PELANTIKAN KEPENGURUSAN SEMUT MERAH PERIODE 2025 – 2030

Minggu, 10 Agustus 2025 | 09:39 WIB
0
26
PELANTIKAN KEPENGURUSAN SEMUT MERAH PERIODE 2025 – 2030
Pelantikan Pengurus Anak Ranting SMI Kecamatan Miri, Gd. Balai Desa Soko, Miri, Sabtu (09/08)

SMI, Sragen – Semut Merah Indonesia (SMI) Cabang Miri, Sragen melakukan pelantikan kepengurusan Pengurus Anak Ranting Periode 2025 s.d 2030, bertempat di Balai Desa Soko, Miri, Sragen pada Sabtu (09/08), sejumlah 120 anggota.

Dalam kesempatan ini, posisi Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) beserta dengan jajaran anggotanya ditempati oleh orang-orang yang dengan prinsip The right man on the right place, yakni menekankan pentingnya menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat.

Pelantikan yang digelar hikmat tersebut dilakukan dengan melibatnya 100% desa di Kecamatan Miri, yakni Desa Geneng, Desa Jeruk, Desa Sunggingan, Desa Brojol, Desa Bagor, Desa Girimargo, Desa Doyog, Desa Soko, Desa Gilirejo, Desa Gilirejo Baru.

Semua Pengurus Anak Ranting se-kecamatan Miri diantik langsung oleh Ketua Umum SMI, Sarwono. Yang memberikan pesan mendalam pada saat pengambilan sumpah dan janji.

“Saudara-saudara sekalian, sebagai warga negara harus tetap memegang Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dengan kuat, menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi dharma bhakti pada bangsa dan negara”, ungkap Sarwono

Sementara itu menurut Pembina SMI, Wahyono, SH., pengurus kali ini terasa berbeda dengan sebelum-sebelumnya, karena lebih banyak dari berbagai kalangan, baik petani, pekebun, pengusaha, UMKM, Seni, guru, perangkat desa, dosen, dan unsur-unsur lainnya.

“SMI bukan sebuah organisasi politik, namun organisasi kemasyarakatan yang menitikberatkan pada 3 hal, yakni sosial kemasyarakatan, agama dan kewirausahaan. Dengan konsep itu, siapapun yang tergabung dalam SMI tidak harus memiliki keahlian khusus atapun persyaratan tertentu, karena tujuannya cuma satu, yakni berguna bagi sesama”, jelas wahyono.

SMI merupakan organisasi terbuka bagi semua kalangan, tanpa memandang latar belakang seseorang.

“Siapapun yang mau dan tertarik bergabung dengan SMI, kami persilahkan, kami terbuka, asalkan ketika sudah masuk menjadi anggota SMI wajib untuk menjaga etika, moralitas dan kepribadian”, tambahnya.

Selain itu, SMI ada sebagai wujud nyata bahwa negara hadir dan menjamin rakyatnya dalam berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapatnya, demi kebaikan bangsa dan negara.

“dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945 berbunyi bahwa Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini jelas menjamin saudara-saudara untuk berdiri dengan kokoh dalam sebuah organisasi kemasyarakatan”, jelas wahyono dalam sambutannya.

Dalam kesempatan pelantikan tersebut wahyono, menekankan bahwa setelah dikukuhkan hari ini, dia berharap segera dilakukan aksi nyata dengan mengkonsolidasi pengurus inti dan anggota untuk menyusun rencana kedepannya.