Banyak orang di negeri ini untuk mendapatkan suatu pekerjaan atau meningkatkan karier sering menggunakan "Ijazah palsu atau Ijazah Aspal asli tapi palsu". Ada yang ijazah-nya memang asli yang dikeluarkan oleh sekolah, universitas atau lembaga pendidikan, tetapi tidak melalui sekolah atau kuliah dan bisa punya Ijazah asli karena ada permainan dengan orang dalam lembaga pendidikan tersebut. Ijazah jenis ini sering disebut "Ijazah Aspal" asli tapi palsu.
Ada juga ijazah palsu, yaitu tidak mengikuti pendidikan formal dan bukan dikeluarkan oleh lembaga pendidikan resmi, tetapi ijazah dibuat oleh kelompok atau jaringan tertentu dengan mencomot sekolah atau Universitas tertentu.
Bahkan banyak orang atau pejabat yang diduga menggunakan Ijazah palsu atau aspal, malah kariernya moncer atau naik dalam instansi pemerintah.
Apalagi sekarang telah dibuka pendaftaran caleg, baik caleg untuk DRPD I, DPRD II dan DPR, tentu persyaratan administrasi harus diperketat, jangan sampai ada pihak-pihak yang ingin memalsukan identitas untuk menjadi wakil rakyat atau pejabat daerah.
Baru-baru ini calon kepala daerah Sumatera Utara, yaitu JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan legalisir tanda tangan ijazah yang bersangkutan.
JR Saragih disangka melanggar ketentuan pasal 184 UU No 10 tahun 2016 tentang pilkada terkait menggunakan surat palsu sebagai dokumen persyaratan. Ini berdasarkan uji laboratoriun forensik.
Jadi, diduga JR Saragih memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Andrianto, dalam fotokopi legalisir Ijazah. Tanda tangan Sopan Andrianto inilah yang diduga palsu berdasarkan hasil laboratorium forensik yang dilakukan pihak Kepolisian dan Bawaslu/KPU.
Sebelumnya pasangan JR Saragih-Ance maju sebagai calon gubernur Sumatera Utara, tetapi oleh KPU daerah pasangan ini tidak diloloskan sebagai pasangan calon gubernur dengan alasan tidak ada legalisir pada fotokopi Ijazah yang bersangkutan.
Dan yang bersangkutan mengadukan ke Bawaslu atau badan pengawas pemilu dan dari hasil sidang memutuskan yang bersangkutan bisa ikut pilkada dengan syarat melegalisir fotokopi Ijazah yang bersangkutan.
Tetapi pihak JR Saragih tidak segera mengurus persyaratan tersebut, seakan sengaja menunda atau entah gimana dan menjelang batas akhir yang ditetapkan pihak JR Saragih menyatakan bahwa ijazahnya hilang pada tanggal 5 Maret 2018 dan yang bersangkutan minta surat keterangan sebagai pengganti ijazah yang telah dilegalisir kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Oleh pihak KPU daerah Sumatera Utara surat keterangan sebagai pengganti ijazah tidak diakui dan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan pasangan JR Saragih-Ance tidak bisa mengikuti pilkada atau tahapan berikutnya.
Selama ini ada kritikan yang ditujukan kepada KPUD Sumatera Utara bahwa tidak bekerja secara profesional dalam verifikasi persyaratan administrasi bagi pasangan calon kepala daerah.
Pengamat atau masyarakat menggunakan logika, kalau pernah jadi bupati dua periode dan persyaratan administrasi juga sama, mengapa dulu lolos sebagai peserta pilkada sekarang tidak lolos administrasi sebagai calon gubernur?
Dan ternyata KPUD bisa membuktikan kalau JR Saragih tidak bisa menunjukan ijazah asli atau yang sudah dilegalisir sebagai persyaratan administrasi.
Justru sekarang masyarakat atau pengamat bisa mengajukan pertanyaan, jangan-jangan atau patut diduga JR Saragih waktu mencalonkan sebagai bupati dan terpilih dua periode menggunakan legalisir atau ijazah palsu?
Selain alasan hilang ijazah, JR Saragih mengaku bahwa sekolah SMU tempat ia belajar dulu sudah tidak ada lagi. Banyak orang ketika terdesak atau kepepet menggunakan jurus "Ijazah hilang" supaya diterbitkan surat keterangan pengganti ijazah.
Sekarang, JR Saragih sudah tidak lolos sebagai peserta pilkada, malah menjadi tersangka. Sudah jatuh tertimpa tangga, kata pepatah.
Sebenarnya ada juga calon lain yang menyatakan ijazahnya hilang, yaitu Sihar Sitorus.
Sihar Sitorus berpasangan dengan Djarot Syaiful, sebagai calon wakil gubernur, tetapi Sihar Sitorus bisa membuktikan kalau ia pernah sekolah di SMU Pangudi Luhur Jakarta dan mendatangi sekolah tersebut dengan menujukkan nomer induk sekolah dan membawa teman-teman sekolah sebagai bukti bahwa benar yang bersangkutan pernah sekolah di SMU Pangudi Luhur,Jakarta.
***
Editor: Pepih Nugraha
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews