Natar - Pasca maraknya pemberitaan yang dikeluhkan warga terkait adanya sebuah bangunan yang diduga gudang tempat penimbunan BBM bersubsidi yang berada di Jalan Srimulyo diduga berkerja sama dengan petugas SPBU 24.353.56 Pemangilan Natar , warga berharap APH Khusus Polda Lampung beserta POMAL Lampung dapat menindak lanjutinya.
Pasalnya aktifitas gudang ilegal tersebut yang diduga milik oknum inisial SG semakin tidak terbendung dan meresahkan masyarakat sekitar yang sering tidak mendapat bagian untuk kendaraan pribadi mereka, akibat ulah pihak SPBU 24.353.56 Pemangilan yang bekerjaama dengan Para mafia untuk di kirim ke gudang ilegal oknum SG.
Salah satu warga Budi mewakili masyarakat Srimulyo Mendesak Kapolda Lampung beserta POMAL Lampung dan jajarannya untuk menindak tegas Sindikat Mafia BBM Subsidi yang diduga milik oknum insial SG yang menjadi perhatian masyarakat Srimulyo sejak bertahun tahun tidak tersentuh hukum dan semakin berjamur. ucapnya (21/10/2023)
Lanjutnya, Bio solar subsidi karena BBM subsidi jenis bio solar yang harusnya jadi hak Masyarakat bukan di kuasai oleh Sindikat Mafia BBM.
Dalam hal ini, tindakan para Mafia BBM Subsidi yang dilakukan oknum inisial SG bersama Petugas SPBU di Pemangilan , tidak hanya merugikan masyarakat, juga melanggar UU Migas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang sudah dirubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 40 Angka 9 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliyar.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews