Tak Setuju Jumat-an Ditiadakan?

Tentu saja ada yang menentang fatwa ini. Masih ada beberapa kiai, meskipun tidak banyak jumlahnya, yang "keukeuh" bertahan untuk tetap menyelenggarakan Jumatan.

Sabtu, 28 Maret 2020 | 12:52 WIB
0
360
Tak Setuju Jumat-an Ditiadakan?
Shalat berjamaah (Foto: NU Online)

Salah satu hal yang menggembirakan saya di tengah-tengah meruyaknya wabah Covid-19 sekarang ini adalah kesadaran yang amat tinggi di kalangan "jumhur" atau mayoritas ulama di seluruh dunia, sekali lagi: di seluruh dunia, tentang seriusnya masalah ini. Kesadaran inilah yang mendorong mereka untuk menerbitkan fatwa global: demi mencegah menyebarnya virus ini, salat Jumat ditiadakan untuk sementara waktu.

Fatwa ini sudah dikeluarkan oleh sejumlah lembaga ulama dari berbagai negara: al-Azhar di Mesir, Saudi Arabia, Kuwait, Qatar, Indonesia (melalui MUI dan disokong oleh NU dan Muhammadiyah), Malaysia, Pakistan, Eropa, Amerika, dan dari kawasan-kawasan lain. Tolong dikoreksi jika saya keliru mengenai data-data ini.

Meskipun tidak semua sepakat, tetapi saya ingin mengatakan bahwa mayoritas ulama di seluruh dunia berpendapat bahwa Jumatan untuk sementara ditiadakan, alias تعطيل الجمعة (ta'thil al-Jum'ah). Dengan demikian kita bisa mengatakan bahwa telah terjadi "شبه الإجماع الدولى", terjadinya quasi-ijma' alias konsensus secara global mengenai hal ini. Quasi maknanya: nyaris, hampir, menyerupai.

Bagi saya, ini adalah hal yang menggembirakan. Sebab, meskipun di lapangan masih banyak yang tak peduli dan tetap menyelenggarakan salat Jumat, tetapi lebih banyak lagi yang mengikuti fatwa ini, apalagi di negeri-negeri Barat: hampir semua masjid ditutup di sana untuk sementara waktu. Fatwa ini, di mata saya, telah memberi kontribusi penting untuk penangkalan virus, minimal di tengah-tengah umat Islam.

Tentu saja ada yang menentang fatwa ini. Masih ada beberapa kiai, meskipun tidak banyak jumlahnya, yang "keukeuh" bertahan untuk tetap menyelenggarakan Jumatan. Saya lalu ingat sebuah hadis yang termuat dalam Shahih al-Bukhari berikut ini. Hadis ini berada di bawah bab tentang "rukhsah atau kemudahan untuk tak menghadiri salat Jumat saat musim hujan" -- hadis nomor 859.

Inilah hadis itu.

Pada suatu hari Jumat di masa Ibn Abbas (w. Thaif, 68 H), hujan turun begitu lebat ("yaumun mathirun"). Lalu, Ibn Abbas, sepupu Kanjeng Nabi itu, berkata kepada seorang muazzin yang terjemahannya kira-kira begini:

"Jika engkau sampai kepada kalimat "Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah," janganlah engkau mengatakan "Hayya 'ala al-shalah" sebagaimana biasanya, melainkan serukanlah "Shallu fi buyutikum" (salatlah di rumah kalian masing-masing)."

Ini jelas redaksi azan yang tak lazim. Karena itu, dalam hadis riwayat Bukhari di atas, disebutkan dengan eksplisit reaksi orang-orang di sekitar Ibn Abbas atas redaksi yang "aneh" ini. Dalam riwayat itu dikatakan: "faka-anna al-nasa istankaru," orang-orang seperti menganggap hal ini sebagai sesuatu yang munkar, yang tak baik.

Ketidak-senangan orang-orang ini tentu saja bukan semata-mata diarahkan kepada redaksi azan yang aneh itu, melainkan juga kepada perintah Ibn Abbas untuk meniadakan Jumatan, diganti dengan salat lohor di rumah.

Melihat reaksi yang kurang "supportive" ini, Ibn Abbas kemudian berkomentar: "Orang yang lebih baik dari aku pernah kok melakukan hal ini (maksudnya: Kanjeng Nabi). Jumatan itu memang hal penting ('azmatun), tetapi aku ndak suka memberatkan kalian, sehingga kalian harus berjalan melewati lumpur dan tanah yang licin."

Membaca hadis ini, dan melihat reaksi sebagian kalangan yang menentang (istankaru) fatwa pembatalan Jumatan hari-hari ini, saya kemudian berkata pada diri sendiri: sejarah seperti berulang kembali. Andai Ibn Abbas lahir kembali pada hari ini, beliau mungkin akan mengulang kembali kalimatnya yang direkam dalam kitab Shahih Bukhari itu:

فَعَله منْ هُو خيرٌ مِنّى .

Selamat menikmati akhir pekan, wankawan. Jangan lupa #dirumahsaja.

***