Membunuh Keperempuanan dengan Alasan Syariah!

Jika ada ibu yang tega merusak alat vital putrinya, meski atas nama syariah, adahal ia tahu akibatnya, sesungguhnya ia sedang merampas kebahagiaan anaknya sebagai mahluk hidup normal.

Rabu, 24 Juli 2019 | 10:43 WIB
0
775
Membunuh Keperempuanan dengan Alasan Syariah!
Khitan bagi perempuan (Foto: wajibbaca.com)

Khitan pada perempuan ini adalah praktek gila atas nama syariah. Kebiasaan ini ujungnya adalah penindasan pada perempuan. WHO sudah melarang segala bentuk merusakan organ vital perempuan. Resikonya bisa menyebabkan kematian.

Di Indonesia sendiri, UU Kesehatan sudah melarang adanya tradisi seperti ini. Ketika sekarang ada yang menghidupkan lagi, rasanya memang kedegilan atas nama syariah terlalu banyak yang menjadikan perempuan sebagai korban.

Bukan hanya di Indonesia, parlemen Mesir juga sudah melarang khitan pada perempuan. Selain tidak ada manfaatnya, tidak ada dasar agamanya, juga sangat berbahaya.

Resiko paling kecil dari perempuan yang dikhitan adalah dia tidak dapat menikmati hubungan seksual dengan wajar. Bagian vital yang dilukai cenderung merusak syaraf yang mestinya berfungsi normal. Akibatnya akan membuat perempuan mengalami sakit yang luar biasa ketika melakukan hubungan kelamin.

Bahkan di Afrika, tepatnya di Sudan, dalam salah satu tayangan National Geographic tergambar betapa banyak wanita yang tersiksa hidupnya karena organ vitalnya rusak akibat praktek gila ini. Mereka mengalami kesakitan luar biasa saat berhubungan dengan suaminya.

Bukan hanya kenikmatan sebagai mahluk hidup dirampas, tetapi juga rasa trauma setiap kali mau berhubungan. Pada banyak kasus, bahkan menyebabkan kematian.

Kini atas nama agama dan syariah, kedegilan ini mau dimasyarakatkan di Indonesia. Entahlah, tidak cukupkah mereka menindas kaum perempuan sedemikian rupa. Tidak cukupkah mereka melesakkan derita atas nama agama bagi mahluk yang bernama perempuan?

Sekali lagi, tradisi ini dimulai dari pemahaman agama yang menempatkan perempuan dalam posisi mahluk kelas dua. Mereka tidak diperkanankan punya identitas (diwajibkan bercadar), mereka tidak diizinkan menemukan kebahagiaan hubungan (poligami atas nama syariah), dan mereka bahkan tidak diizinkan untuk menikmati hubungan seksual yang sehat (sunat pada perempuan).

Jika ada ibu yang tega merusak alat vital putrinya, meskipun atas nama syariah. Padahal ia tahu akibatnya. Ia sesungguhnya sedang merampas kebahagiaan anaknya sebagai mahluk hidup normal. Ia telah merusak identitas keperempuanan anaknya sendiri.

Sama saja dengan orangtua yang melarang anaknya diimunisasi karena keracunan doktrin agama yang melenceng. Ia sedang membunuh masa depan anaknya sendiri.

Sebetulnya di Indonesia tradisi sunat pada perempuan sudah lama hilang. Kini mau dihidupkan lagi. Sebab ajaran Wahabi yang merendahkan kaum perempuan mulai memdapat tempat di tengah kecetekkan cara berfikir umat.

Sunat pada lelaki berguna secara kesehatan. Karena itu dianjurkan. Tapi sunat pada perempuan adalah penindasan yang dilakukan orangtua kepada putrinya. Apalagi dibungkus alasan syariah yang kebelinger.

Berhentilah penindas perempuan. Berhentilah memanipulasi syariah untuk kesenangan para lelaki.

"Mas, mas, sabar. Hakuna matata," saya disadarkan oleh Abu Kumkum.

***