Sebagai ormas keagamaan yang menjunjung atau mengendepankan "aklaqul Kharimah" atau nilai-nilai agama, malah kalah dengan partai politik, ketika kader partainya menjadi tersangka.
Sudah tak terhitung kader partai yang menjadi pasien KPK terkait korupsi atau gratifikasi.
Biasanya, kepala daerah yang berlatar belakang kader partai dan punya jabatan dalam struktur partai, ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, maka akan diberhentikan atau dengan kesadaran sendiri mengundurkan diri.
Ini semua dilakukan untuk menjaga citra atau marwah partai dan supaya menjauhkan dari stigma negatif dari masyarakat atau publik. Atau demi menjaga kepercayaan publik terkait pemberantasan korupsi.
Bahkan jarang yang mendapat bantuan hukum dari partainya, ketika menjadi pasien KPK.
Namun, ada yang berbeda ketika kader partai yang juga mantan kepala daerah dan menjadi bendara ormas keagamaan, justru tidak diberhentikan. Malah diberi bantuan hukum dengan menunjuk pengacara yang notabene mantan pimpinan KPK.
Yaitu, Mardani Maming mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia juga kader partai PDIP dengan jabatan sebagai ketua DPD Kalimantan Selatan. Dan juga menjabat bendara PBNU hasil muktamar NU ke-34.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Mardani Maming tidak diberhentikan dari bendahara PBNU. Tetapi justru diberi bantuan hukum untuk mengajukan praperadilan melawan KPK dengan menunjuk mantan pimpinan KPK yaitu Bambang Widjojanto dan aktivis korupsi Denny Indrayana.
Bahkan setelah praperadilan kalah dan Mardani Maming menyerahkan diri ke KPK, status sebagai bendahara di PBNU hanya dinonaktifkan bukan diberhentikan atau mengundurkan diri.
Alasan dari PBNU menunggu sampai ada keputusan hukum tetap.
Ini menarik, sebagai ormas keagamaan yang menjunjung atau mengendepankan "aklaqul Kharimah" atau nilai-nilai agama, malah kalah dengan partai politik, ketika kader partainya menjadi tersangka.
Langsung diberhentikan dari jabatan struktur partai. Dan tidak perlu menunggu keputusan hukum tetap, juga tidak diberi bantuan hukum.
Tentu hal ini bisa merusak citra ormas keagamaan itu sendiri. Dan seolah-olah berat untuk melepaskan dan cenderung dipertahankan.
Baca Juga: Pantaskah Mantan Pimpinan KPK Membela Terduga Koruptor?
Padahal, Mardani Maming dari awal pemeriksaan dan status tersangka, tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK. Sampai diterbitkan atau masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO oleh KPK.
Malah waktu menyerahkan diri ke KPK, ia berdalih dan beralibi tidak melarikan diri, tetapi sedang melakukan ziarah ke Walisongo.
Mungkin, dengan harapan ia tidak jadi tersangka kalau ziarah ke Walisongo.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews