Bagaimana dengan dana kontribusi 15 % nilai jual objek pajak yang seharusnya bisa untuk membangun ibu kota yang kalau dihitung-hitung angkanya bisa mencapai Rp100 triliunan.
Pulau reklamasi yang katanya Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta pada saat pilkada yang lalu dijanjikan tidak akan didukung olehnya mendadak keluar IMB. Berdasarkan berita CNN, lebih dari 900 bangunan yang terdapat di pulau reklamasi kini sudah mendapatkan ijin bangunan dari Pemrov DKI. Bangunan-bangunan terdapat di pulau D.
Kebijakan ini sekonyong-konyong mendapat sorotan publik. DPRD DKI dari Golkar dan PDIP juga bertanya-tanya dan merasa heran atas keputusan Gubernur Anies. Disebabkan di pihak legislatif masih sedang dalam proses pembahasan.
Tapi yang membuat lebih menarik lagi, dasar hukum pembuatan IMB ini diambil dari kebijakan Pergub Nomor 206 Tahun 2016. Pergub ini dikeluarkan pada saat Basuki Tjahaja Purnama menjabat sebagai Gubernur DKI.
Pertama-tama reaksi Basuki Tjahaja Purnama atau kerap dipanggil Ahok atau akhir-akhir ini lebih suka disebut BTP, tentulah dia heran.
"Kalau pergub aku (Pergub No 206 Tahun 2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB," kata Ahok kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2019) siang.
Menurut penuturan Ahok, saat itu dia tidak bisa menerbitkan IMB pada saat itu disebabkan harus menunggu rampungnya perda disahkan, sehingga Pemprov DKI dapat memperoleh dana kontribusi sebesar 15 persen atas penjualan lahan reklamasi. Dana ini rencananya antara lain akan dipergunakan untuk pembangunan DKI Jakarta.
"Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100 triliunan dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," tambahnya.
Keputusan Anies membuat Ahok bertanya-tanya, "Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan?"
Sebenarnya bangunan yang telah diterbitkan IMB tersebut sempat disegel oleh Anis pada awal Juni 2018 dengan alasan tidak mempunyai IMB.
Komentar dari Anis mengenai hal ini "Jika tidak ada pergub tersebut, maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi. Suka atau tidak suka atas isi Pergub No 206 Tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat."
Kata Anies pada siaran pers, Rabu (19/07/2019) "Pemprov DKI Jakarta terikat dalam perjanjian kerja sama dengan pihak swasta sebagai pelaksana program reklamasi. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani pada tahun 1997, diperbarui pada 21 Mei 2012, 11 Agustus 2017, dan 2 Oktober 2017."
Baca Juga: Mengintip Gerbang Pulau Reklamasi, Apa Gerangan Yang Terjadi?
Perkataan Anies ini memang sudah dilontarkan oleh Ahok sebelumnya. Tapi yang membuat saya salut dengan Gubernur DKI satu ini, ada-ada saja ide dia untuk menerbitkan IMB memakai peraturan dari Pergub sebelumnya. Seakan-akan menantang atau meledek warga DKI Jakarta yang memilih Ahok pada Pilkada sebelumnya.
Sebenarnya tidak masalah kalau Anies menerbitkan IMB, tapi yang dipertanyakan prosedurnya itu loh, belum ada dasar hukum berupa perda untuk pengaturannya tapi IMB bisa terbit ?
Lalu bagaimana dengan dana kontribusi 15 % nilai jual objek pajak (NJOP) yang seharusnya bisa dinikmati sebagai bensin pembangunan ibu kota? Kalau dihitung-hitung angkanya bisa mencapai Rp100 triliunan, cetus Ahok.
Wuih, angka triliunan mungkin tidak ada artinya untuk Anies. Apakah dia senang membuat sensasi? Jangan-jangan dia pikir masalah MK sedang hot-hot dibahas akhir-akhir ini, Jadi masalah terbitnya IMB pulau reklamasi akan terkubur. Ah, tapi ini 'kan menurut saya. Bagaimana menurut Anda-Anda, Para Pembaca yang Budiman ?
Sumber
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews