Pantaskah Mantan Pimpinan KPK Membela Terduga Koruptor?

Cukup menggelikan memang, mantan pimpinan KPK pemberantas koruptor menjadi pembela terduga koruptor.

Sabtu, 30 Juli 2022 | 08:53 WIB
0
201
Pantaskah Mantan Pimpinan KPK Membela Terduga Koruptor?
Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto (Foto: detik.com)

Mardani Maming mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menjadi tersangka KPK. Dengan tuduhan menerima gratifikasi terkait pemberian izin pertambangan.

Mengajukan praperadilan, tetapi kalah dan akhirnya menyerahkan diri ke KPK.

Ada yang menarik selama mengajukan praperadilan. PBNU tempat Mardani Maming menjadi bendahara, memberikan bantuan hukum dengan menunjuk mantan pimpinan KPK yaitu Bambang Widjojanto dan penggiat anti korupsi yaitu Denny Indrayana.

Bagaimana bisa mantan pimpinan KPK yang dulunya sering menangkap tangan atau OTT kepada kepala daerah bisa menjadi pembela terduga koruptor?

Secara etika jelas ini sesuatu yang tidak seharusnya atau tidak pantas mantan pimpinan KPK menjadi pembela terduga koruptor.

Apalagi sebagai salah satu pimpinan KPK yang bersangkutan tahu internal lembaga antirusah tersebut. Kok sekarang malah jadi pembela terduga koruptor. Aneh.

Jangan hanya karena berseteru dengan pimpinan KPK yang sekarang, terus balik arah malah menyerang lembaga KPK tempat ia dulu menjadi pimpinan lembaga antirusah tersebut.

Karena menjadi pembela tersangka, maka argumentasinya persis seperti para pengacara ketika membela tersangka korupsi. Seperti bahwa sangkaan KPK tidak berdasar. Dan ini murni bisnis.

Itulah kurang lebih pernyataan yang keluar dari Bambang Widjojanto.

Padahal Bambang Widjojanto tahu betul ulah para koruptor dalam membangun alibi atau menyembunyikan hasil korupsinya.

Seperti Mardani Maming ini, ketika menerima gratifikasi terkait izin pertambangan, tidak menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai. Namun, membuat perusahaan sebagai cangkang untuk menampung hasil gratifikasi tersebut. Dan ini termasuk modus baru.

Cukup menggelikan memang, mantan pimpinan KPK pemberantas koruptor menjadi pembela terduga koruptor. Bahkan seluk-beluk atau strategi praperadilan juga ia ketahui.

Ada benarnya juga jargon "maju tak gentar membela yang bayar".

***