MK Bolehkan Seorang Karyawan Nikahi Rekan Kerja Sekantor

Selasa, 19 Desember 2017 | 04:22 WIB
0
442
MK Bolehkan Seorang Karyawan Nikahi Rekan Kerja Sekantor

Kata orang mabok, datangnya cinta itu dari mata turun ke hati. Cinta juga menghubungkan dua hati dalam satu atap. Tak bisa ditahan-tahan, bukan pula jadi mainan. Cinta adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa. Bagaimana mungkin manusia mengakali dan mengatur-atur cinta?

Sungguh pelik hidup di dunia serba mengatur. Apa-apa diatur. Padahal seorang lelaki yang mencintai seorang perempuan, bisa terjadi kapan pun dan di mana pun. Karena karunia Tuhan, cinta menjadi kodrat manusia. Saat takdir sudah bicara, maka dari cinta berujung pernikahan.

Tetapi, ada saja cara manusia membuat aturan yang mengekang kekuasaan Tuhan. Salah satunya adalah UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan yang mengatur soal larangan pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan tertentu.

"Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama".

Frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama" menjadi senjata perlawanan manusia kepada kuasa Tuhan. Dengan alasan ini, dua insan dalam satu kantor tidak bisa menikah.

[irp posts="2017" name="Agus Harimurti, Aceh, Pelukan Istri, dan Kisah Cinta Annisa"]

Berat betul pengorbahanan cinta. Dampaknya? Demi cinta, salah satu dari dua insan harus mengundurkan diri dari pekerjaan. Tidak jarang, perempuan akan banyak mengalah. Karena alasan lanjutannya adalah mereka akan mengandung, melahirkan dan mendidi anak.

Berkaca pada banyak kegelisahan cinta satu kantor. Maka, delapan "pejuang cinta" pun meminta Hakim Konstitusi. Mereka adalah Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu, Jhoni Boetja mengatakan alasan permohonan gugatan larangan menikah dua insan dalam satu kantor.

Kompas.com, mencatat alasan Jhoni dan para pejuang cinta:

"Jodoh dalam perkawinan tidak bisa ditentang disebabkan ikatan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita yang memiliki rasa saling mencintai sulit untuk ditolak. Tapi hati, ini kan panggilan, enggak bisa kita tolak. Yang namanya hati (rasa cinta) itu sulit ditolak, akhirnya terjadi perselingkuhan di kantor. Siapa bertanggung jawab, siapa berdosa?"

Bahkan, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis turut serta membela para pejuang cinta. Margarito mengatakan Pasal 153 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah pasal yang inkonstitusional.

MK restui

"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat . Salah satu Hakim Konstitusi, Aswanto menyatakan bahwa suatu perusahaan tidak bisa menjadikan ikatan perkawinan antara pekerja atau buruh dalam satu perusahaan sebagai dasar untuk PHK.

Dia menjelaskan juga, aturan pengekangan pernikahan ini melawan berbagai norma hukum.  Aturan tersebut tidak sejalan dengan norma dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) UU 39/1999 dan Pasal 6 ayat (1) International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya).

"Pertalian darah atau hubungan perkawinan adalah takdir yang tidak dapat direncanakan maupun dielakkan. Oleh karena itu, menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat untuk mengesampingkan pemenuhan hak asasi manusia, dalam hal ini hak atas pekerjaan serta hak untuk membentuk keluarga, adalah tidak dapat diterima sebagai alasan yang sah secara konstitusional," kata Aswanto.

Ini pertimbangan MK dalam putusannya:

Pembatasan perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan tidak memenuhi syarat penghormatan atas hak dan kebebasan seseorang.

Tidak ada hak atau kebebasan orang lain yang terganggu oleh adanya pertalian darah atau ikatan perkawinan.

Demikian pula tidak ada norma-norma moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis yang terganggu oleh adanya fakta bahwa pekerja atau buruh dalam satu perusahaan memiliki ikatan perkawinan.

Oleh sebab itu Hakim Aswanto menegaskan bahwa;

"Sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 pembatasan terhadap hak asasi manusia hanya dapat dilakukan dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Dengan putusan MK. Setiap insan sudah bisa memadu kasih dalam satu ruangan kerja. Tidak ada lagi ketakutan akan pemecatan. Semua cinta yang ada bisa bersemi kembali. Mamadu kasih dan menikah. Membangun rumah tangga.

Terpenting adalah bisa sama-sama ke kantor. Makan siang bersama. Menghemat ongkos dan biaya makan siang atau nongkrong yang kurang bermanfaat.

***