Pembatalan Haji dalam Sejarah

Peniadaan kegiatan ibadah haji bukan sesuatu yang baru dalam sejarah Muslimin di dunia. Sudah ada "yurisprudensi" di masa lalu, yang bisa dijadikan acuan jika menghadapi kondisi serupa itu.

Kamis, 4 Juni 2020 | 07:37 WIB
0
263
Pembatalan Haji dalam Sejarah
Ilustrasi berhaji (Foto: tempo.co)

Pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji tahun ini. Hal itu dilakukan antara lain karena pemerintah Arab Saudi belum juga menunjukkan sikap yang jelas, apakah ibadah haji akan tetap diselenggarakan atau tidak dalam kondisi pandemi Covid-19 ini. Sementara waktu terus berjalan dan jadwal pemberangkatan haji kian dekat (sesuai prosedur dalam situasi normal).

Sebenarnya, pembatalan haji atau tidak memberangkatkan calon haji, bukan sekali ini dilalukan pihak Indonesia. Tidak lama setelah Proklamasi 1945, Indonesia pernah tidak memberangkatkan calhaj selama tiga tahun berturut-turut yakni tahun 1946, 1947 dan 1948.

Alasan ketika itu, situasi keamanan tidak mendukung akibat agresi militer Belanda. Tidak ada jaminan keselamatan bagi para calhaj. Sejumlah ulama juga mengeluarkan fatwa untuk menolak tawaran pemberangkatan haji dari pihak penjajah. Meski sudah merdeka, masa itu Indonesia tetap dibayang-bayangi nafsu berkuasa kolonial Belanda.

Sementara itu pihak Arab Saudi sendiri sebagai "khadimul haramain" (pelayan dua kota suci Mekah dan Madinah), pernah meniadakan ritual ibadah haji karena wabah penyakit.

Menurut catatan, pada tahun 1814 ibadah haji ditiadakan karena wabah thaun yang mengakibatkan 8.000 jiwa meninggal dunia di wilayah Hijaz (Arab Saudi sekarang). Kemudian pada 1831 ada wabah hindi, yang dipercaya dibawa dari India.

Selanjutna pada 1837 hingga tiga musim haji berikutnya, ibadah tersebut ditiadakan karena ada epidemi. Begitu juga pada tahun 1846 akibat terjadinya wabah kolera. Wabah yang sama juga menyebabkan ibadah haji tidak dapat digelar pada tahun 1850, 1856, serta 1883.

Baca Juga: Jadilah Haji Pengabdi Tuhan!

Wabah penyakit kembali melanda Hijaz pada 1858. Banyak penduduk Hijaz yang mengungsi ke Mesir untuk menghindari penyakit. Pada 1892 wabah kolera datang lagi tepat pada musim haji. Wabah menyebar hingga ke Arafah dan mencapai puncaknya di Mina. Lalu pada 1987 wabah meningitis menyerang Arab Saudi dan mengakibatkan 10.000 jemaah haji terinfeksi. Ibadah haji pun ditutup.

Jadi peniadaan kegiatan ibadah haji atau tidak memberangkatkan calhaj, bukan sesuatu yang baru dalam sejarah kaum Muslimin di dunia. Sudah ada semacam "yurisprudensi" di masa lalu, yang bisa dijadikan acuan jika menghadapi kondisi serupa itu. Semoga di masa-masa mendatang, tidak ada lagi hambatan yang bisa mengakibatkan ritual haji tidak bisa dilaksanakan.

(Diolah dari data Periset Redaksi "PR")

Enton Supriyatna Sind

***