DPR dan Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Otonomi Khusus Papua. Masyarakat Papua mendukung keputusan tersebut karena merupakan terobosan untuk mengatasi berbagai masalah di Papua.
UU Otonomi Khusus Papua telah manyatakan bahwa tujuan Otsus Papua adalah untuk mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan Provinsi lain. Sejumlah perubahan pada UU Otsus Papua merupakan terobosan-terobosan untuk menjawab berbagai persoalan di Papua. Hal tersebut dikatakan oleh Anggota DPD RI Yorrys Raweyai di Jakarata.
Terobosan tersebut dapat diwujudkan setelah adanya diskusi dan perdebatan intens antara Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Otsus Papua yang terdiri dari anggota DPR RI dan DPD RI bersama perwakilan pemerintah, tutur Yorrys dalam kesempatan diskusi secara virtual yang disiarkan oleh kanal Youtube Amnesty International Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, ia menerangkan pemerintah sebelumnya hanya mengusulkan tiga perubahan pada revisi UU Otsus. Namun setelah melalui rapat-rapat kerja bersama tim pansus, ada penyempurnaan terhadap 19 pasal. Penyempurnaan tersebut mencakup penambahan 16 pasal baru dan perubahan tiga pasal sebagaimana diusulkan pemerintah.
Yorrys yang kini aktif dalam Forum Komunikasi dan Aspirasi MPR RI untuk Papua mengatakan, Ada 16 pasal baru yang sedang diperjuangkan dan diperdebatkan cukup keras dengan berbagai macam (pihak) dalam rangka semua memiliki kepentingan yang sama melihat Papua dalam konteks NKRI.
Adapun perubahan yang telah disepakati bersama antara DPR RI, DPD RI dan pemerintah, diantaranya, perubahan pada pasal 1 Ketentuan Umum, pasal 4 tentang kewenangan Provinsi Papua terkait pemerintahan dan pelaksanaan Otonomi Khusus yang akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah.
Ia menambahkan perdebatan mengenai pembentukan partai lokal di wilayah Papua cukup panjang. Namun, para pihak akhirnya sepakat demi memberi ruang bagi hak-hak politik dan semangat kearifan lokal orang asli Papua (OAP), sebut Yorrys.
Perubahan lainnya, Tim Pansus RUU Otsus Papua dan pemerintah sepakat mengubah Pasal 36 yang isinya menambah persentase alokasi Dana Otsus untuk pendidikan jadi 35 persen, 25 persen untuk kesehatan dan perbaikan gizi, 30 persen belanja insfrastruktur, dan 10 persen untuk pemberdayaan masyarakat adat.
Dalam revisi tersebut, beberapa pasal juga memastikan orang asli Papua akan memiliki akses yang layak terhadap layanan kesehatan dan pendidikan. Yorrys menerangkan, hal tersebut akan mengatur bahwa seluruh orang asli Papua akan mendapatkan dua kartu, kartu pendidikan dan kartu kesehatan selama seumur hidup di mana saja.
Perubahan lainnya, para pihak sepakat mengubah pasal 68. Pasal tersebut berisi tentang penghapusan kewenangan represif pemerintah terhadap peraturan daerah dan provinsi (perdasi) dan peraturan daerah khusus (perdasus) dan keputusan gubernur.
Poin-poin lainnya, draf RUU Otsus yang telah disepakati juga memuat perintah membentuk badan khusus yang bertugas melakukan sinkronisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Otsus dan pembangunan di wilayah Papua. Badan khusus tersebut dipimpin oleh Wakil Presiden dibantu oleh para menteri serta satu orang perwakilan dari tiap provinsi di wilayah Papua.
Yorrys sendiri merupakan satu dari anggota perwakilan daerah yang terlibat langsung dalam penyusunan UU Otsus Papua dan Revisi UU Otsus Papua dan Revisi UU Otsus Papua. Berbagai perubahan yang telah disepakati tersebut nantinya akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan tingkat II.
Perlu diketahui, melalui Otsus, Orang Asli Papua juga menjadi syarat sebagai kepala daerah berdasarkan pasal 12 pada UU 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua, Gubernur dan Wakil Gubernur wajib orang asli Papua.
Wakil Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo menjelaskan, banyak mahasiswa Papua mendapatkan beasiswa belajar dari dana Otsus. Kemudian pemuda Papua yang berhasil masuk dinas kepolisian juga tentara, dari sisi biaya pendidikan itu berasal dari dana Otsus.
Papua tentu harus terus dibangun dengan pendekatan kesejahteraan, untuk itulah otsus disusun sebagai kerangka pembangunan bagi Papua.
Otonomi Khusus daerah papua terbukti telah memberikan manfaat bagi rakyat Papua, dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan orang asli Papua memiliki hak politik yang diakui. (Robert Lokbere)
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews