Hakim Mahkamah Konstitusi merupakan sosok yang memiliki kredibitas dalam konteks hukum, dan tunduk pada konstitusi.
Dalam persidangan gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Hukum Prabowo–Sandiaga mengajukan 15 petitum yang meminta MK untuk mendiskualifikasi keikutsertaan Jokowi–Ma’ruf Amin dalam kontestasi Pilpres 2019.
Selain itu Kubu Prabowo–Sandi juga memohon kepada MK agar Capres Cawapres nomor urut 02 disahkan sebagai pemenang 2019.
Meski demikian, Fadli Zon sempat menilai bahwa MK tidak becus sebagai lembaga tinggi negara yang mengurus soal sengketa pemilu.
Padahal dalam hal sistem pemilihan hakim konstitusi, Indonesia sedikit banyak mengadopsi sistem pemilihan hakim konstitusi Korea Selatan agar tak menjadi monopoli suatu institusi terhadap MK.
Sistem pemilihan itu yakni, 9 hakim konstitusi dimana 3 diantaranya diajukan oleh Presiden, 33 lainnya adalah usulan DPR dan 3 sisanya adalah usulan dari Mahkamah Agung (MA).
Meski dalam proses pencalonan yang dipolitisasi, para hakim tampaknya bertindak dengan independensi penuh.
Para pengamat telah menilai bahwa Hakim yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, telah bersikap cukup adil kepada seluruh pihak, baik itu terhadap pihak pemohon dan termohon. Sejauh ini kredibilitas hakim MK dalam persidangan disebut – sebut masih positif.
Bayu Dwi Nugroho selaku Direktur Pusat Pengkajian (Puskapsi) Universitas Jember, mengatakan bahwa hakim selalu berpegangan pada kode etik dan pedoman dalam bersikap ketika digelarnya sidang perkara. Hal itu bisa dilihat dari hak yang diberikan kepada pemohon dan termohon.
“Jadi prinsipnya semua pihak wajib didengar keterangannya, kemarin kan pemohon sudah didengar dan waktunya juga sangat cukup. Selanjutnya termohon juga begitu,” tutur Bayu.
Tak hanya soal pemohon dan termohon, hakim MK juga wajib memberikan jatah saksi dan ahli yang sama antara pemohon dan termohon. Jika pemohon diberikan izin untuk membawa 15 saksi dan ahli, hal yang sama juga harus diberikan untuk termohon.
Baca Juga: Politik Melawan Putusan Mahkamah Konstitusi
Sehingga tidak melulu pihak pemohon yang mendominasi pihak termohon juga diberikan hak yang sama untuk berbicara, itulah yang namanya adil.
Hal tersebut juga mendapatkan sorotan dari pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti yang mengklaim bahwa 9 hakim yang mengawal sidang sengketa pilpres memiliki kredibilitas cukup baik. Apalagi, hakim MK dipilih oleh tiga pihak, yakni Presiden, DPR dan Mahkamah Agung.
“Ini bukan anak buah dari orang tertentu. Sembilan hakim ini tentu saja bisa dipercaya,” tukas Bivitri.
Selain itu hakim juga memiliki cara tersendiri untuk menganalisis bukti yang diberikan oleh pemohon, termohon dan saksi. Bivitri menyebutkan bahwa hakim tak akan serta merta percaya dengan seluruh bukti yang dihadirkan dalam sidang gugatan tersebut.
Misalnya jika ada tangkapan gambar dari Twitter, maka para hakim akan mencari tahu untuk meyakinkannya kembali. Lalu apabila alat bukti berupa surat, maka hakim akan menggali hal – hal yang sifatnya lebih dalam.
Veri Junaidi selaku Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode), mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi akan berlaku netral dalam persidangan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu 02 Prabowo – Sandiaga. Menurutnya Hakim MK tak akan mendukung kandidat tertentu saat memutuskan perkara.
Apalagi para hakm MK juga memiliki latar belakang sebagai ahli hukum yang telah merasakan asam garam dalam memutus perkara sengketa, baik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Legislatif (Pileg), maupun Pemilihan Presiden (Pilpres).
Bahkan Peneliti I Made Leo Wiratma dari Formappi juga meyakini, bahwa MK tidak akan terpengaruh oleh pihak manapun ketika memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah diajukan oleh kubu Prabowo – Sandiaga. Bahkan, jika terjadi aksi massa selama sidang berlangsung.
Karena menurutnya, MK hanya akan memutuskan perkara berdasarkan 2 hal, yakni fakta persidangan dan keyakinan hakim itu sendiri.
“Tidak akan ada yang bisa mempengaruhi MK berapapun massa aksinya. MK tidak bisa dipaksa-paksa,” tutur Made.
Hal ini tentu menunjukkan bahwa Hakim MK merupakan sosok yang memiliki kredibitas dalam konteks hukum, dan tunduk pada konstitusi. Tentunya bagi pihak manapun yang ingin menyuap ataupaun mengintervensi MK, hal tersebut tentu sia–sia.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews