Pemerintah Indonesia juga harus berusaha untuk memberikan pemahaman kepada seluruh warga Cilegon tentang pentingnya Toleransi antar umat beragama.
Penolakan pendirian rumah ibadah kembali terjadi lagi beberapa waktu lalu di Cilegon, Banten. Aksi penolakan pembangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) tersebut diinisiasi oleh masyarakat setempat terutama beberapa ormas di daerah tersebut. Namun anehnya, seorang Wali kota Cilegon yang seharusnya menjadi contoh untuk mewujudkan toleransi beragama di daerahnya ternyata mendukung aksi tersebut dengan menandatangani petisi penolakan pembangunan Gereja HKBP itu. Banyak pihak sangat menyayangkan kejadian tersebut, terutama masyarakat yang beragama Kristen, karena kejadian serupa sudah sering kali terjadi namun masih terulang lagi.
Aksi tersebut jelas menimbulkan polemik yang harus disikapi serius oleh pemerintah Indonesia, karena perpecahan antar umat beragama akan terjadi jika kasus seperti ini dibiarkan. Peristiwa seperti ini sudah sering kali terjadi dibeberapa daerah lainnya namun kembali terjadi lagi di Cilegon, lalu bagaimana seharusnya pemerintah dalam menyikapi oknum-oknum yang telah jelas melanggar amanat UUD 1945 ini.
Dikutip dari laman CNN Indonesia, Mentri Agama (Menag) Yaqut Cholil Choumas mengatakan pihaknya sudah mendatangi wali kota Cilegon terkait masalah ini. Menurut saya langkah yang dilakukan oleh Menag tersebut sangat jauh dari yang diharapkan, karena Wali kota dan masyarakat Cilegon yang melakukan aksi penolakan pembangunan gereja tersebut jelas telah melanggar UUD 1945 khususnya pada pasal 29, yang sebenarnya mereka harus mendapatkan sanksi yang tegas, bukan hanya himbauan dan kecaman secara terus menurus dari pemerintah.
Saya mengatakan bahwa aksi ini harus mendapatkan sanksi yang tegas bukan tanpa alasan saja, namun berdasarkan data yang saya peroleh dari kemenag.go.id, penindasan yang dilakukan terhadap minoritas khususnya agama Kristen sebelumnya sudah terjadi beberapa kali di Cilegon. Surat Keputusan (SK) Bupati serang pada tanggal 20 maret 1975 yang menjadi Alasan masyarakat setempat untuk menolak pendirian Geraja HKBP ini juga menurut saya tidak masuk akal, pasalnya surat SK Bupati Tingkat II Serang Nomor 189/HUK/SK/1975 yang konon katanya mengatur tentang larangan atau penutupan gereja tersebut sangat bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila, dan Bhineka Tunggal Ika yang merupakan Pilar Berbangsa dan Bernegara.
Aparat penegak hukum juga seharusnya memberikan sanksi yang tegas terhadap Wali Kota Cilegon yang telah mendukung aksi penindasan terhadap minoritas ini. Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Mentri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 jelas telah mengamanatkan kepada Wali kota Cilegon untuk memelihara kerukunan beragama, pemberdayaan forum kerukunanan beragama, dan tentang pendirian rumah ibadah di daerahnya, namun Wali kota Cilegon tidak mengindahkan hal tersebut. Lalu bukankah Negara kita adalah Negara hukum dimana setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum itu sendiri akan di proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku?
Seharusnya meskipun nantinya Wali kota Cilegon telah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Gereja HKBP tersebut, namun Dia dan masyarakat yang telah melakukan aksi penolakan pembangunan Gereja tersebut harus diproses secara hukum, karena telah jelas berusaha merampas hak-hak seluruh warga jemaat HKBP yang hendak mendirikan bangunan Gereja tersebut. Jika pemerintah tidak memberikan sanksi yang tegas maka terhadap hal ini, maka jelas sangat melukai hati warga HKBP, umat Kristen di Indonesia, dan warga Negara berkeyakinan lainnya. Masyarakat berharap semoga pemerintah tidak tunduk terhadap kelompok intoleran.
Pemerintah Indonesia juga harus berusaha untuk memberikan pemahaman kepada seluruh warga Cilegon tentang pentingnya Toleransi antar umat beragama, karena hingga kini tidak ada satupun tempat ibadah non Islam yang berdiri di Cilegon, padahal terdapat ribuan masyarakat Cilegon yang beragama non-Muslim. Hal tersebut juga menjadikan kota Cilogen sebagai kota nomor tiga paling intoleran berdasarkan Riset Indeks Kota Toleran yang diterbitkan setara Institute pada 2021 lalu. Maka jika pemerintah Indonesia tidak melakukan langkah kongkrit terhadap hal yang telah mencoreng amanat dari UUD 1945 ini, maka sama saja pemerintah sedang melihat kaum Minoritas yang sedang tertindas tanpa melakukan apa-apa.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews