Padang Sidempuan - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (DPD FKBPPPN) Kota Padang Sidempuan, Syahrul Efendi Dalimunthe, mengeluarkan pernyataan tegas terkait pengangkatan status kepegawaian Polisi Pamong Praja (PolPP) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jum'at (10/11/23)
Syahrul Efendi Dalimunthe meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) agar tidak melanggar konstitusi dan menjalankan amanat undang-undang serta regulasi khusus yang mengatur tentang pengangkatan PolPP menjadi PNS. Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat dalam Pasal 256.
"Kami ingin Menpan RB memahami bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014. Dalam Kepmenpan & RB Nomor 158 tahun 2023, tidak terdapat jabatan PolPP dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat, termasuk Menpan RB dan Mendagri, harus menjalankan amanat UU tersebut," ujar Syahrul Efendi Dalimunthe.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemerintah pusat tidak boleh melanggar konstitusi sepanjang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan PolPP masih berlaku. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan PolPP Non PNS menjadi PNS berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014.
Terkait dengan pernyataan PLT Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB, Agus Yudi, yang menyentuh hati anggota FKBPPPN, Syahrul Efendi Dalimunthe menegaskan bahwa perubahan aturan tidak perlu dilakukan. Menpan RB hanya perlu mematuhi UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah dan fokus pada Pasal 256 UU Nomor 23 tahun 2014.
Sebagai respons terhadap permasalahan ini, anggota FKBPPPN dari seluruh Indonesia berencana untuk mengadakan aksi damai di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam waktu dekat, selama 3 hari berturut-turut, sebagai bentuk perlawanan terhadap langkah-langkah yang dianggap merugikan PolPP yang telah berjasa dalam menjalankan tugasnya di lingkungan pemerintahan daerah.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews