti narkoba dan korupsi.

Keberhasilan program Tax Amnesty Indonesia juga memperlihatkan bahwa rahasia nasabah sangat terjaga. Pelaporan harta dari dalam negeri yang mencapai sekitar Rp. 3.600 triliun, saya yakin sebagian atau mungkin sebagian besar adalah uang yang disimpan di bank. Harta yang tidak atau belum dilaporkan dan mungkin boleh dikatakan tidak terdeteksi oleh otoritas pajak Indonesia.

Ferdinand Marcos

Filipina pada tahun 1986 setelah berhasil menurunkan Ferdinand Marcos. Aturan pertama yang ditandatangani oleh Corazon Aquino adalah pendirian Presidential Commission on Good Governance (PCGG).

PCGG diberi mandat untuk mengembalikan uang rakyat Filipina yang telah dicuri oleh Marcos, keluarga, kenalan dan semua yang berhubungan dengan Marcos. Sejak tahun 1986 PCGG telah berhasil mengembalikan USD 3,6 miliar ke Filipina.

Salah satunya dari Swiss, pada tahun 1998 telah dikembalikan USD 627 juta kepada Philipines Bank. Hal ini berdasarkan pada putusan pengadilan tinggi Swiss yang mengatakan bahwa uang yang disimpan Marcos di Swiss berasal dari kejahatan.

Yayasan keluarga Marcos berusaha untuk mengajukan keberatan namun ditolak oleh pengadilan. Pengadilan Swiss mengatakan bahwa yayasan ini hanyalah buatan Ferdinand Marcos dan yayasan ini telah terlibat dalam kejahatan Marcos. (Philstar)

Soeharto

Majalah Time pada tahun 1999 menurunkan laporan tentang Soeharto. Laporan ini menuduh Soeharto dan keluarganya telah mengumpulkan kekayaan sebanyak USD 15 miliar. Sekitar USD 9 miliar di transfer melalui Swiss ke sebuah bank di Austria.

Laporan yang dibantah dan Soeharto beserta keluarganya serta berakibat tuntutan kepada Time untuk meminta maaf serta membayar ganti rugi. Sempat dimenangkan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan Time harus membayar ganti rugi senilai Rp. 1 triliun dan diwajibkan meminta maaf.

Walau akhirnya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Time dikabulkan oleh MA pada tahun 2009 dan MA membatalkan semua tuntutan. (Tirto.id)

AEoI dan MLA

Dari kasus Marcos bisa terlihat bahwa memang Swiss sebagai negara dengan bank yang sangat menjaga rahasia nasabahnya menjadi tempat bagi penyembunyian hasil korupsi atau kejahatan.

Indonesia dan Swiss telah sama-sama menandatangani Automatic Exchange of Information (AEoI) sebuah perjanjian multilateral yang bertujuan untuk mengejar para pengemplang pajak. Pertukaran data Indonesia dengan Swiss akan dimulai tahun 2019.

Setiap tahun negara-negara yang tergabung wajib mengirimkan data rekening bank warga negara asing yang ada di negaranya kepada negara asal pemilik rekening secara otomatis. Artinya tanpa perlu diminta oleh negara yang berkepentingan jika rekening minimal bernilai USD 250 ribu.

Baca lebih lanjut “Selamat Tinggal Rahasia Data Nasabah Bank”

Pemerintah telah mengeluarkan Perppu No 1 tahun 2017 yang akhirnya disahkan menjadi UU Nomor 9 tahun 2017 yang mengatur tentang  pembukaan data nasabah. Kementerian keuangan telah mengeluarkan PMK nomor 70 tahun 2017 sebagai aturan turunan yang mewajibkan bank untuk melaporkan rekening yang memiliki nilai lebih dari Rp. 1 miliar kepada otoritas pajak. Semua aturan ini adalah demi pemenuhan syarat AEoI.

Setelah mendapatkan data jika ada rekening yang dicurigai maka Mutual Legal Assistance (MLA) akan berperan. MLA adalah mekanisme pemberian bantuan hukum berdasar hukum formal dalam pengumpulan dan penyerahan bukti. Dilakukan oleh penegak hukum antar negara sebagai jawaban atas permintaan bantuan.

Dengan kata lain jika Indonesia dan Swiss telah menandatangani MLA yang menurut Duta Besar Indonesia untuk Swiss Muliaman D. Hadad hanya tinggal menunggu waktu. Jika ditemukan data rekening yang mencurigakan maka KPK misalnya bisa meminta bantuan otoritas Swiss untuk mencari tahu tentang rekening tersebut.

Keserakahan

Menurut saya motivasi utama koruptor adalah keserakahan. Jika harta yang susah payah dikorupsi berhasil disita dan dikembalikan ke rakyat maka itu akan sangat menyakitkan hati.

MLA dengan Swiss adalah salah satu senjata untuk dapat melakukan itu.

Referensi : CNBC Indonesia

Salam

Hanya Sekadar Berbagi.

***