Ketatnya Pengawasan terhadap Anak-anak di Australia

Minggu, 11 Februari 2018 | 08:03 WIB
0
491
Ketatnya Pengawasan terhadap Anak-anak di Australia

Dulu sewaktu cucu-cucu masih kecil, sementara orang tuanya  bekerja keduanya, maka setiap pagi kami antarkan ketempat penitipan anak. Namun untuk pertama kalinya, walaupun kami adalah kakek nenek dari keduanya, harus didamping oleh puteri kami, untuk menyatakan bahwa memang kami berdua diizinkan untuk menjemput keduanya.

Usai mengantarkan hingga diterima oleh salah satu staf, maka ada acara serah terima bahwa kami sudah mengantarkan cucu-cucu kami, pada jam berapa dan menandatangani di buku tamu. Ketika tiba waktunya menjemput, maka selain dari kami, hanya orang tuanya, yang boleh menjemput keduanya.

Pernah suatu waktu,kami menjemput cucu kami yang di Perth, tapi karena nama kami belum terdaftar di sana, maka kami tidak diizinkan membawa pulang cucu kami. Baru setelah ditelpon oleh anak mantu kami bahwa mereka sedang di luar kota dan minta tolong pada kami, sebagai Opa Omanya, baru diizinkan untuk membawa pulang cucu kami. Anak-anak diantarkan jam 8.00 pagi dan dijemput jam 3-4 .00 sore. Mereka dikasih makan di sana

Didenda $.10.000 atau Rp100 juta

Western Australian Today hari ini, tanggal 25 Januari 2018 telah memberitakan bahwa karena kedapatan 2 orang anak yang seharusnya berada dalam pengawasan titipan anak, ternyata berada di luar pekarangan, maka dikenakan denda sebesar 1.000 dolar atau senilai 100 juta rupiah. Sedangkan  yang lalu, salah satu tempat titipan anak di Fremantle, didenda $.40.000 atau senilai 400 juta rupiah. Karena salah satu dari anak yang dititipkan, terjerat oleh  tali yang merupakan lokasi tempat bermain anak di tempat titipan anak tersebut di daerah Fremantle.

Pengawasan hetat hingga di rumah sekolah

Disiplin ketat ini juga diberlakukan disekolah sekolah. Di dalam pekarangan atau di luar pekarangan, tidak ada yang boleh berjualan apapun. Satu satunya yang boleh jualan adalah kantin sekolah. Yang dikelola oleh para Volunteer, yang terdiri dari orang tua murid murid secara bergantian. Selama jam sekolah berlangsung, tidak seorangpun boleh masuk ke dalam pekarangan sekolah. Kecuali ada izin tertulis dari kepala sekolah.

Guru tidak boleh menghukum anak di ruang kelas, melainkan harus dibawa kekantor Kepala Sekolah. Usai sekolah, guru tidak boleh tinggal berduan di ruang kelas dengan muridnya.

Yang bertugas Piket, tidak boleh pulang sebelum semua murid dijemput orang tua mereka. Pernah sekali, kami terlambat satu jam datang menjemput cucu karena ban kendaraan kempes, namun ternyata tiba di sekolah, cucu kami ada dalam pengawalan 2 orang guru piket.

Perlindungan terhadap anak menjadi salah satu hal yang diprioritaskan, bahkan terhadap orang tua kandung mereka sendiri. Pernah cucu kami malam hari menangis  keras karena mainannya patah. Dalam waktu kurang dari 10 menit petugas datang dan menanyakan mengapa anak sampai menangis menjerit jerit. Mereka minta untuk berbicara langsung dengan cucu kami. Setelah tahu bahwa penyebabnya bukan karena dipukul oleh orang tuanya, melainkan karena mainannya patah, baru petugas tersebut minta maaf dan pamitan.

Syarat membangun kolam renang

Walaupun rumah dan pekarangan milik sendiri, bukan berarti boleh bebas membangun kolam renang. Harus dipenuhi beberapa syarat antara lain:

 

 

  • harus ada pagar sekeliling kolam,yang tingginya minimal 1,2 meter

 

 

  • air kolam harus selalu bersih

 

 

  • anak anak tidak boleh berenang sendirian

 

 

  • di sekitar pagar tidak boleh ada pohon yang bisa dijadikan tempat loncatan bagi anak anak

 

 

Mungkin Indonesia bisa menjadikan hal ini sebagai masukan, demi untuk keselamatan anak anak kita juga.

***

Editor: Pepih Nugraha