DPR RI Endro : Pemkot Bandar Lampung Gagal Paham Masalah Perizinan Super Blok

Rabu, 24 Januari 2024 | 08:20 WIB
0
84
DPR RI Endro : Pemkot Bandar Lampung Gagal Paham Masalah Perizinan Super Blok
Anggota DPR RI Endro S Yahman (kiri)

Bandar Lampung - Anggota DPR RI Endro S Yahman menanggapi carut marut perizinan pembangunan super Blok oleh PT. Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) di Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.

Menurut nya Pemerintah Kota Bandar Lampung terkesan tidak tegas terhadap Perusahaan yang menabrak aturan. Selasa, 23 Januari 2024

"Ini aneh, Studi Andalin (analisis dampak lalu lintas) dikerjakan lebih dahulu dibandingkan dengan Studi AMDAL.
Apa itu ANDALIN? Studi ANDALIN adalah studi/kajian mendalam fokus di aspek lalu lintas," kata Anggota DPR RI Dapil Lampung II ini.

Menurutnya, ANDALIN diperlukan bila suatu proyek diprediksi saat Tahap beroperasinya perumahan ruko di eks hutan kota diprediksi akan berdampak besar dan penting terhadap lalu lintas kendaraan di jalan sekitar kegiatan.
Sehingga diperlukan rekayasa, perubahan pola arus kendaraan.

"ANDALIN merupakan studi yang outputnya merupakan prediksi dan evaluasi dampak lalu lintas yang akan Timbul apabila kawasan perumahan eks taman kota beroperasi," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Pesawaran ini.

Oleh karena itu, yang melakukan evaluasi/tim evaluasi dan mengeluarkan izin rekomendasi kalau didaerah adalah dinas perhubungan, sedangkan klau dipusat adalah kementetian perhubungan.


"Didalam Studi AMDAL (KA-ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL) juga sudah mengkaji aspek lalu-lintas, namun tidak mendalam dan tidak menjadi issue pokok pembahasan,"katanya.

AMDAL memfokuskan issue pokok lingkungan (fisik, kimia, biologi, kesehatan masyarakat, sosekbud). Issue penurunan kualitas udara, kebisingan lalu lintas, potensi munculnya banjir, penurunan muka air tanah (water table), air limbah domestik masuk dalam aspek Fisik-kimia- biologi.

"Lazimnya dan logikanya, ANDALIN dilakukan setelelah AMDAL. Kenapa? Karena nanti pada saat evaluasi studi AMDAL, akan terjadi penajaman terkait aspek lalu-lintas.
Jadi menurut saya ini kejadian aneh khususnya pemkot gagal paham dalam memberi rekomendasi," katanya.

Kejadian ini sangat memprihatinkan dilevel eksekutif yang tugasnya mengeksekusi kebijakan dan program pembangunan. Harusnya eksekutif mampu menjadi panutan dalam suatu daerah.

"Karena yang akan menentukan kebijakan dan majunya suatu daerah. Dan juga pemda masih menganggap bahwa Dokumen AMDAL hanya sekedar formalitas administrasi saja. Padahal sekarang, issue lingkungan menjadi issue besar dunia karena tetjadinya perubahan iklim," katanya.