Ajakan Pembangkangan Sipil Ala Tempo

Pemerintah dibenarkan untuk melakukan tindakan preventif terhadap kelompok-kelompok yang membahayakan stabilitas negara, baik dalam masalah politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Selasa, 20 Oktober 2020 | 07:10 WIB
0
995
Ajakan Pembangkangan Sipil Ala Tempo
Cover Majalah Tempo (Foto: Tempo.co)

Saya tercengang membaca ajakan melakukan pembangkangan sipil kepada warga yang dilakukan oleh Majalah Tempo. Sebetulnya Tempo ini majalah berita, ormas, atau parpol sih? Bahkan tidak ada ormas dan parpol yang menghasut warga untuk melakukan pembangkangan sipil seperti yang dilakukan oleh Tempo ini.

Mengapa Tempo tiba-tiba mengambil keputusan untuk melakukan tindakan yang radikal seperti ini? Apakah Tempo sudah tidak sabar melihat semakin lunglainya perlawanan oposisi terhadap pemerintah dan memutuskan untuk menjadi pahlawan sendiri dengan berusaha mengambil alih tongkat komando? 

Jelas sekali bahwa orang-orang di Tempo adalah orang-orang pintar dan terdidik (well educated and well informed) sehingga semestinya mereka sadar bahwa ajakan civil disobedience yang mengarah pada law disobedience ini tentunya sangat berbahaya bagi bangsa. Lalu mengapa mereka melakukannya? 

Kalau di zaman Khalifah Abu Bakar tindakan semacam ini diperangi dengan tegas.

Khalifah Abu Bakar dulu memerangi umat Islam yang membangkang dan memberontak hanya karena tidak mau membayar zakat. Ini persis seperti provokasi Tempo dengan pembangkangan sipilnya. Padahal mereka bukan karena mau menggulingkan kekuasaan Khalifah Abu Bakar tapi hanya karena tidak mau membayar zakat. Toh mereka diperangi oleh Khalifah Abu Bakar.

Segera setelah Abu Bakar menjadi khalifah, muncul beberapa masalah yang mengancam persatuan dan stabilitas komunitas dan negara Islam saat itu. Beberapa suku Arab yang berasal dari daerah Hijaz dan Nejed mulai menunjukkan sikap membangkang kepada Abu Bakar dan sistem yang ada. Beberapa di antara kelompok ini menyatakan menolak membayar zakat walaupun tidak menolak agama Islam secara utuh.

Beberapa yang lain kembali memeluk agama dan tradisi lamanya yakni menyembah berhala. Suku-suku tersebut mengklaim bahwa mereka hanya memiliki komitmen dengan Nabi Muhammad dan dengan wafatnya Nabi Muhammad maka komitmennya tidak berlaku lagi.

Baca Juga: "Cherry Picking", Pengalaman Saya Diwawancarai Majalah Tempo

Khalifah Abu Bakar RA bertindak sesuai prosedur yang telah disepakati sebagai kepala negara, pertama-tama dikirimkanlah surat kepada setiap gubernur yang membawahi daerah-daerah kekuasaan Islam untuk menyiapkan perangkat-perangkat penarik zakat. Mulai dari personil, perlengkapan hingga payung hukum yang dapat membantu pelaksanaan penarikan zakat tersebut.

Dalam surat tersebut, Abu Bakar menyatakan bahwa zakat adalah ibadah wajib (fardhu) yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW kepada kaum muslimin yang telah memenuhi kualifikasi. Selain itu disebutkan bahwa zakat harus diberikan menurut kadar kebutuhan seseorang. Abu Bakar melarang keras untuk memberikan zakat melebihi ketentuan semestinya. Ia melarang setiap amil zakat untuk memberikan jatah zakat diluar ketentuan, meskipun mereka memintta lebih. (HR. Ahmad, Nasa’i, Abu Daud, Al-Bukhari dan ad-Daraquthni).

Menurut al-Khatabi, kebijakan Abu Bakar itu diberlakukan pada dua kelompok besar, yaitu para pengikut Musailamah dari suku Bani Hanifah dan Aswad al-Ansiy yang memiliki banyak simpatisan di Yaman. Kedua kelompok ini tidak mengakui bahwa Nabi Muhammad Saw. merupakan nabi terakhir yang diutus oleh Allah.
Selain itu, ada juga kelompok besar yang membangkang untuk melaksanakan kewajiban salat, membayar zakat, dan kewajiban-kewajiban agama lainnya.

Kedua kelompok tersebut melakukan pemberontakan yang membahayakan stabilitas keamanan negara. Selain itu, stabilitas ekonomi negara juga akan terganggu bila kelompok besar masyarakat pada waktu itu enggan membayar zakat, yang merupakan pemasukan kas negara yang akan disalurkan melalui Baitul Mal.

Meski telah dikirimi surat beberapa kelompok terang-terangan menyatakan menolak membayar zakat. Melihat gejala buruk ini Abu Bakar segera mengadakan rapat dengan para sahabat guna meminta saran dalam memerangi mereka yang tak mau menunaikan zakat. Abu Bakar bersikeras untuk memerangi mereka karena menolak membayar zakat pada hakikatnya sama dengan membangkang pada kekuasaan dan sistem yang ada dan pemberontakan semacam itu tidak bisa ditolerir. Khalifah Abu Bakar berkata, “Demi Allah, orang yang keberatan menunaikan zakat kepadaku, yang dulu mereka lakukan kepada Rasulullah SAW akan kuperangi.”

Umar yang biasanya sangat keras dan tegas itu berpendapat berbeda dengan Khalifah Abu Bakar. Beliau khawatir sekali bahwa jalan kekerasan demikian akibatnya akan sangat berbahaya buat Muslimin. Umar menjawab dengan nada agak keras juga:

“Bagaimana kita akan memerangi orang yang kata Rasulullah SAW, ‘Aku diperintah memerangi orang sampai mereka berkata: “Tiada tuhan selain Allah dan Muhammad Rasul-nya. Barang siapa berkata demikian darah dan hartanya terjamin, kecuali dengan alasan, dan masalahnya kembali kepada Allah.'”

Tanpa ragu Abu Bakar langsung menjawab Umar: “Demi Allah, aku akan memerangi siapa pun yang memisahkan salat dengan zakat. Zakat adalah harta. Dikatakan: “kecuali dengan alasan.” Akhirnya setelah mendengar penjelasan Khalifah Abu Bakar, Umar kemudian berkata: “Demi Allah, tiada lain yang harus kukatakan, semoga Allah melapangkan dada Abu Bakar dalam berperang. Aku tahu dia benar.” Bagaimana pun jika Khalifah telah mengambil keputusan maka para sahabat haruslah mematuhi ulil amrinya.

Berdasarkan hal ini Abu Bakar kemudian menyatakan perang terhadap mereka yang dikenal dengan nama Perang Riddah. Dalam perang Riddah peperangan terbesar adalah memerangi “Ibnu Habi al-Hanafi” yang lebih dikenal dengan nama Musailamah al-Kazzab (Musailamah si Pendusta), yang mengklaim dirinya sebagai nabi baru menggantikan Nabi Muhamad. Pasukan Musailamah kemudian dikalahkan pada pertempuran Akraba oleh Khalid bin Walid dan Musailamah mati dibunuh oleh Al-Wahsyi.

Ahlus Sunnah wal Jama’ah melarang kaum Muslimin keluar untuk memberontak terhadap pemimpin kaum muslimin apabila mereka melakukan hal-hal yang menyimpang, selama hal tersebut tidak termasuk amalan kufur [1]. Hal ini sesuai dengan perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wajibnya taat kepada mereka dalam hal-hal yang bukan maksiat dan selama belum tampak pada mereka kekafiran yang nyata.

Baca Juga: "Tempo" Riwayatmu Kini, Terpojok tanpa Pembelaan Suara Pakar

‘Ubadah bin Shamit Radhiyallahu anhu berkata: “Rasulullah memanggil kami, lalu kami membai’at beliau. Di antara yang beliau tekankan kepada kami adalah, agar kami selalu mendengar dan taat (kepada penguasa) dalam keadaan suka maupun tidak suka dalam kesulitan atau pun kemudahan, bahkan dalam keadaan penguasa mengurus kepentingannya mengalahkan kepentingan kami sekalipun (tetap wajib taat).

Dan tidak boleh kami mempersoalkan suatu perkara yang berada di tangan ahlinya (penguasa). Selanjutnya beliau bersabda: ‘Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang jelas dan kalian memiliki BUKTI YANG NYATA DARI ALLAH dalam hal itu.” [2]. Referensi di sini

Mayoritas ulama fikih mazhab Hanbali berpendapat bahwa mereka yang menentang pemerintah yang sah, sekalipun pemerintahnya dianggap tidak adil, termasuk dalam kategori pemberontak dan patut diperangi.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pemerintah dibenarkan untuk melakukan tindakan preventif terhadap kelompok-kelompok yang membahayakan stabilitas negara, baik dalam masalah politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Seharusnya para ulama, ustadz, cendekiawan, guru agama yang ada memahami hal ini karena ini adalah sejarah yang jelas dalam ajaran Islam. Seharusnya para ulama, ustadz, cendekiawan, guru agama yang ada mencegah umat Islam untuk melakukan bughat dengan menentang pemerintah yang sah, sekali pun menurut mereka tidak adil, curang, dll.

Sungguh aneh dan memalukan jika ada ulama, ustadz, guru agama, cendekiawan muslim yang justru mengajak umat islam untuk menentang pemerintah yang sah. Apakah mereka ingin menjadi neo khawarij yang patut diperangi oleh pemerintah yang sah?

Balikpapan, 20 Oktober 2020

Satria Dharma

Sumber: 

Satu, dua, dan tiga

***