Benar atau Salah, Biar Palu Hakim Yang memutuskan

Minggu, 26 November 2017 | 19:27 WIB
0
1533
Benar atau Salah, Biar Palu Hakim Yang memutuskan

Benar atau salah berbada tipis. Apa yang kita anggap salah. Belum tentu salah bagi orang lain. Begitu juga sebaliknya. Apa yang dianggap benar. Belum tentu benar bagi orang lain. Namun, atas nama penegakan hukum dan pemenuhan keadilan, benar dan salah adalah wewenang hakim saat menghantamkan palu ke bantalannya.

Setiap orang, saat menghadapi masalah, dia belum bisa diberikan setatus bersalah. Karena ada asas ‘praduga tidak bersalah’. Semua orang berhak membela diri. Sampai palu hakim menyatakan salah atau benar. Selama itu belum terjadi. Siapa yang dituduh melakukan kesalahan masih dipanggil sebagai ‘terduga’.

Bahkan, apabila seseorang dianggap salah oleh suara mayoritas, dia tetap berhak untuk membela diri. Karena benar salah bukan ditentukan oleh suara terbanyak, benar salah adalah putusan palu Hakim. Hanya putusan yang mampu menegakkan kata kebenaran. Hal ini sesuai dengan istilah “fiat justitia ruat caelum” yang berari tegakkan hukum walaupun langit akan runtuh.

[irp posts="4318" name="Inilah Hakim Kusno Yang Pimpin Praperadilan Kedua Setya Novanto"]

Jadi, hukum bukan milik yang berkuasaa apalagi penguasa. Hukum adalah hukum. Aturan yang diciptakan untuk mengatur kehidupan manusia. Sehingga manusia bisa menjalani kehidupan dengan baik, tentram, damai dan tenang. Apabila penguasa memiliki perangkat hukum. Potensi penindasan terhadap warganya sangat tinggi.

Bagaimana mungkin seseorang mendapatkan stempel bersalah tanpa proses peradilan? Bisa saja, kalau kata ‘bersalah’ merupakan kuasa penguasa. Namun, apakah itu suatu kebenaran? Sama sekali tidak.

Penguasa tidak bisa menjadikan diri sebagai perwujutan hukum. Dia hanya memimpin dan mengelola yang dipimpin. Bukan hakim dengan palu pemutus benar salah.

Dalam kehidupan, apabila seseorang yang berkuasa melakukan suatu kesalahan, maka penguasa bisa saja dihukum. Karena penguasa harus tunduk kepada hukum. Sebagaimana warganya tunduk dan patuh. Tidak ada pembeda antara pejabat maupun masyarakat kecil dimata hukum. Semuanya sama, setara dan memiliki hak serta tanggungjawab.

Siapapun dia, selama memiliki bukti melakukan kesalahan. Aparat penegak hukum wajib mengusut, menyelidiki dan menuntaskan pencarian bukti. Lalu, dia beserta dengan jabatannya wajib mengikuti proses hukum. Di persidangan, yang menuduh salah dan yang membela saling menyediakan bukti dan saksi. Kemudian hakim pada akhir persidangan akan memutuskan mana yang benar dan mana yang salah.

Apabila pembuktian penuduh terbantahkan. Maka, tersangka atau terduga bisa bebas kembali. Namun, saat Hakim menyatakan bersalah. Dia harus patuh dan menjalani masa hukuman akibat kesalahannya.

Itulah kisah benar dan salah secara singkat. Semua orang bisa membaca di pelbagai literasi terkait penegakan hukum demi keadilan. Akan tetapi, masih sulit bagi kita mencari pembuat hukum menjalankan hukum. Ujung-ujungnya, Hakim terpaksa menyibukkan diri untuk melihat fakta persidangan lalu menegakkan hukum.

Selamat memperjuangkan kebenaran yang anda yakini. Tapi ingatlah, tidak ada pengakuan benar atau salah tanpa pembuktian. Bahkan seorang pembunuh pun berhak membela diri dan mendapatkan perlakukan yang adil di depan hukum.

Apalagi sebatas perlawanan kehendak penguasa partai politik.

***