MUI dan BPOM izinkan Penggunaan AstraZeneca

Masyarakat tidak perlu ragu vaksin AstraZeneca, karena MUI dan BPOM telah memberikan izin dan menjamin bahwa vaksin AstraZeneca aman dan berkhasiat.

Jumat, 26 Maret 2021 | 18:17 WIB
0
156
MUI dan BPOM izinkan Penggunaan AstraZeneca
Vaksin AstraZeneca (Foto: DW.com)

Vaksin Astrazeneca telah terbukti memiliki manfaat lebih besar dari risikonya, hal tersebut diperkuat dengan adanya izin penggunaan vaksin dari MUI dan BPOM. Sehingga penggunaannya perlu dilanjutkan untuk menyelamatkan nyawa.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan boleh digunakan dalam keadaan darurat meskipun mengandung tripsin yang berasal dari babi.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi persnya mengatakan, Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari Babi.

Meski demikian, ketentuan hukum yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneva pada saat ini hukumnya diperbolehkan.

Asrorun mengungkap lima alasan mengapa vaksin tersebut boleh digunakan dalam keadaan darurat.
Pertama, saat ini negara Indonesia tengah dalam kondisi darurat syari, dimana terdapat keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi covid-19.

Kemudian, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Selain itu, adanya jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.

Alasan terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan dalam memilih vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Asrorun juga menegaskan, kebolehan penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca, akan tidak berlaku lagi jika tidak ada alasan yang telah disebutkan tersebut.

Sehingga, pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci.

Sementara itu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis hasil kajian mereka terhadap vaksin AstraZeneca. Berdasarkan evaluasi keamanan, mutu dan khasiat terhadap vaksin AstraZeneca, BPOM menyatakan vaksin produksi Inggris tersebut aman untuk diberikan kepada masyarakat.

Meski demikian, tetap harus diperhatikan sejumlah kondisi kesehatan penerima vaksin Covid-19.

BPOM juga telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EAU) terhadap penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Juru Bicara Vaksin Covid-19 BPOM Lucia Rizka Andalusia dalam konferensi persnya mengatakan, berdasarkan evaluasi terhadap data keamanan, khasiat dan mutu vaksin, maka BPOM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau EUA pada tanggal 22 Februari 2021.

Proses evaluasi dilakukan bersama dengan tim ahli dari Komite Nasional Penilai Obat, The National Immunization Technical Advisory Group (NITAG), dan beberapa ahli terkait lainnya.

Hasil evaluasi khasiat keamanan berdasarkan data hasil uji klinik yang disampaikan secara keseluruhan, menyatakan bahwa pemberian vaksin AstraZeneca akan dilakukan dua dosis.
Interval yang digunakan adalah 8 sampai 12 minggu pada total 23.745 subjek aman dan dapat ditoleransi dengan baik.

Lucia mengatakan, hasil evaluasi khasiat menunjukkan bahwa pada pemberian vaksin AstraZeneca dapat merangsang pembentukan antibodi pada populasi dewasa maupun lansia.

Adapun rata-rata titer antibodi atau geometri setelah dosis kedua, pada dewasa sebanyak 32 kali dan pada lansia di atas 65 tahun sebanyak 21 kali.
Ia mengatakan, efikasi vaksin dengan 2 dosis standar yang dihitung sejak 15 hari pemberian dosis kedua hingga pemantauan sekitar 2 bulan menunjukkan efikasi sebesar 62,1 persen.

Sementara itu, BPOM juga telah melakukan kajian secara menyeluruh dari dokumen mutu yang disampaikan untuk hasil evaluasi mutu. Diawali dari kontrol mutu bahan awal, proses pembuatan antigen dan produk vaksin, metode pengujian dan Hasil pengujian antigen dan produk vaksin, formula-formula tambahan dan bahan kemasan, hingga stabilitas antigen dan produk vaksin.

Vaksin tersebut rupanya telah didaftarkan di BPOM melalui dua jalur, yaitu jalur bilateral oleh PT AstraZeneca dan jalur multilateral atau melalui mekanisme fasilitas Covax yang didaftarkan oleh PT Bio Farma.

Beberapa negara di dunia juga sudah menyetujui penggunaan vaksin AstraZeneca, seperti Malaysia, Maroko, Brazil, Inggris dab beberapa negara Eropa lainnya.

Masyarakat tentu tidak perlu ragu akan vaksin AstraZeneca, karena MUI dan BPOM telah memberikan izin dan menjamin bahwa vaksin AstraZeneca aman dan berkhasiat.

***