Dosen Tetap Non PNS Minta Diangkat PPPK Tanpa Tes, 21-24 Agustus Bakal Demo Jokowi

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 12:31 WIB
0
410
Dosen Tetap Non PNS Minta Diangkat PPPK Tanpa Tes, 21-24 Agustus Bakal Demo Jokowi
Dosen Tetap Non PNS (DTNPS) minta diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes.

Dosen Tetap Non PNS (DTNPS) minta diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes. Ratusan massa tergabung dalam Ikatan Dosen Tetap Non PNS RI dan Forum Dosen Tetap Bukan PNS PTKN Kemenag RI akan menggelar unjuk rasa di istana negara pada 21-24 Agustus mendatang. Mereka Dosen Tetap Non PNS akan menyampaikan surat terbuka berisi sejumlah tuntutan, salah satunya minta diangkat menjadi PPPK tanpa tes. Sekjend DPP Ikatan Dosen Tetap Non PNS RI, Muhtarom, M.Pd.I, menjelaskan, para dosen tetap non PNS di bawah naungan Kemenag maupun di bawah Kemndikbudristek sudah berusaha memperjuangkan hak mereka sejak 2016 lalu.

Namun hingga kini belum ada titik terang, sehingga status mereka makin tidak jelas."Pendekatan diplomatis sebagai akademisi sudah kami jalankan, tidak ada hasil. Sekarang kami akan menempuh langka terakhir dengan pendekatan 'parlemen jalanan'. Kami ingin para pejabat di istana tahu kondisi kami," kata Muhtarom, Menurut Muhtarom, sudah sewajarnya dosen tetap non PNS menuntut untuk menjadi PPPK, mengingat pada November 2023 pemerintah tidak lagi mengakomodir honorer. Sementara dosen tetap non PNS di perguruan tinggi negeri direkrut berdasarkan Peraturan Menteri.

"Selama ini perguruan tinggi tempat kami bekerja dan mengabdi tidak pernah membeda-bedakan. Seperti dosen PNS, kami juga mendapat kesempatan untuk mengembangkan diri dan berkontribusi lebih tinggi, tapi karena status kami yang honorer bukan dan PNS juga bukan, membuat beberapa hak tidak bisa terpenuhi. Padahal tugas dan tanggung jawab kami sama dengan dosen PNS," katanya.

"Dosen tetap non atau bukan PNS, yang sampai saat ini belum memiliki kejelasan status kepegawaian karena tidak termasuk ASN PNS dan bukan pula sebagai ASN PPPK, tetapi keberadaan kami diakui oleh Peraturan perundangan Undang-Undang guru dan dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen, Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dosen tetap Bukan PNS Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Dosen Tetap Swasta."

Ia menambahkan, selama ini, keberadaan dosen tetap bukan PNS diakui sebagai nisbah antara dosen dan mahasiswa yang menjadi syarat mutlak akreditasi perguruan tinggi. Di sisi lain Menteri PANRB sudah menyatakan bahwa tahun 2022 pemerintah menyediakan 20.000 formasi untuk jabatan fungsional dosen di bawah Kementerian Agama dan Kemendikbudristek RI. Jika dilihat dari alokasi formasi ASN PPPK yang disediakan oleh pemerintah tahun 2022 yang berjumlah lebih dari satu juta, maka sangat kecil alokasi formasi yang disediakan untuk mengangkat dosen tetap bukan PNS baik di bawah Kementerian Agama maupun di bawah Kemendikbudristek.

Jumlah dosen tetap bukan PNS di bawah Kementerian Agama sekitar 3.500 sementara dosen tetap non PNS di bawah Kemendikbudristek sekitar 4.800."Kami berharap kepada pemerintah agar dapat memberikan keadilan kepada kami untuk bisa diangkat menjadi Dosen ASN PPPK tahun 2022 tanpa tes," katanya.

Hal senada dikatakan Ketua Forum Dosen Tetap Bukan PNS PTKN Kemenag RI, Dr. Ummi Hiras Habisukan, MKes.Ia meminta berlaku adil pada mereka yang telah lama mengabdi pada kampus namun hingga kini tidak diangkat menjadi PNS.

Apalagi jika sampai tahun depan status mereka tidak ada kenaikan maka mereka akan dipekerjakan secara outsourcing karena meski memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan dosen PNS namun sejumlah kebijakan, khususnya terkait kesejahteraan berbeda dengan dosen PNS.

"Intinya pemerintah pusat harus adil. Kalau guru dengan masa kerja tiga tahun bisa diangkat PPPK tanpa tes, mengapa dosen tidak. Kami sama-sama mendidik dan mengabdi untuk masyarakat bangsa ini," kata Ummi.

Sementara itu, salah seorang dosen tetap non PNS yang mengajar di FKIP Unsri, Henny Helmi, MPd mengatakan, banyak hal yang "tidak dimengerti" pemerintah pusat melalui berbagai kebijakannya terhadap dosen tetap non PNS.

Salah satunya tentang peluang peningkatan karir dan masa pengabdian sebagai akademisi. Ia merasakan sendiri dampak tidak jelasnya status sebagai dosen.

Salah satu contoh, Henny pernah dipercaya menjadi Kepala Laboratorium. Namun ia tidak bisa menerima honor atau tunjangan lantaran ia bukan PNS sehingga bertentangan dengan aturan.

"Kampus kami sudah berupaya memberikan hak yang sama dan tidak diskriminasi kepada kami dosen tetap non PNS. Tapi karena aturannya memang yang dibayar dosen PNS, maka selama saya menjabat tidak dibayar. Kesenjangan lainnya, dosen tetap non PNS juga tidak mendapat tunangan sertifikasi meski sudah memiliki sertifikasi lengkap," katanya