PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru

Kesadaran masyarakat yang perlu dipupuk agar semuanya tertib dalam menjalani berbagai aturan dalam PPKM level 3 Nataru.

Minggu, 21 November 2021 | 22:48 WIB
0
146
PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru
Dampak PPKM terhadap Mal (Foto: bisnis.com)


Pemerintah akan memberlakukan Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momentum Natal dan tahun baru (Nataru). Aturan ini ditegakkan dengan disiplin, untuk mencegah kenaikan kasus Corona di Indonesia.

Biasanya akhir tahun selalu disambut dengan meriah karena anak-anak libur sekolah dan orang tuanya mengajukan cuti, lalu mereka mudik ke kampung atau bertamasya. Akan tetapi saat pandemi, liburan bisa membawa bencana. Pasalnya kenaikan mobilitas masyarakat membuat naiknya jumlah pasien Corona, sehingga pemerintah mengatur libur Nataru dengan sangat ketat.

Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa pada saat libur Nataru (24 desember 2021 hingga 2 januari 2022) berlaku PPKM level 3 dengan aturan seperti ini: pertama, dilarang ada pesta kembang api dan arak-arakan pada tanggal 31 desember. Jika sudah ada larangan maka tidak boleh ada yang nekat menjual kembang api di jalanan karena memicu orang untuk membeli dan menyalakannya.

Jadi sudah jelas bahwa tidak boleh ada perayaan menyambut tahun baru 2022, baik di kafe, hotel, maupun rumah. Jangan karena alasan sudah aman, malah membuat acara bakar ayam di rumah dan mengundang banyak orang. Sama saja dengan membuat kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.

Kedua, untuk PNS, aparat (TNI/Polri), dan karyawan swasta dilarang bepergian ke luar kota. Lagi-lagi alasannya karena kenaikan mobilitas warga membuat naiknya jumlah pasien Corona di Indonesia. Apalagi bagi ASN dan aparat, bisa kena sanksi berat ketika mereka ketahuan melakukan perjalanan saat PPKM level 3 Nataru. Jangan nekat karena bisa berpengaruh pada posisi di kantor.

Sedangkan yang ketiga, tempat umum seperti kafe, restoran, dan mall boleh dibuka saat PPKM level 3. Akan tetapi pengunjungnya maksimal 50%. Pengelola harap menaati aturan ini dan tidak nekat membuka semua kursi untuk pelanggan. Daripada nanti ditindak oleh tim satgas penanganan Covid dan akhirnya disegel selama beberapa hari.

Aturan dalam PPKM level 3 Nataru yang keempat adalah pengetatan pintu masuk dan keluar Indonesia, dan wajib ada screening, khususnya bagi WNI yang pulang dari pekerjaannya di luar negeri. Hal ini bukanlah diskriminasi, melainkan cara agar mengamankan mereka dari kemungkinan penularan Corona. Jadi mereka harus mau melakukan tes PCR dan isolasi di hotel selama 5 hari.

Masyarakat mendukung aturan-aturan dalam PPKM level 3 Nataru, karena mereka menyadari bahwa semua ini diberlakukan demi keselamatan bersama dan tidak ada yang kena Corona. Jangan sampai musim liburan Nataru jadi bencana karena di tempat wisata maupun mall pengunjungnya tumplek-blek sehingga terjadi kerumunan dan akhirnya terbentuk kluster Corona baru.

Warga juga tertib dalam menjalani libur Nataru dan berdiam diri di rumah saja. Bukan karena takut akan sanksi dari atasan, tetapi mereka menyadari bahwa masih masa pandemi, sehingga beraktivitas di luar rumah untuk hal-hal tersier seperti rekreasi tidak boleh dilakukan, karena resikonya sangat tinggi. Liburan di rumah saja juga bahagia karena saat ini banyak hiburan dari gadget dan makanan bisa delivery order.

Kesadaran masyarakat yang perlu dipupuk agar semuanya tertib dalam menjalani berbagai aturan dalam PPKM level 3 Nataru. Sebab jika semua orang disiplin, maka akan meminimalisir penularan Corona. Sehingga kita bisa bebas dari masa pandemi secepatnya.

Saat libur Nataru, di Indonesia diberlakukan PPKM level 3. Aturan ini diberlakukan agar semuanya selamat dari bahaya Corona, dan jangan disepelekan karena demi kesehatan bersama. Jangan sampai nekat liburan tetapi pulangnya merana karena Corona.

Sentiaji Wibowo, penulis adalah kontributor Lingkar Khatulistiwa

***