Beberapa pekan yang lalu, saya melihat media daring yang menyatakan sikap dari paslon 02 bahwa dia akan mundur dari kontestasi pemilihan presiden 2019. Hal ini diutarakan oleh Djoko Santoso pada saat safari politik di Malang. Selain disampaikan oleh Djoko Santoso, Amien Rais, selaku Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi juga menyampaikan hal yang sama.
Saya membaca disalah satu media, Djoko Santoso menyampaikan kemungkinan mundur karena KPU mengizinkan orang gila untuk memilih. Selain faktor tersebut, dia menyampaikan, Prabowo Subianto akan menyatakan mundur jika potensi kecurangan tak bisa dihindari.
Mengenai alasan yang pertama, yaitu membolehkan orang gila untuk berpartisipasi memilih, saya sudah sempat mengangkatnya di salah satu tulisan. Untuk lebih jelasnya, silahkan baca tulisannya disini. Tulisan ini tidak menjelaskan mengenai faktor penyebabnya, tapi tulisan ini lebih kepada dampak yang muncul jika paslon 02 benar-benar mundur dari kontestasi ini.
Seperti yang disampaikan pada bagian awal tulisan, pada bagian ini saya hanya akan menjelaskan dampak didapatkan oleh paslon 02. Oleh karena kita adalah negara hukum, maka mari kita liat juga hukum yang mengatur mengenai pemilihan umum presiden, yaitu UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tepatnya pada Pasal 236 dan Pasal 552 ayat 1 dan 2. Mengenai Pasal 236 adalah peraturan dasar yang mengatur pelarangan ditariknya calon atau pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Kemudian untuk sanksi untuk pasal yang sudah disebutkan pada bagian sebelumnya, diatur pada Pasal 552 ayat 1 dan 2. Mengenai ayat 1 pada Pasal 552, memang diperuntukan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden. Pada pasal tersebut, apabila ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut ada 2 (dua), pertama, sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Sanksi kedua, sanksi denda paling banyak sebesar 50 Miliar rupiah. Besar yah dendanya 50 Miliar, kalau kita jumlah dari secara personal kemudian dijumlah lagi dengan total partai koalisi yang mengusung bisa untuk masyarakat luas tuh.
Selain dijatuhkan pada untuk calon yang maju, sanksi juga dijatuhkan kepada pimpinan partai politik yang tergabung pada koalisi calon Presiden dan Wakil Presiden yang mundur. Hal ini diatur pada pasal yang sama namun ayat selanjutnya. Mengenai bentuk sanksi yang dijatuhkan, kurang lebih sama dengan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Selain hukum positif yang diatur pada UU No. 7 Tahun 2017, paslon 02 juga akan terkena hukum sosial. Hukum sosial itu hukum yang terdapat di masyarakat, meskipun tidak diatur pada peraturan yang sah. Namun hukum ini akan tetap berjalan di masyarakat. Misalnya dikucilkan, direndahkan, dan hukum sosial lainnya yang sering terjadi pada orang lain yang pernah terkena dampaknya. Bisa saja nanti calon Presiden dan Wakil Presiden beserta koalisinya dikatakan sebagai pengecut, itu misalkan lho, bahkan bisa saja lebih buruk lagi.
Untuk dampak yang muncul apabila benar paslon 02 itu mundur dari kontestasi pemilihan presiden 2019 adalah perpecahan di masyarakat. Lho kok bisa sih membuat perpecahan ? Untuk menjawab pertanyaan itu, mari kita coba analisis bersama. Pertama-tama mari kita lihat hasil survei dari Charta Politika yang diterbitkan pada bulan Oktober, pasangan Jokowi-Kiyai Maruf dapat 53,2 % dan Prabowo-Sandiaga Uno sebesar 35,5 % kemudian untuk yang belum menentukan pilihan sebesar 11,3 %. Sementara pada Desember 2018, untuk Jokow-Kiyai Ma’ruf mendapatkan 53,2 % dan untuk Prabowo-Sandiaga Uno memperoleh 34,1 %, sementara 12,7 % belum menentukan pilihannya.
Setelah melihat hasil survei tersebut, mari kita lihat, berapa persen pemilih tetap untuk kedua pasangan calon. Menurut Yunarto Wijaya, selaku Direktur Eksekutif Charta Politika mengatakan bahwa rata-rata 80% suara yang diperoleh masing-masing calon pada survei adalah pemilih yang sudah tetap pada pilihannya.
Artinya kalau kita kalkulasikan dalam bentuk angka, jika 80% pemilih dari paslon 02 itu sudah kecewa atas kemunduran calon yang akan dipilih ditambah jika ada provokasi atau isu yang tersebar dengan alasan kecurangan, maka perpecahan dan saling tuduh pun akan muncul di masyarakat. Selain itu, kepercayaan publik pada kelembagaan negara pun akan luntur. Itu hanya asumsi saya lho. Saya hanya memperkirakan saja.
Dampak lainnya yang tidak kalah penting adalah meningkatnya angka golput pada ajang pemilihan umum, baik itu eksekutif maupun legislatif, entah pada tingkat nasional atau daerah. Berdasarkan data yang sudah saya sampaikan pada paragraf sebelumnya, sudah dapat terlihat bahwa angka kenaikan yang cukup mencolok justru ada pada pemilih yang belum menentukan pilihannya.
Menurut saya, angka tersebut meningkat karena kampanye yang digunakan oleh masing-masing calon menggunakan cara yang negatif. Namun menurut saya, yang paling banyak menggunakan cara negatif untuk berkampanye nampaknya dari paslon 02. Pembaca dapat melihat sendiri dari survei yang saya tampilkan pada tulisan ini.
Meskipun hanya sebatas gertakan, alangkah lebih baiknya jika paslon 02 menggunakan cara-cara yang lebih baik. Alasannya, jika benar-benar terjadi, maka sudah seperti yang saya paparkan pada tulisan ini.
Selain itu, isu mengenai akan mundurnya pasangan Prabowo-Sandiaga Uno pada pemilihan presiden 2019 ini, menurut saya, juga mampu memberikan dampak negatif kepada masyarakat mengenai persepsi mereka tentang politik.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews