Mengapa Mardani Maming Tidak Diberhentikan dari Bendahara PBNU?

Sebagai ormas keagamaan yang menjunjung atau mengendepankan "aklaqul Kharimah" atau nilai-nilai agama, malah kalah dengan partai politik, ketika kader partainya menjadi tersangka.

Senin, 1 Agustus 2022 | 09:02 WIB
0
126
Mengapa Mardani Maming Tidak Diberhentikan dari Bendahara PBNU?
Mardani Maming (Foto: VOI)

Sudah tak terhitung kader partai yang menjadi pasien KPK terkait korupsi atau gratifikasi.

Biasanya, kepala daerah yang berlatar belakang kader partai dan punya jabatan dalam struktur partai, ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, maka akan diberhentikan atau dengan kesadaran sendiri mengundurkan diri. 

Ini semua dilakukan untuk menjaga citra atau marwah partai dan supaya menjauhkan dari stigma negatif dari masyarakat atau publik. Atau demi menjaga kepercayaan publik terkait pemberantasan korupsi.

Bahkan jarang yang mendapat bantuan hukum dari partainya, ketika menjadi pasien KPK.

Namun, ada yang  berbeda ketika kader partai yang juga mantan kepala daerah dan menjadi bendara ormas keagamaan, justru tidak diberhentikan. Malah diberi bantuan hukum dengan menunjuk pengacara yang notabene mantan pimpinan KPK.

Yaitu, Mardani Maming mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia juga kader partai PDIP dengan jabatan sebagai ketua DPD Kalimantan Selatan. Dan juga menjabat bendara PBNU hasil muktamar NU ke-34.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Mardani Maming tidak diberhentikan dari bendahara PBNU. Tetapi justru diberi bantuan hukum untuk mengajukan praperadilan melawan KPK dengan menunjuk mantan pimpinan KPK yaitu Bambang Widjojanto dan aktivis korupsi Denny Indrayana.

Bahkan setelah praperadilan kalah dan Mardani Maming menyerahkan diri ke KPK, status sebagai bendahara di PBNU hanya dinonaktifkan bukan diberhentikan atau mengundurkan diri.

Alasan dari PBNU menunggu sampai ada keputusan hukum tetap.

Ini menarik, sebagai ormas keagamaan yang menjunjung atau mengendepankan "aklaqul Kharimah" atau nilai-nilai agama, malah kalah dengan partai politik, ketika kader partainya menjadi tersangka.

Langsung diberhentikan dari jabatan struktur partai. Dan tidak perlu menunggu keputusan hukum tetap, juga tidak diberi bantuan hukum.

Tentu hal ini bisa merusak citra ormas keagamaan itu sendiri. Dan seolah-olah berat untuk melepaskan dan cenderung dipertahankan.

Baca Juga: Pantaskah Mantan Pimpinan KPK Membela Terduga Koruptor?

Padahal, Mardani Maming dari awal pemeriksaan dan status tersangka, tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK. Sampai diterbitkan atau masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO oleh KPK.

Malah waktu menyerahkan diri ke KPK, ia berdalih dan beralibi tidak melarikan diri, tetapi sedang melakukan ziarah ke Walisongo.

Mungkin, dengan harapan ia tidak jadi tersangka kalau ziarah ke Walisongo.

***