Ketua DPD FKBPPPN Kota Padang Sidempuan Meminta Kepatuhan Menpan RB Terhadap Konstitusi dan UU dalam Pengangkatan Polisi Pamong Praja Menjadi PNS

Minggu, 12 November 2023 | 09:38 WIB
0
394
Ketua DPD FKBPPPN Kota Padang Sidempuan Meminta Kepatuhan Menpan RB Terhadap Konstitusi dan UU dalam Pengangkatan Polisi Pamong Praja Menjadi PNS
Foto bersama Pengurus FKBPPPN Kota Padang Sidempuan Dengan Kemenpan RB

Padang Sidempuan - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (DPD FKBPPPN) Kota Padang Sidempuan, Syahrul Efendi Dalimunthe, mengeluarkan pernyataan tegas terkait pengangkatan status kepegawaian Polisi Pamong Praja (PolPP) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jum'at (10/11/23)

Syahrul Efendi Dalimunthe meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) agar tidak melanggar konstitusi dan menjalankan amanat undang-undang serta regulasi khusus yang mengatur tentang pengangkatan PolPP menjadi PNS. Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat dalam Pasal 256.

"Kami ingin Menpan RB memahami bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014. Dalam Kepmenpan & RB Nomor 158 tahun 2023, tidak terdapat jabatan PolPP dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat, termasuk Menpan RB dan Mendagri, harus menjalankan amanat UU tersebut," ujar Syahrul Efendi Dalimunthe.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemerintah pusat tidak boleh melanggar konstitusi sepanjang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan PolPP masih berlaku. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan PolPP Non PNS menjadi PNS berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014.

Terkait dengan pernyataan PLT Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB, Agus Yudi, yang menyentuh hati anggota FKBPPPN, Syahrul Efendi Dalimunthe menegaskan bahwa perubahan aturan tidak perlu dilakukan. Menpan RB hanya perlu mematuhi UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah dan fokus pada Pasal 256 UU Nomor 23 tahun 2014.

Sebagai respons terhadap permasalahan ini, anggota FKBPPPN dari seluruh Indonesia berencana untuk mengadakan aksi damai di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam waktu dekat, selama 3 hari berturut-turut, sebagai bentuk perlawanan terhadap langkah-langkah yang dianggap merugikan PolPP yang telah berjasa dalam menjalankan tugasnya di lingkungan pemerintahan daerah.