Ukraina

Invasi tetaplah invasi. Invasi terhadap suatu negara berdaulat jelas bertentangan dengan UUD 1945, pelanggaran terhadap prinsip dasar politik luar negeri RI dan hukum internasional.

Kamis, 21 April 2022 | 05:25 WIB
0
213
Ukraina
Tank Rusia menuju medan tempur (Foto: CNBC)

Artikel yang menarik untuk disimak dari Bapak Arif Havas Oegroseno, Dubes RI untuk Jerman (sebelumnya beliau adalah Dubes RI untuk Belgia tahun 2010 – 2015) mengenai invasi Russia atas Ukraina. Kurang lebihnya, berikut ini adalah ringkasan dari artikel ini: 

Pendapat yang mengatakan bahwa invasi Ukraina adalah akibat ekspansi NATO adalah teori yang terlalu sederhana dan tidak sesuai dengan fakta sejarah Eropa. Setidaknya ada 5 alasan lain yang mendasari tindakan Putin menginvasi Ukraina. Salah satu alasannya ialah visi Putin mengenai bangsa Ukraina yang menurutnya haruslah menjadi bagian dari Russia.

Ini adalah iredentisme (konsep politik di mana suatu negara berhasrat untuk menganeksasi wilayah yang dikuasai oleh negara lain atas dasar persamaan etnis, keterkaitan sejarah dan budaya, baik aktual maupun hanya dugaan.)

Hingga hari ini, tujuan awal dari invasi Russia ini dapat dikatakan tidak berhasil. Ada 3 indikator mengenai hal ini: Pertama, Ukraina tidak jatuh dalam 3 hari, yang mana perlawanan rakyat Ukraina di luar perkiraan bahkan pihak barat sekalipun.

Presiden Ukraina, Zelensky menolak untuk dievakuasi.

Yang kedua, Russia tidak berhasil menunjukkan kekuatan militer kelas dunia. Yang ketiga, rakyat Finlandia dan Swedia justru mendesak pemerintahnya untuk bergabung dengan NATO. Dengan kata lain, invasi Russia ini justru memberikan NATO semangat baru. 

Mengenai pandangan bahwa invasi Russia ini adalah upaya kalibrasi geopolitik dunia, terhambat oleh realita PDB Russia yang terlalu kecil sebagai modal mengkalibrasi geopolitik dunia yang sangat dipengaruhi geo ekonomi. PDB Russia hanya separuh PDB ASEAN, sepersepuluh PDB China, dan sepertigapuluh PDB Amerika dan sekutunya.

Sebagai penutup Bapak Oegroseno menyatakan bahwa invasi ya invasi, katakan dan pahami apa adanya. Invasi terhadap suatu negara berdaulat jelas bertentangan dengan UUD 1945, pelanggaran terhadap prinsip dasar politik luar negeri RI dan hukum internasional.

***