Ada wacana atau pandangan ingin menduetkan atau memasangkan kembali wakil presiden Jusuf Kalla untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo sebagai calon presiden.
Sekalipun wakil presiden Jusuf Kalla sudah menolak atau mengeluarkan pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak ingin menjadi calon wakil presiden dengan alasan sudah dua kali menjadi wakil presiden atau sepuluh tahun menjabat, tetapi masih saja ada partai-partai yang ingin Jusuf Kalla maju dalam bursa calon wakil presiden. Alasannya, memang sarat pengalaman dan bisa menutup kekurangan Presiden Joko Widodo.
Ada konstitusi, juga undang-undang, yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah maksimal dua periode atau sepuluh tahun."Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,hanya untuk satu kali masa jabatan".
Hakekat undang-undang atau aturan ini sebenarnya cukup jelas, yaitu jabatan presiden dan wakil presiden maksimal sepuluh tahun. Timbul masalah atau multi tafsir karena ada pihak-pihak politikus yang ingin calonya atau kadernya maju lagi dalam perebutan jabatan presiden atau wakil presiden.
Aturan yang dipermasalahkan atau multitafsir yaitu apakah harus berturut-turut dalam hal ini lima tahun terus menyambung lima tahun lagi atau lima tahun, terus ada jeda lima tahun dan menjabat lagi lima tahun lagi dalam jabatan yang sama, itu termasuk sepuluh tahun atau dua periode?
Kalau mau mengakali aturan atau undang-undang memang politikus jagonya dan ahlinya, bisa saja dengan dalih ini aturan yang tidak jelas atau multitafsir karena tidak ada larangan yang jelas. Menurut saya aturan atau undang-undang ini sangat sudah jelas. Hanya ada pihak-pihak yang ingin mengakali dari celah, 'kan jabatan wakil presiden ini ada jedanya, tidak berturut-turut.
[irp posts="11323" name="Jusuf Kalla Wapres Lagi, Sekadar Redam Parpol Berebut Cawapres"]
Sesuatu itu menimbulkan tafsir atau multitafsir kalau pembuat aturan atau undang-undang itu sudah pada mati atau meninggal dunia dan tidak ada rujukan atau yang di jadikan sumber hukum. Misal dalam hal agama karena nabinya sudah meninggal ribuan tahun, maka timbul banyak tafsir karena sumbernya untuk ditanyai sudah tidak ada atau meninggal.
Kalau sumber beritanya masih hidup tentu tidak akan banyak tafsir. Begitu juga dalam aturan dan undang-undang dalam masa jabatan presiden dan wakil presiden, pembuat undang-undang, yaitu anggota DPR, masih pada hidup dan bisa ditanya apa maksud dari aturan atau undang-undang tersebut?.
Akhirnya kalau sudah ribut-ribut, terus minta fatwa ke Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan undang-undang tersebut dan kadang hasil yang keluar berbeda dengan maksud para anggota DPR yang membuat atau merumuskan undang-undang itu.
Alangkah baik dan bijaknya para pemburu jabatan mematuhi hakekat aturan dan undang-undang, sekalipun ada celah untuk mengakali undang-undang tersebut.
***
Editor: Pepih Nugraha
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews