Persoalan Lingkungan (2): Dumping Limbah B3 Kawasan Militer di Jawa Timur

Kamis, 24 Januari 2019 | 18:47 WIB
0
1826
Persoalan Lingkungan (2): Dumping Limbah B3 Kawasan Militer di Jawa Timur
Aktivitas pembuangan Limbah B3 di kawasan AURI Raci, Pasuruan, yang dipantau Tim Ecoton, Rabu (23/1/2019). (Foto: Ecoton).

Pada 20 Desember 2018, ECOTON pernah mengirim surat Pengaduan Dumping Limbah B3 di 5 Kawasan Militer di Jawa Timur kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Jakarta. Namun, hingga kini belum ada balasan sama sekali.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) sejak 2016 – 2018, ada 5 kawasan militer di Jatim yang menjadi lokasi penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) secara bebas.

Pertama, di Bumi Marinir Karangpilang Surabaya. Pada 2016 Ecoton menemukan adanya penimbunan Limbah B3 di area latihan tembak yang berada dalam kawasan Bumi Marinir. Lokasi ini memiliki izin pengumpulan Limbah B3 yang dikeluarkan KLHK.

Jadi, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan surat Nomor: SK.221 Tahun 2011 (masa berlaku 31 Oktober 2011 sampai 31 Oktober 2016) memberi izin kelola kepada Primer Koperasi Angkatan Laut Detasemen Markas Pasukan Marinir-I.

“Izin yang diberikan berupa pengumpulan Limbah B3 dengan jenis steel slag dan iron slag sebagai material agregat untuk roadbase,” ungkap Direkur Eksekutif Ecoton Prigi Arisandi kepada Pepnews.com, Kamis (24/1/2019).

Tapi, lanjutnya, dalam fakta yang ditemukan oleh tim investigasi di lapangan menyebutkan ditemukan jenis Limbah B3 lainnya, fly ash, bottom ash, sludge kertas dan sludge IPAL yang digunakan sebagai bahan urugan lahan lahan basah di area lahan latihan tembak.

Kedua, di AURI PUSDIKLAT Kenjeran Surabaya. Dari informasi dan pemantauan lapangan yang dilakukan di lokasi terdapat aktivitas penimbunan limbah B3 dan truk pengangkut Limbah B3 masuk dalam kawasan Auri Kenjeran.

Pada saat melakukan pemantauan di lapangan ada sebuah truk dengan Nopol L 8018 UW yang terdaftar dengan nama perusahaan PT Jaya Sakti Lingkungan Hidup dengan Nomor Izin S.624/VPLB3/PPLB3/PLB.3/8/2016, merupakan perusahaan jasa pemanfaatan Limbah B3.

Ketiga, AURI 222 Radar Ploso Jombang. Berdasarkan pemantauan lapangan atas aktivitas  penimbunan limbah B3 yang dilakukan di AURI Kabuh Jombang, tim Ecoton menemukan adanya penimbunan Limbah B3 dengan jenis bottom ash, fly ash, dan sludge kertas.

Menurut informasi masyarakat, lokasi penimbunan akan digunakan sebagai bangunan radar. Saat dilakukan pemantauan, tim Ecoton menemukan adanya aktivitas perataan tanah dengan mesin bulldozer dan bego di lahan timbunan.

Lokasi Timbunan yang berada pada titik Koordinat S 07°22.686’ E 112°13.309’. Meskipun Lokasi Penimbunan berada dalam kawasan militer, namun di bawah terdapat lahan pertanian dan sawah masyarakat.

Tim Ecoton menemukan aliran air menuju ke pertanian masyarakat. “Sawah yang berada di bawah lokasi penimbunan merupakan lahan tadah hujan, sehingga dimungkinkan air hujan yang berasal dari timbunan akan mengalir ke sawah,” kata Prigi Arisandi.

Keempat, AURI Raci Desa Bendungan, Kabupaten Pasuruan. Pada akhir 2017 tim Ecoton mendapatkan informasi dari berbagai media di Kabupaten Pasuruan terkait dengan adanya Timbunan Limbah B3 yang menyebabkan kecelakaan terhadap masyarakat.

Bekas timbunan Limbah B3 yang masih panas tidak sengaja diinjak oleh masyarakat yang kemudian menyebabkan kakinya melepuh. Dari informasi tersebut kemudian pada 12 Maret 2018 Ecoton melakukan kroscek lapangan dengan melihat lokasi terjadinya kecelakaan.

“Berdasarkan pemantauan tersebut, Ecoton menemukan adanya timbunan Limbah B3 yang ditimbun secara (open dumping) di dalam Kawasan AURI yang berada pada titik Koordinat S 07°37.430’ dan E 112°50.470’,” ungkap Prigi Arisandi.

Dalam pantauan yang dilakukan ditemukan lokasi timbunan di lahan milik AURI Raci yang berupa slug besi dan slug batubara di lahan seluas sekitar 20 ha. Timbunan dalam karung sak juga ditemukan di lahan-lahan pertanian warga yang digunakan menuju ke lokasi pertanian.

Saat dilakukan pemantauan lapangan terlihat sedang adanya aktivitas perataan tanah dengan menggunakan bulldozer dan bego. Pada Oktober 2018, Ecoton melakukan pemantauan ulang terhadap lokasi timbunan di AURI Raci.

“Karena berdasarkan informasi, lokasi AURI menjadi tempat pembuangan kembali Limbah B3 yang berasal dari beberapa Transporter pengangkut Limbah B3,” lanjut Prigi Arisandi, alumni Pasca Sarjana Universitas Airlangga (UA) Surabaya.

Selama pemantauan di lapangan, tim Ecoton menemukan aktivitas penimbunan Limbah B3 melakukan open dumping dalam skala besar dan rata-rata 60-100 truk kapasitas 20 ton/hari yang masuk dan membuang Limbah B3 di Komplek AURI Raci.

Truk masuk dalam Kawasan AURI Raci merupakan truk yang memiliki Izin pengangkutan Limbah B3 dari KLHK, karena NOPOL truk tercantum dalam surat izin perusahaan. Namun beberapa truk pengangkut limbah B3 tidak dilengkapi dengan Logo Limbah B3.

“Padahal, itu diwajibkan bagi setiap Angkutan Limbah B3 sesuai dengan Permen LH Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah B3,” ungkap Prigi Arisandi.

Serta pedoman yang dikeluarkan oleh KLHK yang menyatakan bahwa Setiap alat angkut limbah B3 di darat wajib diberi simbol sesuai dengan karakteristik limbah B3 dan setiap wadah (container) limbah B3 wajib diberi label sesuai dengan karakteristik limbah B3.

Sejak kecelakaan di Lokasi timbunan limbah B3 pada September 2017 yang menyebabkan Kaki warga melepuh terkena panas Limbah, Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI) melalui pengelola Koperasi Primkopau I lanud Surabaya baru melakukan proses perizinan.

Hal tersebut didukung dengan terbitnya Izin yang dikeluarkan oleh UPT Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Timur dengan Nomor : P2T/9/17.03/01/X/2017 yang berupa ijin pengumpulan Limbah B3 pada lahan seluas 140,07 m2.

Izin pengumpulan Limbah B3 dengan skala Provinsi yang diberikan untuk jenis Limbah fly ash, bottom ash, spent bleaching earth, steel sluge, katalis bekas, gypsum, dan sludge IPAL. Sedangkan bedasarkan pengukuran dari Citra Satelit, lokasi yang dijadikan tempat timbunan Limbah B3 memiliki luas sekitar 21 ha.

Dalam pemantauan lapangan, tim Ecoton menemukan limbah B3 dengan jenis sludge kertas yang tidak termasuk dalam daftar limbah B3 yang diberikan Izin. Sedangkan di lapangan, tim Ecoton menemukan ada sekitar 16 jenis Limbah B3 yang di-dumping dalam Kawasan AURI Raci.

Kelima, Pusdiklat Brimob Watukosek, Kabupaten Mojokerto. Pada 25 Oktober 2018, setelah mendapatkan informasi kalau di dalam lokasi bekas galian C yang berada di tempat Latihan Brimob Watukosek dijadikan lokasi penimbunan Sludge Kertas. 

Ecoton kemudian melakukan pemantauan lapangan di lokasi Watukosek. Dari pemantauan lapangan, tim Ecoton menemukan adanya lokasi timbunan yang berada di area bekas galian C yang sudah tidak beroperasi.

Timbunan yang ditemukan merupakan sludge kertas sebanyak 30 gundukan (30 dump truck) yang sengaja dibuang di lokasi tersebut dan berada pada Titik Koordinat S 07°34.609’ E 112°39.673’. 

Berdasarkan informasi masyarakat sekitar, timbunan berasal dari PT Adiprima Suraprinta. Selain temuan timbunan sludge kertas yang masih baru, Ecoton juga melihat adanya bekas lokasi timbunan yang berada di tebing bekas Galian (8 m) yang longsor di pinggiran lahan.

“Dari pemeriksaan dikenali bahwa material yang longsor berasal dari tebing merupakan sludge kertas yang sudah mengeras atau sudah lama,” lanjut Prigi Arisandi.

Pemantauan yang dilakukan tim Ecoton menunjukkan bahwa adanya pelanggaran terhadap pemanfaatan dan pengolahan Limbah B3 yang dilakukan perusahaan pemanfaatan maupun Transporter Limbah B3 dan militer sebagai penyedia lahan open dumping Limbah B3 yang berasal dari Industri penghasil Limbah B3.

Daftar perusahaan transporter yang melakukan dumping di AURI RACI selama dilakukan pemantauan: PT Putera Restu Ibu Abadi (PRIA), PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS), PT Lewind, PT Jaya Sakti Lingkungan Hidup, PT Bumi Anugerah Abadi, PT Surya Wijaya Megah (SWM), dan PT Berkat Rahmat Jaya (BRJ).

Berdasarkan temuan open dumping limbah B3 secara ilegal yang dilakukan oleh perusahaan di dalam kawasan Militer tersebut, Ecoton meminta dengan tegas kepada Menteri LKH Siti Nurbaya untuk segara:

Menutup Lokasi timbunan limbah B3 di AURI Raci dan kawasan militer lainnya; Mencabut izin pengelolaan Limbah B3 terhadap perusahaan pengelola limbah B3 yang berkontribusi dalam kegiatan illegal dumping limbah B3 di kawasan militer.

Ecoton mendesak Menteri LHK untuk memberikan Sanksi ganti rugi Kerusakan Lingkungan terhadap Penanggung Jawab di Kawasan Militer. “Melakukan clean up di lokasi timbunan B3 yang berada di Kawasan Militer,” tegas Prigi Arisandi.

Aktivitas pembuangan limbah B3 di kawasan Militer tersebut selama ini kurang mendapatkan perhatian dari Pemerintah Pusat. Akankah ini berlangsung terus-menerus?

(Bersambung)

***