Lebih baik bersakit-sakti dahulu dan bersenang senang kemudian, ketimbang main gampang semuanya dan akhirnya harus mengalami penderitaan seperti yang saya alami
Tutup Semua Celah Yang Dapat Melibatkan Kita Pada Masalah Hukum
Kalau hanya sekedar bikin WAG Group atau Grup yang bersifat internal, tentu tidak perlu repot repot urus surat legalitas. Karena begitu ada masalah, maka pada saat yang sama, grup dapat dibubarkan oleh pendiri grup. Tapi tidak semudah itu, bila sudah melibatkan orang banyak,apalagi kalau sudah berbicara hal hal yang menyangkut masalah keuangan.
Karena masalah keuangan, sudah sangat sering terbukti, dapat mengubah sahabat baik menjadi lawan, bahkan tidak jarang terjadi antara sesama saudara kandung dapat terjadi perpecahan lantaran masalah uang.
Karena itu kalau mendirikan sebuah organisasi,walaupun namanya "non profit" organisasi atau "organisasi sosial" selama berhubungan dengan uang, maka sangat perlu didasari dengan Akta Pendirian di Notaris yang menjelaskan secara mendetail, siapa saja pendirinya dan bagaimana dengan hak dan kewajibannya.
Walaupun yang duduk dalam badan kepengurusan adalah sesama anggota keluarga sendiri. Hal ini untuk menjaga agar jangan sampai terjadi hal hal yang tidak mengenakan di belakang hari.
Jangan Berhenti Hingga Di pendirian Akta Notaris
Ada perjalanan panjang, agar sebuah organisasi secara hukum sudah dapat dikatakan tak tergoyahkan dan tidak dapat diobok obok, bila terjadi perpecahan antara sesama badan pendiri atau antara badan pendiri dengan anggota yang mendukung roda organisasi.
Cara berpikir: "main gampang", sangat berpotensi menghadirkan bencana dibelakang hari. Karena selama tidak menyentuh masalah uang atau hanya menyentuh sejumlah uang recehan, maka boleh jadi tidak akan ada gejolak dalam organisasi.
Tetapi bila masalah uang sudah mencapai jutaan apalagi puluhan dan ratusan juta rupiah, maka banyak mata yang tadinya sama sekali tidak peduli,tiba tiba bagaikan kena magnet mulai melirik kemasalah keuangan.
Contoh Kelengkapan Surat Surat
Nama Yayasan: (sengaja dikosongkan,agar jangan ada kesan promosi terselubung)
Didirikan oleh: Tjiptadinata Effendi tahun 1998
Telah Terdaftar di:
1. Akta Notaris Peggy Natanael, SH - No. 19 Tahun 1999
2. Departemen Kesehatan RI - No. KH
3. Kepolisian RI - No. SKET/DIT-B/101/II/2002/BIK
4. Kejaksaan Agung RI – No.B-230/D.2.5/Dsp.5/03/2002
5. Departemen Kehakiman RI No. J
6. Dirjen HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual)
7. Depkeh. RI - No. G – 520
8. Berita Negara RI - No. 20/2002
9. Tambahan Berita Negara - No. 49/AD/2002
10. Departemen Keuangan RI No. PEM-04458/WP.J.05/KP.1203/2002
Catatan: tulisan ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan promosi terselubung, karena tidak menjual produk apapun, hanya sebagai contoh, bahwa untuk mengurus sebuah organisasi, tidak cukup hanya bila sudah mendapatkan Akta Notaris Melainkan harus dilengkapi dari nomor 1 sampai dengan nomor 10.
Rawan Masalah Hukum
Masalah organiasi rawan dengan masalah hukum. Dimulai dari KTP para pendiri yang disebutkan di Akta Notaris, hingga ke jenjang terdaftar tidaknya di Departemen Kehakiman RI. Secara pribadi, saya sudah merasakan akibat menganggap remeh masalah, akhirnya terlibat masalah hukum dan menyebabkan penderitaan yang berlarut larut selama hampir dua tahun.
Walaupun akhirnya, saya dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung RI, tapi sudah terlanjur babak belur. Lebih dari Rp1 miliar uang habis terkuras untuk berbagai urusan, sejak dari Pengadilan Tata Niaga,Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga ke Mahkamah Agung. Belum lagi biaya saya mengunakan jasa 3 orang Pengacara.
Karena itu demi kebaikan bersama,maka jalan terbaik adalah melengkapi semua persyaratan yang perlu untuk menempatkan organisasi terdaftar secara hukum dan menutup semua celah sekecil apapun, dengan mengurus hak cipta dan hak patent untuk merk dagang dan sebagainya.
Lebih baik bersakit-sakti dahulu dan bersenang senang kemudian, ketimbang main gampang semuanya dan akhirnya harus mengalami penderitaan seperti yang saya alami
Tjiptadinata Effendi
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews