Keberadaan Orang Asing, Tanggungjawab Siapa?

Jika ditemukan adanya orang asing yang diduga melanggar maka penyelesaian kasusnya dapat diserahkan kepada instansi yang berwenang.

Kamis, 30 Desember 2021 | 08:30 WIB
0
131
Keberadaan Orang Asing, Tanggungjawab Siapa?
Ilustrasi orang asing (Foto: tribunnews.com)

Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya. Dengan demikian, setiap orang dapat melakukan pergerakan dari suatu negara ke negara lain, serta kembali ke negaranya kembali, atau dikenal dengan istilah migrasi. Migrasi orang asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia selalu mengalami kenaikan, hal ini mengingat semakin banyaknya intensitas sesorang untuk berkunjung dari satu negara ke negara lainnya, baik dalam rangka bisnis ataupun keluarga.

Trend migrasi global yang ditunjukkan dengan jumlah manusia yang secara internasional bermigrasi (international migrants) hingga saat ini mencapai 272 juta jiwa, dimana jumlah tersebut mencakup 3.5% jumlah total penduduk dunia. Walaupun Asia bukan benua utama dalam hal bermigrasi, tetapi jumlah manusia di Asia yang secara konstan berpergian keluar negeri, melintasi batas-batas negara mencapai 83.6 juta jiwa yang didominasi kalangan pekerja berusia produktif antara 20 s/d 64 tahun (74%). Menurut IOM sebanyak 150.3 juta jiwa yang rutin bermigrasi adalah pekerja, 4.8 juta adalah mahasiswa dan 50 juta jiwa lainnya merupakan pelintas batas negara yang bepergian secara tidak rutin.

Yang menjadi pertanyaannya adalah, dengan banyaknya lalu lintas keluar masuk orang asing ke dan dari Indonesia, siapakah pihak yang bertanggungjawab mengenai keberadaan dan aktifitasnya tersebut?

Memang secara mudahnya, tentu Imigrasilah yang berwenang dan berhak untuk melakukan pengawasan keberadaan orang asing tersebut. Namun, ternyata hal tersebut tidak seluruhnya menjadi domain Imigrasi. Imigrasi walaupun menjadi pintu gerbang negara dalam membendung dan mengatur lalu lintas orang asing, tetap saja ketika sudah berada di Indonesia berbagai pihak tetap memiliki tanggungjawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing terhadap orang asing tersebut.

Misalnya saja, orang asing yang akan melakukan investasi atau bisnis di Indonesia, pihak yang berkepentingan dalam melakukan perizinan adalah Kementerian Ketenagakerjaan, terkait dengan data kependudukan yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tingkat Kabupaten/Kota. Terkait keamanan dan ketertiban di masyarakat tentu itu domainnya TNI dan Polri, dan sebagainya.

Oleh karenanya, tidak mungkin Imigrasi berperan sendirian dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing tersebut, mengingat jumlah orang asing yang tersebar di seluruh Indonesia hingga ke pelosok negeri. Peran masing-masing institusi sesuai bidangnya, sangat diperlukan.

Oleh sebab itu, sebagai leading sector Imigrasi mengambil inisiasi untuk melakukan Tim yang bertugas mengawasai orang asing yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing atau disingkat TimPora.

Timpora terdiri dari instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan Orang Asing. Pembentukannya dimaksudkan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing. Timpora menjadi wadah kolaborasi imigrasi sebagai leading sector dan instansi/lembaga pemerintah lainnya dari unsur Kemendagri, Kemenlu, Kemenpar, TNI, Polri, Kejaksaan, Kemenkeu, BIN, BAIS dan instansi terkait lainnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi telah membentuk Timpora dari tingkat pusat hingga tingkat kecamatan oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Imigrasi Indonesia. Pelaksanaan Timpora diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Permenkumham RI No. 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing.

Jika ditemukan adanya orang asing yang diduga melanggar maka penyelesaian kasusnya dapat diserahkan kepada instansi yang berwenang. Semua anggota Timpora mengawal sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Timpora dapat melakukan operasi gabungan terkait pengawasan orang asing jika diperlukan.

Direktorat Jenderal Imigrasi sampai dengan saat ini sudah membentuk Timpora di 33 (Tiga puluh tiga) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI. Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai pelaksana fungsi pemerintah pusat di daerah, mempunyai alat/instrumen yang menjangkau sampai ke RT/RW maupun pelosok desa. (Wahyono)

***