Di AS Penyebar Hoax Kena Denda Puluhan Juta Dollar

Jadi jika Anda menyebarkan hoax dan hanya disuruh keliling lapangan polres dan push-up sampai 100 kali maka itu sungguh sangat ringan.

Minggu, 7 Agustus 2022 | 08:43 WIB
0
170
Di AS Penyebar Hoax Kena Denda Puluhan Juta Dollar
Alex si penyebar hoax (Foto: BBC.com)

Seorang penyebar hoax yang menyebarkan teori konspirasi AS Alex Jones telah diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar $49,3 juta (£ 41m) setelah sengaja menyebarkan hoax bahwa penembakan di sekolah pada tahun 2012 adalah pembohongan publik.

Faktanya penembakan sekolah yang dimaksud adalah nyata dan banyak korbannya. Dua puluh anak dan enam orang dewasa tewas di Sandy Hook di Connecticut.

Juri di Texas memutuskan bahwa Alex Jones si pembawa acara radio harus membayar ganti rugi $45,2 juta, di samping $4,1 juta sebagai ganti rugi yang mereka tetapkan sehari sebelumnya.

Pengadilan pencemaran nama baik selama dua minggu diajukan oleh orang tua dari seorang anak yang tewas dalam serangan penembakan di sekolah tersebut.

Gugatan itu diajukan oleh Scarlett Lewis dan Neil Heslin, orang tua dari korban Jesse Lewis yang berusia enam tahun, yang meninggal dalam penembakan di SD tersebut.

Jadi jika Anda menyebarkan hoax dan hanya disuruh keliling lapangan polres dan push-up sampai 100 kali maka itu sungguh sangat ringan. 

***