Bandar Lampung - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terjunkan tim investigasi guna mengusut gudang oplosan BBM ilegal yang digerebek polisi di Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung.
Hal itu disampaikan oleh Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Kamis (12/9/2024).
Informasi yang dihimpun diduga gudang oplosan BBM ilegal itu milik oknum Brimob inisial ER dan warga sipil inisial AS.
Dari penggerebekan itu, 2 pelaku yang merupakan pekerja diamankan polisi berinisial ES dan BL. Keduanya diringkus saat sedang mengoplos minyak BBM jenis pertalite menjadi pertamax ke dalam 1 unit mobil tangki yang dicampur dengan minyak cong.
Nikho mengatakan investigasi itu dilakukan guna memastikan distribusi BBM Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
"Iya saat ini telah diturunkan tim untuk investigasi dan melakukan pengecekan," Ujarnya.
Di kesempatan itu, pihaknya juga mengapresiasi dan mendukung penuh upaya yang dilakukan Polresta Bandar Lampung.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh Unit Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung yang telah melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan BBM Bersubsidi," Ucapnya.
Dirinya pun mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan praktik pengoplosan BBM karena melanggar hukum dan merugikan masyarakat, Pertamina serta negara.
"Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," Jelasnya.
Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung membongkar gudang oplosan BBM ilegal di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 04.30 wib dini hari.
Dari penggerebekan itu, 2 pelaku diamankan polisi berinisial ES dan BL. Keduanya diringkus saat sedang mengoplos minyak BBM jenis pertalite menjadi pertamax ke dalam 1 unit mobil tangki yang dicampur dengan minyak cong.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk colt diesel, 1 unit truk tangki, 2 unit mesin pompa alkon, 2 botol pewarna, 1 botol pengukur suhu, 1 botol campuran pertalite pertamax, pertalite 1.000 liter, pertamax 1.500 liter, minyak cong 2.000 liter.
Kini kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 Tahun dan denda Rp 6 Miliar.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews