Pegiat Medsos Ingatkan Warganet soal Penyebaran Berita Hoax Tsunami

Pengguna medsos harus waspada dan antisipasi hoax, minimal jangan sampai menyebarkan informasi yang belum valid agar jangan sampai malah berurusan dengan hukum,

Jumat, 2 Agustus 2019 | 23:11 WIB
0
433
Pegiat Medsos Ingatkan Warganet soal Penyebaran Berita Hoax Tsunami
Foto: FPMSI

Di zaman serba canggih, berbagai informasi dapat dengan mudah diakses. Kondisi tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menyebar berita bohong alias hoax seputar bencana alam. 

Atas kondisi tersebut, Forum Pegiat Media Sosial Independen (FPMSI) meminta masyarakat untuk cerdas dalam memilah berita untuk diakses di dunia maya dan meminta masyarakat mewaspadai derasnya konten hoax, terutama yang tersebar melalui sosial media. 

Selain itu, FPMSI mengimbau agar tidak menyebarkan informasi berita yang belum teruji kebenarannya terlebih masyarakat baru saja mengalami bencana gempa bumi agar tidak share informasi yang belum tentu kebenarannya seputar bencana tsunami.

Melalui Koordinator Nasional FPMSI Hafyz Marshal mengatakan bahwa tidak semua masyarakat memiliki kemampuan mengenali atau memahami konten yang belum teruji kebenarannya yang disampaikan di dunia maya, sehinga kewaspadaan harus ditingkatkan, terlebih menyebarkan informasi yang tidak valid seputar bencana tsunami.

"Masyarakat kita harus cerdas menyaring kebenaran berita atau informasi yang berkembang, terutama bagi para generasi muda, waspada perlu ditingkatkan apalagi kita baru saja mengalami musibah gempa, jangan share informasi yang belum valid" ujar Hafyz.

Dikatakan Hafyz, generasi muda patut menjadi perhatian utama karena mereka menjadi pengguna internet paling besar. Apalagi, di era saat ini dimana memiliki smartphone sangat mudah serta jaringan internet yang semakin luas.

Lebih lanjut, Hafyz mengungkapkan sebenarnya pihaknya melalui FPMSI sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi dan mengimbau anti hoax, serta mengadakan gerakan posting konten positif baik itu melalui media massa maupun sosial media dan gambar desain kreatif ajakan lawan hoax yang tersebar di sosial media hingga media massa.

FPMSI terus mengingatkan masyarakat yang menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta atau hoax di media sosial akan adanya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE), Meski sifatnya hanya meneruskan kabar hoax tersebut.

"Intinya kita harus waspada dan antisipasi hoax, minimal jangan sampai menyebarkan informasi yang belum valid agar jangan sampai malah berurusan dengan hukum," pungkasnya.

***